Kamis, 15 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 14092011


Syarat Wajib Haji
 
           
 
            Para ulama sepakat bahwa haji menjadi wajib jikatelah memenuhi beberapa syarat, yaitu :  1- Isalam.           2- Baligh.       3- Berakal.     4- Merdeka.   5-  Mampu.
           
            Bagi orang yang belum memenuhi ke-lima syarat di atas, maka belum ada kewajiban baginya untuk berhaji. Islam juga menetapkan, bahwasanya baligh dan berakal merupakan syarat pembebanan untuk melksanakan ibadah dari sekian banyak bentuk ibadah (yang diwajibkan syariat). Dalam salah satu riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pena diangkat dari tiga orang : Dari orang yang tidur sampai dia terbangun; dari seorang anak sampai dia baligh; dan dari orang gila sampai dia sadar". Merdeka (tidak berstatus sebagai budak) merupakan syarat kewajiban melaksanakan haji, karena haji merupakan ibadah yang membutuhkan waktu tertentu. Disamping itu, juga disyaratkan dalam keadaan mampu. Sebab, bisa jadi seorang hamba (budak) disibukkan untuk mengurusi semua urusan majikannya dan dia tidak mampu (dari sisi finansial untuk haji). Mampu sebagai syarat kewajiban melaksanakan haji berdasar pada firman Allah SWT.
                "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah".
(Ali Imran [3] : 97)
 
 
 
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 15092011


Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
 
 
1264.  Bersumber dari Jabir ra, bahwa ada seorang laki-laki datang dari Jaisyan (daerah Yaman), lalu dia bertanya kepada Nabi SAW tentang minuman yang terbuat dari rendaman jagung yang disebut mizr yang biasa diminum oleh masyarakat Jaisyan. Kemudian Nabi SAW balik bertanya, "Apakah minuman tersebut memabukkan ?". Orang itu menjawab, "Ya". Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Setiap (minuman) yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah berjanji akan akan memberi minuman thinatul khabal kepada orang yang meneguk minuman yang memabukkan". Lalu para sahabat bertanya, "Ya, Rasulullah apa thinatul khabal itu ?". Beliau bersabda, "Keringat penghuni neraka atau ampas ahli neraka".
(Muslim VI : 100)
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Mghrib 14092011


  1. Dari Abu Hurairah ra,. ia berkata : Rasulullah SAW pernah ditanya : "Amal apakah yang paling utama  ?". Rasulullah bersabda : "Iman kepada Allah dan Rasul-nya". Ditanyakan lagi : "Kemudian apa ?". Rasulullah menjawab : "Jihad dijalan Allah". Kembali ditanyakan : "Kemudian apa ?". Rasulullah bersabda  : "Haji yang mabrur". 
    (HR. Bukhari dan Muslim)
 
 
  1. Dari Ibnu Mas'ud ra,. ia berkata :  Saya bertanya : "Wahai Rasulullah, amal perbuatan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta'ala ?". Beliau menjawab : "Shalat tepat waktunya". Saya bertanya : "Kemudian apa ?". Beliau menjawab : "Berbakti kepada kedua orang tua". Saya bertanya lagi : "Kemudian apa ?". Beliau menjawab : "Berjihad diajalan Allah".
    (HR. Bukhari dan Muslim)
 
 
 
Riyadhus Shalihin®

Selasa, 13 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 13092011


Bolehnya Makan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari,
 Menyimpannya, Membuatnya Sebagai Bekal,
dan Menshadaqahkannya
 
 
 
1259.  Dari Abdullah bin Abu Bakar, diriwayatkan dari Abdullah bin Naqid ra, ia mengatakan, "Rasulullah  SAW pernah melarang (kita) dari makan daging kurban setelah tiga hari". Abdullah bin Abu Bakar berkata, kemudian (riwayat Abdullah bin Waqid) itu saya sampaikan kepada 'Amrah, lalu 'Amrah berujar , 'Itu Benar'. Saya pernah mendengar 'Aisyah ra berkata, 'Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat dari pedalaman datang (ke Madinah) dengan menempuh perjalanan berhari-hari untuk mengikuti shalat Iedhul Adha. Rasulullah SAW bersabda, 'Simpanlah (daging kurban) sekedar selama tiga hari dan sedekahkanlah sisanya !'. Setelah itu, para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, sejatinya orang-orang membuat kantong minuman dari kulit binatang kurban mereka dan mereka mengolah lemak ?'. Mendengar pertanyaan itu Rasulullah SAW balik bertanya, 'Apa maksud kalian ?'. Mereka menjawab, 'Engkau melarang daging kurban dimakan setelah lebih dari tiga hari'. Kemudian Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya saya mencegah kalian hanyalah saya tujukan kepada orang-orang yang berhari-hari melakukan perjalanan, maka makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah !,' "
(Muslim VI : 80)
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 12092011


   Biaya Yang dikeluarkan untuk Haji sama dengan Biaya Jihad
 
            Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Nafkah saat haji sama dengan nafkah dalam (peperangan) di jalan Allah. Setiap   ihram bernilai tujuh ratus kali lipat"
HR.  Abu Syaibah, Ahmad, Thabrani dan Baihaqi, dengan sanad  Hasan.
 
 Haji  hanya Satu Kali
 
            Para Ulama sepakat bahwa haji tidak perlu dilakukan berkali-kali. Haji di-wajibkan hanya satu kali selama hidup, kecuali jika sebelumnya diawali dengan nazar, maka hukum untuk melakukan haji adalah wajib (meskipun untuk yang kedua kalinya). Sementara haji yang dilakukan lebih dari satu kali, maka hajinya bersifat sunnah. Abu Hurairah berkata, Rasulullah menyampaikan khutbah kepada kami seraya bersabda : "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan kepada kalian kewajiban haji, maka berhajilah kalian".
Seseorang bertanya kepada beliau, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah ?". Rasulullah SAW terdiam sesaat lalu mengulangi perkataan yang telah beliau ucapkan sebelumnya, sampai tiga kali. Setelah itu beliau bersabda, "Jika aku mengatakan iya, maka haji menjadi wajib (dilakukan setiap tahun), dan kalian tidak akan mampu melakukannya". Lebih lanjut Rasulullah SAW bersabda, "Biarkan, apa yang telah aku sampaikan kepada kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian hancur karena seringnya mereka mengajukan pertanyaan dan perselisihan diantara mereka dengan nabinya. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian dan jika aku melarang sesuatu kepada kalian, maka jauhilah larangan tersebut".
HR. Bukhari dan Muslim
           
            Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah SAW menyampaikan khutbahnya kepada kami seraya bersabda, "Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan kepada kalian untuk berhaji". Al- Aqra' bin Habis kemudian berdiri dan bertanya, "Apakah (kewajiban itu berlaku) setiap tahun ?". Rasulullah SAW menjawab, "Jika aku mengatakan iya, maka haji menjadi wajib. Jika haji menjadi wajib, maka kalian tidak akan melakukannya dan tidak bisa (melakukannya). Haji diwajibkan hanya satu kali dan selebihnya adalah sunnah".
HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Hakim, dia menyatakan bahwa hadits ini Shahih.
 
 
 
 
 
Fiqih Sunnah®