Senin, 23 Januari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 23012012

AMALAN YANG PALING UTAMA
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra katanya : Rasulullah SAW, pernah ditanya : Apakah amalan yang paling utama ? Baginda bersabda :  Beriman kepada Allah. Sahabat bertanya lagi : Kemudian apa ?. Rasulullah SAW bersabda : Jihad pada jalan Allah atau berjuang pada jalan Allah, dan Sahabat bertanya lagi : Kemudian apa ?. Rasulullah SAW bersabda : Haji Mabrur atau ibadah Haji yang diterima.
(HR. Bukhari)
 
Syarah/Penjelasan :
            Hadits diatas menjelaskan amalan yang paling utama, untuk dilakukan oleh setiap muslim, yaitu :
 
  1. Beriman kepada Allah, ini adalah Rukun Iman yang pertama. Beriman kepada Allah merupakan pondasi utama dalam Islam, seseorang bisa dikatakan orang yang muslim kalau dia sudah beriman kepada Allah, bukan tuhan lainnya.
  1. Jihad pada jalan Allah atau berjuang pada jalan Allah, jihad banyak diartikan berperang dimedan laga, padahal makna jihad bukan hanya berperang. Jihad bermakna sangat luas, bersungguh-sungguh dalam menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya juga merupakan bagian dari jihad, bahkan jihad yang paling tinggi bukanlah berperang di medan laga melainkan berperang melawan hawa nafsu.
  1. Haji Mabrur atau ibadah Haji yang diterima. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, ibadah haji ini diwajibkan oleh Allah hanya kepada orang Islam yang mampu, baik mampu dari segi materi ataupun dari segi fisik. Ibadah ini adalah sebuah perjalanan spiritual yang sangat panjang, bagi orang-orang yang hajinya Mabrur (diterima Allah) setelah berhaji orang tersebut akan menjadi orang yang selalu beramal shaleh dan menjauhi perbuatan dosa.
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 23012012

Dilarang Mengenakan Cincin Emas,
Minum  dengan  Bejana  Perak,  Memakai
Sutera Tipis dan Sutera Tebal
 
1371.  Berasal dari al-Barra' bin 'Azib ra, dia menuturkan, "Rasulullah SAW memerintahkan kita tujuh perkara dan mencegah kita dari tujuh perkara. Rasulullah SAW memerintahkan kita : (pertama) membezuk orang sakit; (kedua) mengantarkan jenazah; (ketiga) mendo'akan orang bersin; (keempat) menepati sumpah; (kelima) menolong orang yang teraniaya; (keenam) menghadiri undangan (yang tidak bertentangan dengan Islam); dan (ketujuh) menyebarkan ucapan salam.
Rasulullah SAW melarang kita : (pertama) menggunakan cincin emas; (kedua) minum dengan wadah perak; (ketiga) memakai sprei sutera; (keempat) mengenakan pakaian pendeta/sutera campuran; (kelima) mengenakan pakaian sutera biasa; (keenam) mengenakan pakaian sutera tebal(1); (ketujuh) mengenakan pakaian sutera kembang".
(Muslim VI : 135)
 
(1)   Yaitu kain sutera tebal yang bergambar.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 22012012

Larangan Mengkafani Jenazah
secara Berlebihan
 
            Kain kafan dipergunakan untuk mengafani mayat hendaknya yang baik, bagus, harganya tidak terlalu mahal, atau dengan susah payah mencari kain yang tidak biasa dipergunakan oleh masyarakat. Asy-Syay'bi berkata, Sayyidina Ali ra., pernah berwasiat, Janganlah kalian mengkafani ku dengan kain yang mahal, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kalian memberi kain kafan yang mahal, karena sesungguhnya ia akan cepat rusak".
(HR. Abu Daud)
            Dalam sanad diatas ada yang bernama Abu Malik, dan di dalamnya ada per-nyataan, Khudzafah, "Jangan kalian berlebihan dalam hal kafan. Belikanlah dua kain yang bersih untuk ku".
 
            Abu Bakar berkata, "Cucilah bajuku ini dan tambahkan dengan dua baju yang lain, lalu kafanilah aku dengannya".
 
            Aisyah berkata kepada Abu Bakar, "Sesungguhnya baju ini tidak baru (baju bekas)". Abu Bakar menanggapi perkataan Aisyah, seraya berkata, "Sesungguhnya yang layak untuk memakai baju baru adalah orang yang masih hidup. Sesungguh-nya kain kafan hanyalah untuk cairan yang keluar dari tubuh jenazah".
                                                           
Fiqih Sunnah®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 21012012

Cara Mengkafani Orang yang Meninggal
Ketika Ihram
 
            Ketika ada orang yang sedang ihram meninggal dunia, ia tetap dimandikan sebagaimana orang yang meninggal saat tidak ihram. Tapi bagi orang yang me-ninggal saat ihram, ia dikafani dengan pakaian yang ia gunakan saat ihram, kepala-nya tidak ditutupi dan tidak perlu diberi minyak wangi karena minyak wangi merupakan larangan digunakan saat ihram. Yang dapat dijadikan landasan atas hal tersebut adalah hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan secara bersamaan, dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, ada seorang lelaki sedang melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah SAW. Dengan mendadak, ia jatuh dari untanya dan untanya menginjak lehernya. Lantas kejadian tersebut diberitahukan kepada Rasulullah SAW., lantas beliau bersabda, "Mandikan ia dengan air dan daun sidr, Lalu kafanilah dia dengan dua kain(1), jangan beri minyak wangi, jangan tutup kepalanya karena sesungguhnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak dihari kiamat dalam keadaan membaca talbiah".
(HR. Bukhari)
            Pengikut Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat bahwa orang yang mening-gal dunia pada saat ihram, maka ihram yang dilakukannya telah terputus. Dan dengan terputusnya ihram, maka ia juga di kafani dengan kain yang berjahit, kepala-nya ditutup dan diberi minyak wangi. Berkaitan dengan peristiwa yang menimpa lelaki yang sedang wukuf di Arafah, mereka berkata,  "Apa yang terjadi pada lelaki tersebut merupakan suatu kejadian yang tidak umum terjadi. Karenanya apa yang diperintahkan Rasulullah SAW., hanya berlaku untuknya".
            Dengan adanya pernyataan Rasulullah SAW., bahwa lelaki tersebut akan dibangkitkan Allah SWT kelak dihari kiamat dalam keadaan membaca talbiah, maka dapat di ambil kesimpulan, bahwa perintah Rasulullah SAW terhadap lelaki tersebut juga berlaku bagi semua orang yang meninggal dunia saat ihram. Sebagai dasar atas hal ini adalah kaidah yang menyatakan bahwa apapun hukum yang ditetapkan untuk  seseorang, ketetapan hukum tersebut juga berlaku untuk orang lain, selama tidak didapatkan dalil yang menyatakan kekhususan hukum tersebut.
                                                           
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 21012012

Para Malaikat Tidak Mau Masuk ke Sebuah Rumah yang
di Dalamnya Terdapat Gambar (Utuh) Makhluk Hidup,
Kecuali Gambar Makhluk Hidup di Pakaian
 
1365.  Berasal dari Busr bin Sa'id, diterima dari Zaid bin Khalid, dari Abu Thalhah ra, sahabat Rasulullah SAW, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Sejatinya para malaikat tidak sudi masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar (utuh) makhluk hidup'". Busr berkata (lagi), "Beberapa waktu kemudian, Zaid sakit lalu kami membezuknya, ternyata dipintunya dipasang kelambu bergambar. Kemudian saya (Busr) bertanya kepada Ubaidillah al-Khaulani, anak tiri Maimunah, istri Nabi SAW, 'Bukankah dulu Zaid pernah memberitahukan kepada kita tentang gambar (utuh) makhluk hidup ?'. Kata Ubaidillah, 'Tidakkah engkau mendengarnya ketika dia mengatakan, '......kecuali gambar (utuh) makhluk hidup pada pakaian'".
(Muslim VI : 157)
 
Ringkasan Shahih Muslim®