Rabu, 12 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 08122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
241.    Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima yaitu : Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengikuti jenazah, menghadiri undangan, mendoakan orang yang bersin".
(Muttafaq Alaih)[140]
Dan dalam riwayat Muslim dikatakan, "Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada enam yaitu : jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam padanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasehatmu maka nasehatilah ia, jika ia bersin kemudian memuji Allah maka doakanlah, jika ia sakit maka kunjungilah, dan jika ia meninggal maka ikutilah jenazahnya".
 
PENJELASAN
 
Penulis Rahimahullah berkata dalam riwayat yang dinukilnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu di dalam menjelaskan hak-hak seorang muslim atas saudaranya. Hak-hak seorang muslim atas saudaranya itu banyak sekali, akan tetapi Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam terkadang menyebutnya yang tertentu saja sebagai bentuk perhatiannya. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada lima yaitu : Menjawab salam". Jika ia mengucapkan salam, maka kamu wajib menjawabnya. Dalam hadits yang kedua, "Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada enam yaitu : Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam".
 
Dua perkara ini; memulai mengucapkan salam yang diambil dari sabda beliau, "jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam". Menjawab salam diambil dari sabda beliau, "Menjawab salam". Memulai mengucapkan salam itu hukumnya sunnah muakkad, apabila seseorang tidak menjawab salamnya dan mengacuhkannya, maka hukumnya haram jika lebih dari tiga hari, jika kurang dari tiga hari, maka ia boleh mengacuhkannya. Sudah dimaklumibahwa seseorang tidaklah mengacuhkan saudaranya kecuali karena sebab. Oleh karena itu Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam membolehkan mendiamkan saudaranya kurang dari tiga hari. Karena kita ini adalah manusia yang terkadang dalam jiwa ini terdapat sesuatu, dimana seseorang tidak mampu mengucapkan salam atau menjawabnya, maka ia diberi keringanan selama kurang dari tiga hari. Memulai salam hendaklah dimulai dari yang lebih muda kepada yang lebih tua, dari pejalan kaki kepada orang yang duduk, dari orang yang berkendaraan kepada orang yang berjalan, dean semuanya harus disesuaikan. Lafazh salam yang disyariatkan adalah seorang mengucapkan, "Assalamu'alaika" atau "Assalamu'alaikum". Kedua-duanya boleh. Dan jawaban salam yang disyariatkan adalah, "Wa 'Alaikasalam". Atau "Wa'alaikumussalam". Maka jelaslah bagi kita, bahwa Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa hak-hak seorang muslim yang wajib bagi saudaranya adalah salam, baik menjawab ataupun memulainya. Hukum memulai salam adalah sunnah, menjawabnya adalah fardhu 'ain bagi orang yang ditujunya, dan fardhu kifayah jika ditujukan kepada jamaah. Maka cukuplah salah seorang dari mereka menjawabnya. Salam adalah keabikan, jika seseorang melaksanakannya maka ia mendapat sepuluh kebaikan karena satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan. Jika kamu mengucapkan salam kepada saudaramu dengan ucapan, "Assalamu'alaika". Maka kamu akan mendapatkan sepuluh kebaikan sebagai pahala yang terjaga yang sangat kamu butuhkan daipada yang lainnya.
 
Dan kita mengetahui jika dikatakan kepada seseorang, jika kamu bertemu seseorang kemudian kamu mengucapkan salam kepadanya, maka dari setiap salam itu kamu akan mendapatkan satu Dirham, maka kamu pasti akan mendapati mereka meminta orang lain untuk mengucapkan salam kepadanya agar mendapatkan satu Dirham tersebut. Padahal satu Dirham itu adalah sesuatu yang akan lenyap dan hilang. Sedangkan pahala dan ganjaran itu akan tetap kita temukan. – Semoga Allah menerima amal kita semua – maka renugkanlah, bagaimana orang bisa meremehkannya.
 
Maka yang seharusnya Anda lakukan adalah apabila bertemu dengansaudaramu yang muslim maka ucapkanlah salamkepadanya, adapun yang selain Islam, janganlah mengucapkan salam, karena Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, jika kalian bertemu mereka di jalan maka pojokkanlah mereka ke yang paling sempit".[141] Orang Yahudi, Nasrani, musyrik, atheis, murtad mereka seperti orang yang tidak shalat, orang yang melakukan bid'ah dianggap kafir dengan bid'ahnya, tidak diperboleh memulai salam kepada mereka ini, walaupun mereka itu adalah orang-orang terdekatmu. Akan tetapi, jika mereka mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah seperti ucapan salam mereka, jikamereka mengucapkan "Selamat datang", maka jawablah "Selamat datang" , jika mereka mengucapkan, "Assalamu'alaikum", maka jawablah, "Assalamu'alaikum", jika kamu ragu apakah ia mengucapkan, "Assalamu'alaikum" atau "Assammu'alaikum", maka katakanlah, "Wa'alaikum", bahkan jika tidak yakin ia mengucapkan "Assalamu'alaikum", maka katakanlah, "Wa'alaikum". Hal ini dikarenakan bahwa orang-orang Yahudi melewati Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam dan sahabat-sahabatnya, kemudian mereka mengucapkan salam kepadanya, namun mereka mengatakan "Assalamu'alaikum". Dengan meng-idham-kannya. As-Samm yakni kematian. Kemudian Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi jika bertemu dengan kalian dan mereka mengucapkan, "Assammu'alaikum". Maka katakanlah, "Wa'alaikum".[142] Yakni jika mereka mendoakan kita dengan keselamatan, maka bagi mereka keselamatan, dan jika mereka mendoakan kematian maka bagi mereka kematian. Berdasarkan Allah Ta'ala berfirman,
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)".
(QS. An-Nisaa' : 86)
 
            Ini termasuk keadilan, Karenanya Ibnu Qayyim menyebutkan dalam kitabnya Ahkam Ahlu Adz-Dzimmah, Sesungguhnya jika mereka mengatakan "Assammu'alaikum" dengan kalimat yang jelas, maka ucapkanlah "Wa'alaikumussalam". Adapun para pelaku maksiat, jika dalam mengacuhkam mereka itu ada manfaatnya, maka acuhkanlah mereka. Manfaatnya agar mereka menghentikan kemaksiatannya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka haram bagi kita mengacuhkannya, karena mereka termasuk orang-orang yang beriman, jika mereka termasuk orang-orang yang beriman, maka Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam, telah bersabda,
 
"Tidak boleh bagi seseorang untuk mendiamkan (mengacuhkan) saudaranya yang mukmin lebih dari tiga hari. Tatkala keduanya saling bertemu, mereka berpaling satu sama lain. Sebaik-baiknya mereka adalah yang memulai dengan salam"[143].  Jika membuahkan manfaat, dimana mereka dapat berhenti dari kemaksiatannya, maka kita sangat dituntut untuk mendiamkannya, bisa jadi wajib dan bisa juga sunnah. Lihatlah apa yang terjadi dari manfaat didiamkannya Ka'ab bin Malik Radhiyallahu Anhu dan dua sahabatnya ketika mereka berpaling meninggalkan perang Tabuk, uzur mereka tidak diterima. Lihatlah apa yang terjadi pada mereka berupa kekuatan iman dan kesabaran yang terjadi. Menunggu kabar gembira dari Allah Ta'ala atas apa yang mereka peroleh berupa pahala yang begitu besar, dengannya mereka mendapatkan firman Tuhan Semesta Alam, yang sering dibaca siang dan malam oleh semua muslim hingga dalam setiap shalat. Siapakah orang yang disanjung dalam setiap shalat fardhu dan sunnah?!
 
"Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) kepada mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang".
(QS. At-Taubah : 118)
 
            Inilah nashnya. Walaupun mereka tidak disebutkan nama-namanya, akan tetapi mereka disebutkan dengan sifat-sifatnya, yang tidak disebutkan kepada selain mereka. Adapun pendapat sebagian besar para mufasir dalam firman Allah Ta'ala,
 
"Padahal tidak ada seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Rabbnya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapatkan kepuasan".
(QS. Al-Lail : 19-21)
 
            Yang dimaksud disini adalah Abu Bakar, nash ini tidak seperti nash yang diperoleh oleh ketiga orang ini. Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam mendiamkan mereka selama empat puluh malam, tidak berbicara kepada mereka. Dan Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepada orang-orang agar mereka tidak berbicara kepada tiga orang ini, sehingga tidak seorangpun yang berbicarapada mereka. Setelah sempurna empat puluh hari, mereka diperintahkan untuk menjauhi istri-istrinya. Ketika datang utusan kepada Ka'ab bin Malik yakni utusan yang diutus oleh
Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam untuk memerintahkannya meninggalkan istrinya. Ka'ab berkata kepada utusan tersebut, "Apakah aku harus menalaknya – yakni aku siap untuk melakukan itu -, atau apa?" Utusan itu berkata, "Aku tidak tahu, sesungguhnya Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam hanya memerintahkanmu untuk menjauhi istrimu selebihnya aku tidak tahu". Lihatlah bagaimana permisalan yang besar ini, di samping ujian yang begitu besar yang tidak diragukan lagi dalam hati, tidak akan selamat dari hal tersebut kecuali orang yang dijaga Allah Ta'ala. Yang terpenting, bahwa mendiamkan seseorang jika memang bermanfaat dalam mengurangi maksiat atau ia dapat bertaubat, maka itulah hal yang dituntut, tuntutan bisa jadi wajib bisa juga sunnah. Namun jika tidak ada manfaatnya, justru malah bertambah dalam kemaksiatan dan keingkarannya, maka janganlah didiamkan. Bagaimanapun kemaksiatan seseorang, selama statusnya masih seorang muslim, maka ia adalah orang mukmin, hanya saja kurang keimanannya.
 
 
[140].       Shahih Al-Bukhari (1240) dan Shahih Muslim (2162)
 
[141].       Shahih Muslim (2167) dari Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu. 
 
[142].       Shahih Muslim (2164) dari Hadits Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu Anhu.
 
[143].       Shahih Al-Bukhari (6077, 6237) dan Shahih Muslim (2560) dari Hadits Abu Ayyub Al-Anshari.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Tidak ada komentar: