Selasa, 10 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 09042012

Menunaikan Ibadah Haji Ifrad
 
664.    Bersumber dari Ibnu Umar ra., ia bertutur, "Kami pernah berihlal bersama Rasulullah SAW untuk beribadah haji saja". (Dalam riwayat yang lain disebutkan), bahwa Rasulullah SAW pernah berihlal (mengenakan busana ihram, lalu membaca talbiyah) untuk ibadah haji saja.
            (Muslim IV : 52)
665.    Bersumber dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah SAW pernah mengerjakan haji ifrad.
(Muslim IV : 31)
 
Menunaikan Ibadah Haji Qiran
 
666.    Diterima dari Bakar bin Abdullah dari Anas ra, ia mengatakan, "Aku pernah mendengar Nabi SAW mengucapkan talbiyah dan umrah sekaligus". Bakar berkata (lagi), "Lalu masalah ini aku sampaikan kepada Ibnu Umar, lantas dia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW mengucapkan talbiyah haji saja'. Kemudian aku (Bakar) bertemu dengan Anas, lalu aku sampaikan kepadanya perkataan Ibnu Umar itu. Maka kemudian Anas berkata, 'Engkau menganggap aku sebagai anak kecil saja!. Yang jelas aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'LABBAIKA 'UMRATAN WA HAJJAN (Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan ibadah haji sekaligus)'"
(Muslim IV : 52)
 
Menunaikan Ibadah Haji Tamattu'
 
667.    Bersumber dari Imran bin Hushain ra, ia berkata, "Kami pernah bertamattu' bersama Rasulullah SAW. Dan belum turun ayat al-Qur'an yang menjelaskan masalah ini. Ternyata ada seseorang sahabat yang berkomentar sesuai pertimbangan"[1].
(Muslim IV : 48)
668.    Bersumber dari Imran bin Husain ra, ia berkata, "Nabi SAW pernah menunaikan ibadah haji tamattu' dan kamipun menunaikan ibadah haji tamattu' bersama beliau". (Muslim IV : 48)
669.    Bersumber dari Jabir bin Abdillah ra, ia berkata, "Kami pernah tiba di Mekkah, dan kami sudah mengucapkan, 'LABBAIKA BILHAJJI (Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji)'. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan kami mengubahnya untuk ibadah umrah".
(Muslim IV : 38)
 
[1].          Maksudnya adalah Umar bin Khaththab ra. Abu Musa al-Asyari telah menamakan pendapat
                Umar ini sesuatu hal yang baru, lihat haditnya no. 671. Sedangkan yang dimaksud tamattu' di
                dalam hadits ini adalah al-qiran yang bersama dengannya hewan sembelihan. Dan tamattu'
                dengan umrah sampai haji, sedangkan dalam Shahih Muslim terdapat dua riwayat lain
                yang menunjukkan hal itu. Sedangkan al-qiran dan al-ifrad yang tidak bersamanya selain
hewan sembelihan maka hal ini telah dilarang oleah sahabat Nabi SAW pada saat haji Wada'.
Mereka memerintahkan dengan fasakh sebagaimana yang telah diketahui, dan sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam kitabku "Hujjatun Nabi SAW (hajinya Nabi SAW), cetakan ke 3
yang telah direvisi penerbit Kutb Islami sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir lihat
hadits no. 669, 670, 671, 674, 675.
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Tidak ada komentar: