Sabtu, 15 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 12122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
            Jika mereka melakukan pemakaman, hendaknya ia ikut serta dalam pemakaman itu, dengan cara menuangkan tanah (ke dalam kubur) sebanyak tiga kali lalu pergi, atau jika ia mau ia bergabung sampai acara pemakaman itu selesai, tatkala acara pemakaman sudah selesai, maka berdiamlah sejenak, jika ia seorang yang punya loyalitas dalam ilmunya, maka hendaknya ia berkata kepada orang-orang, Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia akan ditanya. Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam jika telah selesai mengubur mayit, beliau berdiam sejenak dan berkata, Mohonkan ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sekarang ia akan ditanya" [146].
 
Ketika orang-orang sudah selesai menguburkannya, maka datanglah kepadanya dua malaikat menghampirinya untuk menanyakan tentang Tuhannya, agama dan nabinya, orang yang beriman akan menjawab, Tuhanku adalah Allah, agamaku ada adalah Islam, dan nabiku adalah Muhammad", Aku bermohon kepada Allah untuk menjadikan kita sekalian termasuk orang-orang yang mampu menjawab pertanyaan ini.
 
Adapun orang mukmin yang ragu dengan keimanannya, maka ia akan menjawab, "Ha!!  Aku tidak tahu, aku mendengar orang mengatakan sesuatu lalu aku mengatakannya juga", yakni keimanan belum masuk kedalam hatinya.  - Na'udzu Billah – Maka hendaknya kamu berdiam sejenak setelah acara pemakaman selesai dan berdoa, "Ya Allah ampunilah dia, ya Allah teguhkanlah dia. Ya Allah ampunilah dia, ya Allah teguhkanlah dia. Ya Allah ampunilah dia, ya Allah teguhkanlah dia". Karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika berdoa, beliau berdoa tiga kali, maka berdoalah tiga kali dan tidak perlu berlama-lama berdiam diri.
 
Tatkala semua orang sudah pergi meninggalkan mayit, sesungguhnya si mayit mendengar suara terompah mereka yang perlahan-lahan menjauhinya. Yakni ketukan sandal yang beradu dengan tanah, ketika mereka beranjak meninggalkannya. Kemudian datanglah dua malaikat, keduanya mendudukkan si mayit lalu bertanya kepadanya tentang Tuhannya, agamanya, dan nabinya. Mereka mendudukkannya di kubur, walaupun kubur itu sempit, tetapi ia tetap duduk, sebagaimana orang yang sedang tidur ia melihat dirinya berdiri, berjalan, dan duduk, padahal ia sedang berselimut di atas kasurnya tidak bergerak. Karena keadaan alam barzakh itu lebih besar daripada alam dunia, di sini ada beberapa perkara yang tidak dapat disesuaikan dengan keadaan dunia. Inilah dia mayit yang muslim, kuburnya dibentangkan sepanjang mata memandang, kuburan bukanlah apa-apa, luasnya tidaklah seperti mata memandang, urusan akhirat itu tidak dapat dibandingkan dengan urusan dunia. Kewajiban kita terhadap apa yang ada dalam Al-Qur'an dan apa yang dijelaskan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berupa urusan akhirat adalah mengucapkan, "Kami mendengarnya, kami mentaatinya, kami membenarkannya, kami mengimaninya, semuanya dari sisi Tuhan kami, dan Allah mampu atas segala sesuatu".
 
[146].       Shahih : Shahih Al-Jami' (945)
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Jumat, 14 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 12122012

Memakamkan  Jenazah
 
Melepaskan  Sandal  Saat  Masuk  Makam
           
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan mengenakan sandal hukumnya boleh. Jarir bin Hazm berkata, "Aku melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan di antara dua makam dengan mengenakan kedua sandalnya".
 
Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i meriwayatkan dari Anas dari Rasulullah SAW., bahwasanya beliau bersabda,
 
"Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan dalam liang kuburnya, dan orang-orang yang mengantarnya telah pergi, sesungguhnya ia mendengar gesekan sandal mereka". HR. Bukhari
 
Berdasarkan pada hadits ini, para ulama menyatakan bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan menggunakan sandal diperbolehkan, sebab meriwayatkan mereka (mayat) tidak mendengar suara gesekan sandal mereka kecuali jikamereka berjalan. Imam Ahmad menyatakan ke tidak sukaanya (makruh) berjalan di dalam kuburan dengan memakai sandal yang tebuat dari kulit sapi. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Basyir – pembantu Rasulullah SAW. – bahwasanya Rasulullah SAW pernah melihat seseorang yang berjalan dalam kuburan dengan memakai sandal. Lantas beliau bertanya kepadanya, "Wahai orang yang mengenakan sandal (yang terbuat dari kulit sapi yang sudah di semir), sungguh celaka engkau. Tanggalkan sandalmu". Mendengar suara itu, lelaki tersebut memalingkan mukanya, dan setelah melihat bahwa yang berkata demikian adalah Rasulullah SAW., ia pun membuang sandal yang dikenakannya. HR. Abu Daud
 
Al-Khathabi berkata, "Mengenakan sandal yang terbuat dari kulit sapi di makruhkan karena dengan memakainya tersimpan sifat sombong. Sebab sandal yang terbuat dari kulit sapi merupakan barang (yang biasa dikenakan) orang-orang yang angkuh dan sombong".
 
Lebih lanjut Imam Ahmad berkata, aku lebih senang jika ada orang yang masuk ke dalam kuburan dengan mengenakan pakaian kerendahan hati dan mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang-orang yang khusuk.
 
Hukum makruh, sebagaimana yang dinyatakan Imam Ahmad, berlaku jika tidak ada halangan. Tapi jika ada sesuatu yang tidak memungkinkan baginya melepaskan sandal, seperti (takut) tertusuk duri, atau takut terkena najis, maka hukum makruh tidak berlaku lagi.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 12122012

Tentang Firman :
 Wa Idzza Raau Tijaaratan Au Lahwanin Fadhdhu
Ilaihaa wa Tarakuuka Qaa'imaa
 
421.    Berasal dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Nabi SAW sedang berkhuthbah dengan berdiri pada hari Jum'at, tiba-tiba datanglah kafilah dari negeri Syam, maka para jama'ah berhamburan keluar menuju kafilah tersebut kecuali dua belas sahabat. Seketika itu juga turunlah ayat yang termaktub dalam surah Al-Jumua'ah : WA IDZAA RAAU TIJAARATAN AU LAHWANIN FADHDHU ILAIHAA WA TARAKUUKA QAA'IMAA.
            (Muslim III : 15)
 
 
Surah yang Dibaca dalam Shalat Jum'at
 
422.    Bersumber dari Nu'man bin Basyir ra ia mengatakan, "Adalah Rasulullah  SAW biasa membaca dalam shalat dua hari raya dan dalam shalat Jum'at, 'SABBIHISMA RABBIKAL  A'LAA'  dan 'HAL ATAAKA HADIITSUL  GHAASIYAH'". Nu'man  juga berkata, 'Manakala hari Raya dan hari Jum'at terjadi dalam satu hari, Rasulullah SAW juga membaca dua surah tersebut dalam dua shalat tersebut (shalat hari Raya dan shalat Jum'at)'.
(Muslim III : 15)
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Kamis, 13 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 11122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
            Demikian juga jika telah sampai di kuburan, hendaknya kamu duduk dan menunggu sampai mayit dikuburkan, hendaknya ia juga merenung tempat kembalinya, pemakamanmu pun akan ditunggu sebagaimana ditunggunya pemakaman orang ini. Jika ada orang-orang di sekitarmu dan kamu mengatakan kepada mereka seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya, ketika beliau keluar mengantarkan jenazah seorang lelaki Anshar kemudian sampai ke pemakaman, ketika diletakkan jenazah diletakkan di lahad Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallambersama para sahabatnya, di tangannya ada mikhsharah; sebatang kayu yang belaiu pukul-pukulkan ke tanah, beliau mengambil pelajaran, berpikir dan berbicara kepada para sahabatnya tentang apa yang terjadi saat sakaratul maut, dan saat dimakamkan, sampai mencakup nasehat dan ihwal penyelenggaraan jenazah. Akan tetapi, pada saat sekarang nasehat ini tidak seperti yang dilakukan oleh saudara-saudara kita di beberapa tempat, seseorang berdiri menyampaikan khutbah memberi nasehat kepada jamaah, hal ini tidak dikenal pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tidak juga pada zaman sahabat, akan tetapi tatkala Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam duduk bersama para sahabat menunggu dimasukkannya mayit ini keliang lahad beliau berbicara kepada mereka dengan ucapan yang bermanfaat dan sesuai bagi mereka.
 
            Demikian pula beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam hadir pada pemakaman salah seorang putri beliau, beliau berada di tepi kuburan dan kedua matanya berlinang, beliau berkata, "Tidaklah ada salah seorang di antara kalian kecuali telah dituliskan tempat duduknya berupa surga atau neraka", Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita tidak perlu beramal, pasrah saja dengan apa yang telah dituliskan kepada kita?"  Beliau menjawab, "Tidak, tapi beramallah, setiap sesuatu akan dimudahkan terhadap apa yang diperbuatnya, orang-orang yang berbahagia akan dimudahkan untuk melakukan perbuatannya orang-orang yang berbahagia. Adapun orang-orang yang celaka maka akan dimudahkan melakukan perbuatannya orang-orang yang celaka". Kemudian beliau membaca firman Allah Ta'ala,
 
"Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa. Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup. Serta mendustakan pahala yang terbaik. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar". (QS. Al-Lail : 5-10)
 
Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita semua golongan orang yang berbahagia, yang dimudahkan untuk memperoleh kebaikan, dan menghindari kesulitan.
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 11122012

Memakamkan  Jenazah
 
Hukum Meletakkan  Tanda (Nisan) di atas Makam
           
Meletakkan sesuatu (nisan) pada makamsebagai tanda hukumnya boleh. Baik yang terbuat dari batu atau kayu. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, dari Anas ra bahwasanya Rasulullah SAW meletakkan nisan yang terbuat dari batu pada makam Utsman bin Madz'un.
HR. Ibnu Majah
Artinya, Rasulullah SAW meletakkan nisan pada makamnya sebagai tanda bahwa makam tersebut adalah makam Utsman bin Madz'un.
 
Dalam kitab az-Zawaid dinyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Abu Daud juga meriwayatkan dari Mathlabbin Abu Wada'ah, yang dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW, membawa batu kemudian beliau meletakkannya pada bagian kepala Utsman bin Madz'un. Setelah itu, beliau bersabda,
 
"(Tanda) ini bertujuan agar aku mengetahui makam saudaraku dan jika ada keluargaku yang meninggal dunia, aku akan memakamkannya (disebelahnya)"
HR. Abu Daud
 
Berdasarkan pada hadits ini, kita dianjurkan agar memakamkan keluarga pada tempat yang sama dan saling berdekatan. Karena hal yang sedemikian bisa memberi kemudahan pada saat ziarah ke makam dan dapat menambah rasa saling asih.
 
Fiqih Sunnah®