Minggu, 16 Desember 2012

Pembacaan Hadits ba'da Isya' 13122012


Memakamkan  Jenazah
 
Hukum  mendirikan  Masjid dan Menerangi  Kuburan
           
Ada beberapa hadits shahih yang menjelaskan haramnya membangun masjid di kuburan dan membuat penerangan. Di antaranya adalah :
 
           Imam Bukhari dan Muslim  meriwayatkan dari Abu Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Allah membinasakan orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid". HR. Muslim
 
           Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i dan Abu Daud, dan riwayat ini dinyatakan hasan oleh Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, Rasulullah SAW melaknat perempuan yang ziarah ke makam, dan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid serta memsang lampu. HR. Abu Daud
 
           Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah al-Bajali. Ia berkata, lima hari sebelum Rasulullah SAW wafat, saya mendengar beliau bersabda,
"Sesungguhnya aku berlepas dari diri Allah jika ada salah seorang dari kalian yang aku jadikan sebagai kekasih, karena Allah SWT, telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Allah SWT, telah menjadikan Ibrahim AS, sebagai kekasih. Jika aku menjadikan seseorang sebagai kekasih dari umatku, tentu aku akan memilih Abu Bakar sebagai kekasih. Ingatlah bahwasanya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka dan orang yang saleh di antara mereka sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian hal yang sedemikian".  HR. Muslim
 
           Imam Muslim meriwayatkan juga meriwayatkan dari Abu Hurairah. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
            "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat bersujud."  HR. Muslim
 
 
           Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan gereja – yang mereka lihat di Habsyah yang di dalamnya terdapat beberapa gambar – kepada Raslulllah SAW., lantas beliau bersabda,
"Sesungguhnya (penduduk Habsyah) jika ada di antara mereka orang yang saleh dan meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas makamnya dan menggambarnya di dalam masjid. Merekalah orang orang yang paling jelek di sisi Allah SWT pada hari kiamat nanti". HR. Bukhari
 
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata, tidak diperbolehkannya membangun masjid di dalam kuburan berdasarkan sabda Rasulullah SAW., "Allah melaknat perempuan yang ziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan (memberi) lampu". HR. Abu Daud. Imam Nasa'i juga meriwayatkan dengan redaksi "Rasulullah melaknat ........"
 
Jika memeang diperbolehkan (membangun masjid di kuburan), tentunyaRasulullah SAW tidak melaknat orang yang melakukannya. Hal yang sedemikian (membangun masjid dalam kuburan) hanya menyia-nyiakan harta pada sesuatu yang tidak ada manfaatnya, dan melakukan pengagungan secara berlebihan sebagaimana pengagungan terhadap berhala.
 
Larangan membangun masjid di dalam kuburan juga berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat bersujud (masjid)."  Rasulullah SAW memberi peringatan kepada orang-orang melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani.
 
Aisyah berkata, Sengaja makam Rasulullah SAW tidak ditampakkan agar tidak dijadikan masjid. Juga karena menjadikan kuburan tertentu dan melakukan shalat di sampingnya menyerupai bentuk pengagungan terhadap berhala, dan meriwayatkan mendekatkan diri padanya. Kami telah meriwayatkan bahwa awal mula pengagungan terhadap berhala adalah pengagungan terhadap orang-orang yang sudah meninggal dunia. Yaitu dengan memasang foto-foto mereka, mengusapnya dan melakukan shalat (di depannya).
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: