Sabtu, 08 Oktober 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 07102011

672.    Bersumber dari Abu Dzar ra, ia menyampaikan, "Bermut'ah dalam ibadah haji itu hanya khusus bagi para sahabat Nabi SAW".
(Muslim IV : 46)
 
 
Ternak Sembelihan Untuk Ibadah Haji Qiran
 
673.    Bersumber dari Nafi' bahwa  Abdullah bin Umar ra pernah bepergian sewaktu terjadi fitnah (yaitu al-Hajjaj ats-Tsaqafi hendak membunuh Abdullah bin Zubair) untuk menunaikan ibadah umrah. Sebelum berangkat dia mengatakan, "Jika aku sampai terhalang mencapai Baitullah, maka akan aku lakukan sebagaimana yang kami lakukan bersama Rasulullah SAW". Kemudian dia berangkat keluar, lalu berihlal untuk menunaikan ibadah umrah. Ketika sampai didaerah Baida', dia (Abdullah bin Umar) berpaling kepada teman-temannya, dan berkata, "Kita berangkat ini adalah karena dibekali suatu tekad yang kuat. Perlu kupersaksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan ibadah haji bersama umrah sekaligus". Kemudian dia melanjutkan perjalanan. Begitu tiba di Baitullah, dia langsung melakukan thawaf sebanyak tujuh kali (putaran), tidak lebih, dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, tidak lebih. Menurut dia jumlah itu sudah cukup, lalu dia menyembelih ternak.
(Muslim IV : 50-51)
 
 
Ternak Sembelihan Untuk Ibadah Haji Tamattu'
 
674.    Bersumber dari Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar ra pernah berkata, "Rasulullah SAW pernah mengerjakan haji Tamattu pada tahun haji Wada' dalam ibadah umrah sampai dengan ibadah haji dan menyerahkan ternak sembelihan. Rasulullah SAW membawa ternak sembelihan dari Dzil Hulaifah. Kemudian beliau mulai berihlal untuk menunaikan ibadah umrah, lalu berihlal (lagi) untuk ibadah haji. Para sahabat juga ikut bertamattu' bersama Rasulullah SAW dalam ibadah umrah sampai ibadah haji. Sebagian sahabat ada yang menyerahkan ternak sembelihan, dan sebagian yang lain tidak menyerahkan ternak sembelihan. Tatkala Rasulullah SAW tiba di Mekkah, beliau menyampaikan pidatonya dihadapan para sahabat, 'Barangsiapa diantara kalian yang menyerahkan ternak sembelihan, maka sejatinya tidak dihalalkan baginya apa yang telah diharamkan, sebelum dia menyelesaikan ibadah hajinya. Dan siapa saja diantara yang tidak menyerahkan ternak sembelihan, maka hendaknya dia berthawaf di Baitullah, (bersa'i) antara Shafa dan Marwah, bercukur, dan bertahallul !. Lalu hendaklah dia berihlal untuk menunaikan ibadah haji, dan menyerahkan ternak sembelihan. Sedangkan siapa saja yang tidak mendapatkan ternak sembelihan, maka hendaklah ia berpuasa tujuh hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah sampai ketengah keluarganya'. Setibanya di Mekkah, Rasulullah SAW melakukan thawaf, pertama-tama beliau menjamah hajar aswad, lalu beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga putar-an dari tujuh putaran. Setelah menyelesaikan empat putaran sisanya, beliau kemudian mengerjakan shalat dua rakaat. Sesudah mengucapkan salam, lantas beliau beranjak dari tempat untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tetapi beliau belum dihalalkan melakukan sesuatu yang diharamkan sebelum beliau merampungkan ibadah hajinya. Pada hari Nahar, beliau menyembelih ternak sembelihannya, lalu kembali ke Mekkah untuk mengerjakan thawaf di seputar Ka'bah. Dan baru kemudian beliau dihalalkan melakukan apa yang semula masih diharamkan kepada beliau. Kemudian orang yang membawa atau menyerahkan ternak sembelihan, sudah boleh melakukan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW".
(Muslim IV : 49)
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 06102011


13.      Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : "Ada seorang sahabat Rasulullah, melewati bukit yang disana terdapat mata air yang segar, maka itu menarik perhatiannya (membuatnya takjub), lantas ia berkata : "Andaikan aku mengasingkan diri dari manusia, dan menetap disini, akan tetapi tidak akan kulakukan sampai aku  minta izin kepada Rasulullah SAW". Lalu ia pergi menghadap Rasulullah dan menceritakan hal itu, maka beliau bersabda : "Jangan kau lakukan! Karena sesungguhnya keberadaan salah seorang dari kalian dalam medan jihad fi sabilillah, adalah lebih utama dari pada shalatnya di rumahnya selama tujuh puluh tahun, tidakkah kalian suka jika Allah mengampuni kalian dan memasukkan kalian kedalam surga ?. Berjihadlah di jalan Allah, Barang- siapa berperang di jalan Allah selama waktu yang ada di antara dua perahan susu unta, maka wajib baginya masuk Surga ".
    (HR. Turmudzi)
 
14.      Dari Abu Hurairah ra, dia berkata : Ditanyakan : "Wahai Rasulullah apa yang menyamai pahala jihad di jalan Allah ?". Beliau menjawab : "Kalian tidak akan mampu !". maka merekapun mengulang-ulangi pertanyaan itu kepada beliau sampai dua atau tiga kali, dan jawaban beliau tetap : "Kalian tidak akan mampu !". Kemudian bersabda : "Perumpamaan orang yang berjihad dijalan Allah, bagaikan orang yang terus berpuasa dan shalat malam, serta taat dengan membaca ayat-ayat Allah, ia tidak pernah bosan dari puasa, juga shalat, sehingga sang mujahid (orang yang berjihad) di jalan Allah kembali (pulang)".
            (HR. Bukhari dan Muslim)
            Dan dalam riwayat al-Bukhari : Sesungguhnya seorang lelaki bertanya : "Wahai Rasulullah SAW tunjukkan kepadaku suatu amalan yang menyamai pahala jihad ?". Beliau menjawab : "Aku tidak menemukannya !". Kemudian beliau bertanya : "Apakah kamu mampu jika seorang mujahid keluar untuk jihad di jalan Allah, mampukah kamu masuk masjidmu kemudian kamu shalat tanpa lelah, dan kamu puasa tanpa berbuka ?". Maka ia menjawab : "Siapa yang mampu melakukannya ?!".
 
 
Riyadhus Shalihin®

Jumat, 07 Oktober 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 06102011


Penghapusan Tahallul dari Ihram dan Perintah Menyempurnakannya
 
 
671.    Bersumber dari Abu Musa ra, ia menuturkan, "Aku pernah menemui Rasulullah SAW ketika beliau beristirahat di daerah Bath-ha'. Lalu beliau bertanya kepadaku, 'Bagaimana kamu melakukan ihlal ?'. Aku menjawab, 'Aku melakukan ihlal (mengenakan busana ihram, lalu mengucapkan talbiah) seperti ihlal yang dicontohkan oleh Nabi SAW'. Beliau bertanya (lagi), 'Apakah kamu membawa ternak sembelihan meski sekedar seekor ?'. Aku menjawab, 'Tidak'. Lalu beliau bersabda, 'Kalau begitu berthawaflah di Ka'bah, lakukan sa'i antara Shafa dan Marwa, dan kemudian bertahalullah !'. Setelah mengerjakan thawaf di Ka'bah dan bersa'i antara Shafa dan Marwa, lalu aku menemui seorang wanita dari kaumku (*) sendiri untuk aku minta bantuannya menyisir rambutku sekaligus membersihkannya. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, aku memang pernah menyampaikan fatwa mengenai soal ini. Kemudian pada suatu musim haji, ada seorang laki-laki menemui-ku dan berkata, 'Sejatinya kamu belum tahu apa yang bakal di perbaharui oleh Amirul Mukminin mengenai masalah ibadah yang satu ini'. Setelah menerima masukan dari orang tersebut, aku menemui orang-orang dan mengatakan, 'Barangsiapa yang pernah menerima suatu fatwa dariku, maka aku minta jangan terburu-buru mengamalkannya. Sebab, tidak lama lagi Amirul Mukminin akan hadir ditengah-tengah kalian untuk menyampaikan fatwa. Maka ikuti saja fatwanya'. Tak lama kemudian, Umar bin Khaththab datang. Aku segera mengajukan pertanyaan, 'Wahai Amirul Mukminin, fatwa baru apakah yang Baginda berikan kepada kami dalam soal ini ?'. Kemudian Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab menjawab, 'Jika kita berpegang teguh dengan Kitab Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, maka sesungguhnya Dia telah berfirman, 'WA ATIMMUL HAJJA WAL UMRATA LILLAH (Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah !)' (**). Tetapi jika kamu berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW, maka sesungguhnya beliau baru akan mau bertahallul setelah ternak sembelihan beliau di sembelih ditempatnya' ".
(Muslim IV : 45)
 
 
 
(*)            Kemungkinan wanita itu mahramnya.  
(**)          Ini merupakan Dalil bahwa Umar ra memerintahkan untuk menyempurnakan haji
                adalah suatu hal yang mutlak berdasarkan ayat al-Qur'an tersebut. Yaitu dengan
                memasukkan fasakh haji kepada umrah. Jawabannya adalah bahwa fasakh telah
                diperintahkan oleh Nabi kepada sebagian para sahabat; diantaranya : Abu musa al-Asyari,
                tidak masuk akal jika Nabi SAW memerintahkan yang bertentangan dengan al-Qur'an. Hal ini
                menunjukkan bahwa fasakh tidak termasuk yang disebutkan dalm ayat ini, inilah sesungguhnya
                maksud yang sebenarnya. Adapun alasan Umar ra bahwa Nabi SAW tidak bertahallul sebelum
                menyembelih kurban, maka hal tersebut telah dijelaskan dalam hadits sebelumnya. Mengenai
                permasalahan itu yaitu sabda beliau : "Sesungguhnya aku, kalaulah bukan karena aku telah me-
                nyembelih kurban, niscaya aku akan melakukan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian".
                Hal ini merupakan sunnatul fasakh belum diketahui Umar ra.
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Kamis, 06 Oktober 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 05102011


11.      Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada luka yang terjadi karena (jihad) di jalan Allah, melainkan akan datang nanti pada hari kiamat dalam keadaan masih berdarah, warnanya warna darah, dan baunya wangi misk"
 (HR. Bukhari dan Muslim)
 
 
12.     Dari Muadz ra, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Barang siapa berjihad di  jalan Allah, dari seorang muslim (walaupun) selama jarak antara dua kali perahan susu unta (*). Maka telah wajib baginya surga, dan barang siapa terluka di jalan Allah, atau tertimpa suatu bencana maka sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaannya yang paling deras kucuran darahnya, warnanya bagai za'faron, dan baunya adalah bagaikan wangi misk".
 (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
 
(*)  Kinayah tentang orang yang sedikit jihadnya.
 
 
Riyadhus Shalihin®

Rabu, 05 Oktober 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 05102011


Orang yang Berihram Untuk Menunaikan
Ibadah Haji dan Membawa Ternak Sembelihan
 
 
670.    Bersumber dari Musa dari Nafi', ia menceritakan, "Aku datang ke Mekkah empat hari sebelum hari Tarwiyah (tanggal empat bulan Dzul Hijjah) untuk menyem-purnakan ibadah umrah. Ketika orang-orang mengatakan, 'Semestinya ibadah hajimu dimulai dari Mekkah'. Maka segera saja aku temui Atha' bin Abi Rabbah untuk meminta fatwa kepadanya. Lalu Atha berkata, 'Telah bercerita kepadaku, Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa dia pernah menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah SAW. Waktu itu, beliau membawa ternak sembelihan, sementara orang-orang sudah terlanjur menunaikan haji ifrad. Maka kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Bertahallul-lah kalian dari tempat ihram kalian; berthawaflah di Baitullah; bersa'ilah antara Shafa dan Marwah; bercukurlah; kerjakanlah yang halal sampai tiba hari Tarwiyah, maka hendaklah kalian berihlal untuk menunaikan ibadah haji; dan berikanlah mut'ah sebagai ganti ibadah haji yang dahulu'. Lalu para sahabat berkata, 'Bagaimana mungkin kami melakukan yang terakhir itu, sementara kami sudah terlanjur menyebut ibadah haji ?'. Kemudian beliau menjawab, 'Kerjakanlah apa saja yang sudah aku perintahkan kepada kalian. Kalau saja aku tidak terlanjur membawa ternak sembelihan, tentu aku akan melakukan seperti yang kalian lakukan ini. Namun aku tidak mungkin bertahallul sebelum ternak sembelihan itu sampai di tempat penyembelihan nya'. Maka  para sahabatpun sama melakukan-nya' ".
(Muslim IV : 37-38)
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®