Kamis, 26 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 19042012

DOA  SESUDAH  AZAN
 
Barang siapa menucapkan doa ini sewaktu mendengar azan, "Yaa Allah Rabb (penguasa) seruan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan, berikanlah kepada junjungan kami Nabi Muhammad Alwasilah (perantara) dan keutamaan, serta berikanlah kepadanya kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan kepadanya, niscaya ia mendapatkan syafaatku kelak dihari kiamat.
(Riwayat  Jabir)
 
Syarah/Penjelasan :         
            Hadits ini menceritakan tentang doa yang dianjurkan sesudah azan; barang siapa yang mengucapkannya niscaya kelak di hari kiamat akan mendapat syafaat dari Nabi SAW. Yang dimaksud dengan kedudukan yang terpuji dalam hadits ini ialah Syafa'atul Kubra. Syafa'at yang diberikan Nabi Muhammad SAW akan menghindarkan kita dari api neraka, ketika amal perbuatan kita di timbang di Mizan kemudian kita diputuskan untuk masuk neraka kemudian kita mendapat syafa'at kubra dari Nabi Muhammad SAW maka kita akan dimasukkan ke dalam surga oleh Allah SWT. Inilah salah satu keberuntungan yang diberikan oleh Allah kepada Umat Nabi Muhammad SAW yang tidak didapat oleh umat Nabi-nabi lainnya. Karena hanya Nabi Muhammad SAW yang mampu memberikan syafa'at  kepada kaumnya sedangkan nabi-nabi lainnya tidak bisa memberikan syafa'at kepada kaumnya. Maka ketika azan telah selesai maka berdo'alah seperti dalam hadits diatas, karena nabi sudah menjanjikan akan memberikan syafa'at  kepada orang yang berdoa seperti hadits diatas setelah azan selesai.
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 19042012

Orang Muhrim Meninggal Dunia,
dan Apa yang Harus Dilakukan Terhadapnya
 
689.    Berasal dari Ibnu Abbas ra dari Nabi SAW., (beliau bersabda), "Pernah ada seorang sahabat terjatuh dari ontanya hingga lehernya patah, dan dia langsung meninggal dunia". Kemudian Nabi SAW melanjutkan sabdanya, "Mandikanlah dia dengan air dicampur dengan daun bidara, kafanilah dia dengan kedua pakaian-nya; dan janganlah kamu menutup kepalanya; karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya kembali pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah".
            (Muslim IV : 23)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Rabu, 25 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 18042012

Orang yang Diberi Keringanan Tidak Berpuasa
tapi Wajib membayar Fidyah
( lanjutan.........................
 
Nafi' meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya menegenai perempuan hamil yang khawatir terhadap keselamatan kandungannya. Dia menjawab, hendaknya dia tidak berpuasa
(HR. Malik dan Baihaki)
 
            Dalam sebuah hadits dinyatakan,
 
"Sesungguhnya Allah memberi keringanan kepada orang yang bepergian untuk tidak berpuasa dan mengqashar shalat, sedangkan perempuan hamil dan menyusui diberi keringanan untuk tidak berpuasa".
(HR. Abu Daud)
 
Menurut mazhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajib-kan mengqadha puasa dan tidak diwajibkan membayar fidyah.
 
Menurut Imam Ahmad dan Syafi'i, jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya, mereka diwajibkan mengqadha' dan membayar fidyah. Tetapi jika mereka khawatir akan keselamatan dirinya, atau keselamatan dirinya sekaligus keselamatan anaknya, mereka hanya diwajibkan mengqadha'.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 18042012

BILA AZAN TELAH DIKUMANDANGKAN
PADA HARI JUM'AT
 
Apabila azan dikumandangkan oleh muadzin pada hari Jum'at, maka bekerja diharamkan.
(Riwayat  Ad-Dailami )
 
Syarah/Penjelasan :         
            Bilamana muadzin mulai menyerukan suara azannya di hari Jum'at , maka segala pekerjaan, dan jual beli serta urusan-urusan duniawi lainnya tidak diper-bolehkan.
 
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : "Apa yang disisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.
(QS. Al-Jumu'ah  [62] : 11)
 
Ada saatnya kita untuk mencari rezeki Allah dan adapula waktunya kita beribadah, pada hakekatnya Allah adalah yang memberikan rezeki untuk kita maka kalau kita menginginkan rezeki beribadahlah dibarengi dengan usaha. Ketika hari Jum'at Allah memerintahkan umat Islam untuk shalat Jum'at maka semua orang pada saat itu diharuskan berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat Jum'at. Orang yang masih melakukan pekerjaan duniawi maka dia akan mendapatkan dosa yang besar, karena melaksanakan shalat Jum'at bagi muslim laki-laki hukumnya adalah wajib, tidak boleh ditinggalkan. Hadits ini sama artinya dengan apa yang terkandung dalam firman-Nya, yaitu :
 
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah (shalat Jum'at) dan tingalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengtahui.
(QS. Al-Jumu'ah  [62] : 9)
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 18042012

Bolehnya Muhrim Berkeramas
 
687.    Bersumber dari Abdullah bin Hunain dari Abdullah bin Abbas dari Miswar bin Makhramah ra, bahwa mereka berdua tidak sependapat ketika berada di daerah Abwa'. Abdullah bin Abbas berkata, "Orang muhrim itu boleh mandi dengan berkeramas". Sedangkan Miswar bin Makhramah menyatakan, "Orang muhrim itu tidak boleh mandi dengan berkeramas". Kemudian Ibnu Abbas menyuruh saya (Abdullah bin Hunain) agar menemui Abu Ayyub al-Anshari ra, agar menanyakan masalah ini kepadanya. Kebetulan sekali kala itu Abu Ayyub sedang mandi di sebuah sumur dengan bertabir pakaian. Saya mengucapkan salam kepadanya. Lalu Abu Ayyub bertanya, "Siapakah itu ?". Saya jawab, "Saya, adalah Abdullah bin Hunain". Saya disuruh Ibnu Abbas agar betanya kepadamu, 'Pernahkah Rasulullah SAW mandi dengan berkeramas ketika sebagai muhrim?'. Kemudian Abu Ayyub menarik pakaian tadi hingga kepalanya terlihat olehku. Kemudian Abu Ayyub berkata kepada seorang pelayannya yang sedang menuangkan air, 'Siramlah!'. Sipelayan itu menyiram kepalanya. Lalu saya lihat Abu Ayyub menggerakkan kepalanya dengan membolak-balikkan kedua belah tangannya sembari berkata, 'Beginilah saya pernah melihat Rasulullah SAW berbuat'.
            (Muslim IV : 24)
 
Ringkasan Shahih Muslim®