Jumat, 23 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 22092011


3.    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Nabi SAW pernah ditanya : "Amal pebuatan apakah yang paling utama ?". Beliau menjawab : "Iman kepada Allah dan Rasul-nya". Ia bertanya : Kemudian apa ?, beliau menjawab : "Jihad di jalan Allah". Kemudian apa ?, Beliau menjawab : "Haji yang mabrur"
(HR. Bukhari dan Muslim)
 
4.    Dari Abu Hurairah ra,. ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang mengerjakan haji kemudian ia tidak berkata kotor dan tidak melakukan kefasikan, maka ia kembali (bersih) seperti saat di lahirkan oleh ibunya".
     (HR. Bukhari dan Muslim)
 
 
 
Riyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 22092011


Hajinya Anak Kecil dan Pahala
Bagi Orang yang Menunaikan Ibadah Hajinya
 
 
648.    Bersumber dari Ibnu Abbas ra, bahwa beliau pernah bertemu dengan serombongan penunggang onta di daerah ar-Rauha (sebuah tempat kurang-lebih 36 mil dari koa Madinah). Lalu beliau bertanya, "Siapakah kalian ini ?". Mereka menjawab, "Kami adalah orang-orang Muslim". Kemudian mereka bertanya, "Siapakah engkau ?". Beliau menjawab, "Aku adalah Rasulullah". Lalu tiba-tiba ada seorang perempuan diantara mereka mengangkat anak laki-lakinya, lalu bertanya, "Apakah anak ini boleh menunaikan ibadah haji ?". Beliau menjawab, "Ya, Dan kamu tetap mendapat pahala".
(Muslim IV : 101)
 
 
 
 
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 21092011


Hukum Meminta Izin Kepada Suami
 
 
            Jika seorang perempuan ingin melaksanakan haji yang wajib, hendaknya dia meminta izin kepada suaminya terlebih dulu. Jika suaminya mengizinkan, dia boleh keluar dari rumahnya. Dan jika suaminya tidak mengizinkan, dia juga tetap diperbolehkan keluar dari rumahnya (untuk haji) dengan tanpa izin dari suaminya karena suami tidak berhak melarang istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang wajib; haji merupakan ibadah dan tidak ada kewajiban mentaati makhluk dalam hal kemaksiatan kepada khalik. Bagi seorang perempuan yang tidak diizinkan melaksanakan haji harus segera mengerjakan agar dia terbebas dari beban tanggung jawab, sebagaimana halnya dengan kewajiban shalat yang harus segera dilaksanakan diawal waktu; Tidak ada hak bagi seorang suami untuk melarang istrinya yang ingin menunaikan ibadah haji yang wajib dilaksanakannya.
            Adapun untuk haji yang sunnah, suami diperbolehkan melarang istrinya untuk tidak melaksanakan nya. Daruqutni meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya ada seorang perempuan yang bersuami dan dia memiliki harta (yang cukup) tapi suaminya tidak mengizinkannya untuk menunaikan ibadah haji. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Dia tidak boleh haji, kecuali dengan izin suaminya"
 
 
 
 
 
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 21092011


  1. Dari Ibnu Umar ra,. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Islam didirikan atas lima sendi, yaitu besaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, mengerjakan Haji ke Baitullah dan berpuasa pada bulan Ramadhan".
(HR. Bukhari dan Muslim)
 
  1. Dari Abu Hurairah ra,. ia berkata :  Rasulullah SAW berkhutbah dihadapan kami, dimana beliau bersabda : "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan Haji atas kalian, maka berhajilah kalian". Ada seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah ?". Beliau terdiam, sehingga laki-laki itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali, kemudian Rasulullah SAW bersabda : "Apabila aku mengatakan 'ya' maka berarti menjadi wajib, sedangkan kamu tidak akan mampu mengerjakannya". Beliau terus bersabda : "Tinggalkanlah apa yang tidak aku perintahkan, karena sesungguhnya orang-orang (umat) sebelum kamu itu binasa karena banyak pertanyaan (yang mereka ajukan) dan perselisihan mereka terhadap Nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh). Maka apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka kerjakanlah semampu kamu, dan apabila saya melarang kamu atas sesuatu maka tinggalkanlah".
     (HR. Muslim)
 
 
 
Riyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 21092011


Perempuan Menunaikan Ibadah Haji
 Bersama Mahram
 
 
645.    Bersumber dari Abu Sa'id al-Khudriy ra, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berpergian jauh selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau putranya, atau suaminya, atau saudara laki-lakinya, atau mahram yang lain' ".
(Muslim IV : 104)
 
 
646.    Bersumber dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat melaksanakan safar (perjalanan) selama satu hari kecuali ia bersama mahramnya".
(Muslim IV : 104)
 
 
647.    Bersumber dari Ibnu Abbas ra, ia mengatakan, "Aku pernah mendengar Nabi SAW berceramah, 'Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali ia bersama mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan safar, kecuali ditemani mahramnya'. Lalu ada seorang sahabat bangun dan berujar, 'Ya Rasulullah, sejatinya istriku akan bepergian untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan aku terkena kewajiban mengikuti perang ini dan ini'. Kemudian beliau bersabda, 'Berangkatlah !, Hendaklah engkau menunaikan ibadah haji bersama istrimu' ".
(Muslim IV : 104)
 
 
 
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®