Jumat, 25 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 13052012

ADAB  BERPUASA
 
Ketika berpuasa, seseorang dianjurkan memperhatikan sekaligus melaksana-kan adab-adab berikut ini :
 
1.    Makan Sahur
Umat Islam sepakat bahwa sahur hukumnya sunnah dan tidak berdosa apabila ditinggalkan. Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat berkah".
HR. Bukhari dan Muslim
 
Dari Miqdam bin Ma'dikarib, dari Rasulullah SAW beliau bersabda,
"Hendaknya kalian makan sahur, karena ia adalah makanan yang di berkahi"
HR. Nasa'i  dengan sanad baik.
 
            Makan sahur dipenuhi berkah, karena sahur dapat memberi kekuatan bagi orang yang hendak berpuasa, membuat dirinya semakin rajin beribadah, dan meringankan beban puasa.
            Sahur bisa dilakukan dengan memakan makanan, baik banyak ataupun sedikit, meminum walaupun dengan seteguk air. Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sahur adalah keberkahan. Maka janganlah kalian mengabaikannya, walaupun seorang diantara kalian hanya sahur dengan seteguk air. Sebab, Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (memberkati dan mendoakannya) kepada orang-orang yang bersahur". 
HR. Ahmad
 
Fiqih Sunnah®

Kamis, 24 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 13052012

Kapan Orang yang Berihram Haji dan Umrah
Melakukan Tahallul ?
 
746.    Bersumber dari Aisyah radhiallahu anha berkata, "Kami pergi bersama Rasulullah SAW pada tahun haji wada.  Sebagian kami ada memulai ihram untuk umrah dan sebagian yang lain ada memulai ihram untuk haji sekalian dengan umrah. Sedangkan, sebagian yang lain ada yang memulai ihram untuk haji. Rasulullah sendiri memulai ihram untuk haji. Ketika orang-orang yang berihram untuk umrah telah bertahallul, orang-orang yang berihram  untuk haji atau berihram haji sekali-an umrah belulm bertahallul sampai tiba hari penyembelihan kurban".
            (Muslim 4/29-30)
 
Singgah di Muhashshab(1) (Tempat Pelemparan Jamrah)
pada Hari Nafar dan Shalat Disitu
 
747.    Bersumber dari Ibnu Umar ra mengatakan bahwa Nabi SAW dan Abu Bakar ra singgah (berhenti) ditempat pelemparan jamrah.
(Muslim 4/85)
 
748.    Bersumber dari Aisyah radhiyallahu anha berkata, "Singgah (berhenti) di tempat pelemparan jamrah bukanlah ajaran (di dalam haji). Rasulullah singgah disitu hanya singgah biasa, karena beliau memperbolehkan orang-orang keluar dari situ jika ada yang mau keluar".
(Muslim 4/85)
 
749.    Bersumber dari Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW, bersabda kepada mereka ketika berada di Mina, "Kita besok singgah di Khaif, daerah Bani Kinanah yang dulu disitu mereka membuat perjanjian sesama orang-orang kafir. Yaitu, orang-orang Quraisy dan Bani Kinanah bersekutu menentang Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk tidak menjalin hubungan perkawinan dan jual beli, kecuali jika Bani Hasyim dan Bani Muththalib, termasuk Rasulullah SAW, menyerah kepada mereka. Peristiwa tersebut berlangsung disitu, yakni di al-Muhashshab (tempat pelemparan jamrah)".
(Muslim 4/86)
 
 
(1).          Dengan wazan 'Muhammad' adalah suatu tempat yang luas di antara dua buah gunung, dari Mina lebih dekat daripada dari Mekah, dinamakan begitu karena disana banyak terdapat kerikil, dan dinamakan dengan abthah. Bani Kinanah menamakannya al-Buthaha dan Hishbah, nanti akan dibahas hadits tentang al-Khiif dan al-Muhshab [nomor 749].
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Rabu, 23 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 12052012

PUASA  SUNNAH
 
(........................ lanjutan )
Hukum Membatalkan Puasa Sunnah
 
Dari Ummu Hani' ra., dia berkata, Rasulullah SAW menemui Ummu Hani' pada hari penaklukan kota Mekah. Lalu dihidangkan minuman dan beliaupun meminumnya. Setelah itu, beliau menyodorkan minuman kepadaku. Aku berkata, aku sedang berpuasa. Rasulullah lantas bersabda,
"Sesungguhnya orang yang sedang berpuasa sunnah pemimpin bagi dirinya sendiri, jika engkau berkehendak, maka puasalah. Dan jika engkau berkehendak, maka engkau juga boleh tidak berpuasa (membatalkannya)".
HR. Ahmad, Daruquthni, dan Baihaki
Hakim meriwayatkan dan menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
"Orang yang berpuasa sunnah pemimpin bagi dirinya. Jika menghendaki, dia boleh berpuasa, dan jika menghendaki, dia boleh tidak berpuasa"
HR. Hakim
Dari Abu Juhaifah, dia berkata, Rasulullah telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda'. Pada suatu ketika, Salman mengunjungi Abu Darda'. Begitu didapati ibu Abu Darda' mengenakan pakaian lusuh, Salman pun bertanya, apa yang sedang engkau alami ?. Ibu Abu Darda' menjawab, saudaramu, Abu Darda' tidak menginginkan kepentingan duniawi lagi. Kemudian Abu Darda' datang dan menyajikan makanan kepada Salman. Abu Darda' berkata, makanlah. Aku sekarang sedang puasa. Salman berkata, aku tidak ingin makan sebelum engkau makan. Akhirnya, Abu Darda' pun makan. Pada waktu malam hari, Abu Darda' bangun untuk menunaikan ibadah. Salman yang memperhatikannya berkata, tidurlah. Abu Darda' pun tidur. Begitu hendak bangun lagi, Salman menegurnya, tidurlah. Tatkala lewat tengah malam, Salman berkata, bangunlah sekarang. Keduanya sama-sama menunaikan shalat sunnah tengah malam. Setelah itu, Salman berkata kepada Abu Darda', sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak yang harus engkau penuhi. Engkau sendiri mempunyai hak yang harus engkau penuhi. Begitu pula keluargamu, mereka mempunyai hak yang harus engkau penuhi. Maka, berikanlah setiap hak kepada yang berhak menerimanya. Abu Darda' lalu menjumpai Rasulullah dan menyampaikan kejadian itu kepada beliau. Mendengar itu, Rasulullah bersabda, "Salman benar". HR. Bukhari dan Tirmidzi.
Dari Abu Said al-Khudri ra., dia berkata, aku membuat makanan untuk Rasulullah SAW. Beliaupun datang kepadaku bersama para sahabat. Tatkala makanan dihidangkan, salah seorang sahabat berkata, aku sekarang berpuasa. Mendengar itu, Rasulullah SAW bersabda, "Saudaramu telah mengundangmu makan dan bersusah payah untuk menyiapkan hidangan untuk kalian". Kemudian beliau bersabda, "Berbukalah!. Dan puasalah untuk menggantikannya jika engkau mau". HR. Baihaki dengan sanad hasan, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar.
Mayoritas ulama membolehkan berbuka bagi orang yang berpuasa sunnah dan menyatakan sunnah hukumnya untuk mengqadha' hari yang ditinggalkannya. Hal ini sebagaimana yang telah diterangkan dalam beberapa hadits shahih sebelumnya.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 12052012

TIGA KALIMAT, BILA DIUCAPKAN
NISCAYA MASUK SURGA
 
Ada tiga kalimat, barangsiapa telah mengucapkan ketiganya, niscaya dia masuk surga yaitu seseorang yang mengatakan, "Aku rela Allah sebagai Rabbku, Islam sebagai agamaku, dan Nabi Muhammad sebagai utusan Allah". Yang ke empat adalah memiliki keutamaan seperti antara langit dan bumi yaitu berjihad di jalan Allah.
(Riwayat  Ahmad)
 
Syarah/Penjelasan :         
            Dan yang ke empat ialah yang memiliki keutamaan jauh lebih besar daripada orang sebelumnya, bila diumpamakan perbedaannya sama dengan perbedaan antara langit dan bumi. Orang tersebut disamping mengamalkan ke tiga hal tersebut di atas, ia pun menambahinya dengan berjihad di jalan Allah SWT. Allah SWT telah berfirman :
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berjihad) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta benda mereka dan jiwanya atas orang-orang yang duduk dengan satu derajat. Kepada masing-masing dari kedua golongan itu Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. An-Nisa [4] : 95-96).
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 12052012

Barangsiapa Telah Thawaf di Baitullah,
Maka Dia Telah Tahallul (Keluar dari Ihram)
 
744.    Bersumber dari Ibnu Jaraij diberitahu oleh Atha' bahwa Ibnu Abbas ra mengatakan, "Orang yang sedang berhaji maupun tidak sedang berhaji, tidaklah melakukan thawaf di Baitullah, melainkan dia telah bertahallul (diluar Ihram)". Ibnu Juraij bertanya kepada Atha', "Apa dasarnya Ibnu Abbas mengatakan begitu?". Atha' menjawab, "Dari firman Allah surah al-Hajj ayat 33".... Kemudian tempat wajib serta akhir masa menyembelihnya ialah setelah sampai ke al-Bait al-Atiq/ Baitullah". Kata Ibnu Juaij, "Aku tanyakan kepada Atha', Itukan setelah wukuf di Arafah?". Jawab Atha', "Ibnu Abbas mengatakan bahwa demikian itu sesudah dan sebelum wukuf di Arafah. Dia mengambil pemahaman seperti itu dari perintah Nabi SAW, ketika beliau memerintahkan orang-orang agar bertahallul pada haji wada".
            (Muslim 4/58)(1)
 
 
Suatu Thawaf Cukup untuk Haji dan Umrah
dalam Haji Qiran
 
745.    Bersumber dari Aisyah radhiallahu anha mengatakan bahwa dia mengalami haid di Sarif dan baru suci dari haid di Arafah, lalu Rasulullah bersabda kepadanya, "Sa'imu anatara Shafa dan Marwah (sesudah thawaf) cukup untuk hajimu dan umrahmu".
(Muslim 4/34)
 
(1).          Dalil Ibnu Abbas ra bahwasanya orang yang berhaji wajib bertahallul karena telah selesai thawaf  adalah perlu dikritisi, penjelasannya didapatkan dari An-nawawi. Adapun dalil bahwasanya Nabi SAW memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul adalah merupakan dalil yang kuat. An-Nawawi belum mendapatkan jawaban atasnya kecuali hanya klaim bahwasanya hal tersebut hanya dikhususkan untuk sunnah tersebut saja. Atau dibatalkan oleh sabda Nabi SAW kepada yang bertanya kepadanya tentang fasakh, beliau SAW bersabda, "Umrah dimasukkan kedalam haji hingga Hari Kiamat". Sebagaimana yang telah dibahas dalam ta'liq, lihat hadits nomor 671.
 
Ringkasan Shahih Muslim®