Sabtu, 09 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 23052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
 4.  Suntik
Suntik merupakan hal yang tidak membatalkan puasa, baik untuk memasuk-kan zat makanan atau untuk tujuan yang lain, baik melalui urat nadi atau lapisan bawah kulit. Sebab, Meskipun demikian pada akhirnya masuk kedalam tubuh, tapi tidak melalui jalan yang biasa (yang dapat membatalkan puasa, seperti mulut, hidung atau yang lain).
 
5. Melakukan bekam. 
Rasulullah pernah berbekam padahal beliau sedang puasa. Jika bekam dilakukan dan membuat tubuh lemas, maka hukumnya adalah makruh. Tsabit al-Bunnani pernah bertanya kepada Anas, apakah kalian memandang makruh berbekam(1) bagi orang yang sedang puasa dimasa Rasulullah SAW?. Anas menjawab, tidak, kecuali menyebabkan badan lemas.
HR. Bukhari dan lain-lain
Berbekam pada bagian anggota tubuh selain kepala (al-fashdu)(2) adalah sama hukumnya dengan berbekam pada bagian kepala.(al-hijamah).
 
(1)    Al-Hijamah adalah bekam, yaitu mengambil darah kepala.
(2)    Al-Fashdu adalah berbekan pada bagian anggota badan.               
 
                                                                                    ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 23052012

Macam-macam Hijrah
 
A.   Hijrah dari Sebuah Tempat ke Tempat yang Lain
( lanjutan.........................
  1. Mempunyai agama yang dapat memproteksi dirinya dari gejolak syahwatnya. Karena orang yang tidak beragama, apabila pergi kenegara kafir, dia akan tenggelam didalamnya, karena dinegara itu dia melihat kenikmatan dunia, seperti minuman keras, perbuatan zina, homoseksual, dan lain sebagainya.
 
  1. Karena ada kepentingan yang mendesak. Seperti orang yang sakit yang perlu berobat kenegara kafir, atau seseorang yang ingin memdalami disiplin ilmu yang tidak bisa didapatkan kecuali dinegara kafir, atau seseorang yang hendak berdagang, tetapi setelah aktifitas berdangnya selesai dia kembali lagi ketanah airnya. Yang penting, harus ada keperluan yang mendesak. Oleh karena itu, menurut hemat saya, orang-orang yang pergi ke negara kafir hanya untuk berwisata saja, maka mereka berdosa. Sementara, uang yang mereka belanjakan dalam perjalanan tersebut hukumnya adalah haram, dan termasuk menghambur-hamburkan harta. Mereka akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak, pada saat tidak ada lagi tempat untuk bersenang-senang dan rileks, saat dimana mereka hanya mendapatkan balasan amal perbuatan mereka, karena mereka telah menyia-nyiakan waktu, menghamburkan harta, dan merusak akhlak mereka. Barangkali juga membawa serta keluarga mereka.
 ( berlanjut..........................
Syarah Riyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 23052012

Tembok Ka'bah dan Pintunya
 
770.    Bersumber dari Aisyah mengatakan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang tembok Ka'bah, "Apakah tembok Ka'bah tersebut termasuk Baitullah?". Rasulullah menjawab, "Ya". Aisyah tanyakan lagi, "Mengapa orang-orang tidak memasukkannya ke dalam Baitullah?". Rasulullah menjawab, "Karena kaummu tidak memiliki biaya yang cukup". Aisyah tanyakan lagi, "Mengapa pintu Ka'bah itu tinggi?" Rasulullah menjawab, "Kaummu berbuat begitu agar mereka dengan mudah memasukkan orang-orang yang mereka senangi dan menghalangi (mencegah) orang-orang yang tidak mereka senangi. Seandainya kaummu tidak baru saja meninggalkan kehidupan jahiliyah sehingga aku khawatir hati mereka akan menentang, maka tentu aku sudah putuskan untuk memasukkan tembok tersebut ke dalam Baitullah dan aku buat pintunya sampai ke tanah".
            (Muslim 4/100)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Jumat, 08 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 22052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
3     Berciuman.
Seseorang yang mampu mngendalikan nafsu syahwatnya dibolehkan berciuman ketika sedang puasa. Dari Aisyah ra, dia berkata, Rasulullah pernah mencium (istri beliau) ketiak sedang berpuasa dan bersentuhan tatkala puasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya.
HR. Bukhari.
 
Dari Umar ra, dia berkata pada suatu hari, nafsuku bergejolak. Aku lantas mencium (istriku) padahal ketika itu aku sedang puasa. Aku lantas menemui Rasulullah dan berkata kepada beliau, hari ini aku telah melakukan perkara besar. Aku mencium (striku) padahal aku dalam keadaan puasa. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda, "Bagaimanakah menurutmu, jika kamu berkumur-kumur dengan air sedagkan saat itu kamu puasa?". Aku jawab, tidak apa-apa,  Rasulullah bersabda, "Lantas kenapa (kamu pertanyakan)?".
HR. Abu Daud.
 
Ibnu Mundzir berkat, Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Atha', Sya'bi, Hasan, Ahmad, dan Ishaq membolehkan mencium istri ketika sedang puasa.Menurut nazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i, hukum mencium istri makruh jika dapat merangsang syahwat. Jika tidak menimbulkan rangsangan, tidak makruh. Meskipun demikian, sebisa mungkin hal ini dihindari. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara orang tua dengan anak muda, karena yang jadi permasalahan adalah timbulnya syahwat dan kemungkinan keluar air sperma. Jika hal ini dapat membangkitkan syahwat bagi anak muda atau atau orang tua yang masih bertenaga, hukumnya makruh.
Sebaliknya, jika tidak membangkitkan syahwat disebabkan sudah lanjut usia atau karena pemuda tersebut ternyata lemah syahwat, tidaklah makruh. Sebisa mungkin hal ini dihindari.
Baik mencium pipi, mulut, maupun bagian tubuh yang lain, demikian pula menyentuh dengan tangan atau berpelukan, semua itu sama hukumnya dengan mencium.
                                                                                    ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 22052012

Macam-macam Hijrah
( lanjutan.........................
Setiap orang kafir, baik dari kalangan Nasrani, Yahudi, atau yang lainnya, adalah musuh Allah, musush kitab dan Rasul-Nya, juga musuh seluruh kaum muslimin. Meski dia ingin menampakkan diri seperti apa, dia tetaplah musuh. Seorang muslim tidak tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali memenuhi tiga syarat :
  1. Dia mempunyai ilmu yang bisa digunakan untuk menolak perkara-perkara syubhat. Karena orang kafir selalu memasukkan kerancuan kepada muslimin dalam agama, rasul, kitab dan hal moral mereka. Mereka memasukkan kerancuan dalam setiap hal, agar seseorang tetap merasa ragu dan bimbang. Sudah dimaklumi, apabila seseorang ragu dalam perihal yang seharusnya dia yakin, maka dia tidak akan melaksanakan suatu kewajiban. Iman kepada Allah, Malaikat, para Rasul, Kitab, hari akhir dan qadar baik atau qadar buruk, harus disertai dengan keyakinan. Apabila seseorang mempunyai rasa ragu dalam dalam salah satu rukun iman tersebut, maka dia termasuk orang kafir. Orang-orang kafir menebarkan keraguan kepada kaum muslimin, sehingga sebagian pemimpin mereka mengatakan, sehingga sebagian pemimpin mereka mengatakan, "Janganlah kalian berusaha untuk mengeluarkan orang muslim dari agamanya lalu masuk keagama Nasrani, tetapi kalian cukup membuat dia ragu dalam agamanya, karena jika kalian membuatnya ragu dalam agamanya, sungguh kalian telah merampasnya dari agamanya dan itu sudah cukup". Jika kalian berhasil, berarti kalian sudah mengeluarkan dia dari sangkar yang dipnuhi keagungan, kemenangan, dan kemuliaan. Jika kalian berusaha untuk memasukkan dia kadalam agama Nasrani yang terbangun diatas kesesatan dan kebodohan, kamu tidak akan berhasil. Karena orang-orang Nasrani adalah orang-orang yang sesat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW, meski demikian, agama Kristen merupakan agama yang benar pada masanya, sebelum dihapus dengan risalah Nabi Muhammad SAW.
 ( berlanjut..........................
Syarah Riyadhus Shalihin®