Minggu, 14 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 10102012

Cara  Mengafani  Orang  yang  Meninggal  Ketika  Ihram
 
Ketika ada orang yang sedang ihram meninggal dunia, ia tetap dimandikan sebagaiman orang orang yang meninggal saat tidak ihram. Tapi bagi orang yang meninggal saat ihram, ia dikafani dengan pakaian yang digunakan saat ihram, kepalanya tidak ditutupi dan tidak perlu diberi minyak wangi karena minyak wangi merupakan larangan digunankan saat ihram. Yang dapat dijadikan landasan atas hal tersebut adalah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan secara bersamaan, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, ada seorang lelaki sedang melakukan wuquf di Arafah bersama Rasulullah SAW. Dengan mendadak, ia jatuh dari untanya dan untanya menginjak lehernya. Lantas kejadian tersebut diceritakan kepada Rasulullah SAW, lantas beliau bersabda,
 
"Mandikan dia dengan air dan daun sidr, lalu kafanilah dia dengan kain[1], jangan beri minyak wangi, jangan tutup kepalanya karena sesungguhnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca talbiah"
HR. Bukhari
 
Pengikut mazhab Hanafi dan Malik berpendapat bahwa orang yang meninggal dunia pada saat ihram, maka ihram yang dilakukannya telah terputus. Dana dengan terputusnya ihram, maka ia juga dikafani sebagaimana orang yang meninggal bukan saat melakukan ihram. Karenanya, ia dikafani dengan kain yang berjahit, kepalanya di tutup dan diberi minyak wangi".
 
Berkaitan dengan peristiwa lelaki yang sedang wukuf di Arafah, mereka berkata, "Apa yang terjadi pada lelaki tersebut merupakan suatu kejadian yang tidak umum terjadi. Karenanya apa yang diperintahkan Rasulullah SAW hanya berlaku untuknya".
Dengan adanya pernyataan Rasulullah SAW,. Bahwa lelaki tersebut akan dibangkitkan Allah SWT., kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca talbiah, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa perintah Rasulullah SAW terhadap lelaki tersebut juga berlaku bagi semua orang yang meninggal dunia saat berihram. Sebagai dasar atas hal ini adalah kaidah yang menyatakan bahwa apapun hukum yang ditetapkan untuk seseorang, ketetapan hukum tersebut juga berlaku untuk orang lain, selama tidak didapatkan dalil yang menyatakan kekhususan hukum tersebut.
 
[1].           Maksudnya adalah sarung dan selendang yang dikenakan saat ihram.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: