Selasa, 06 November 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 02112012

HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
 
( lanjutan ...................................
Seseorang jika melakukan kezhaliman sejengkal tanah, maka ia akan ditimpakan dengan tujuh bumi pada hari kiamat, yakni Allah jatuhkan di atas pundaknya – Naudzu Billah – ia akan membawanya di hadapan manusia dan di hadapan seluruh alam, dihinakan pada hari kiamat. Sabdanya, "Seukuran sejengkal tanah", ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melebih-lebihkan, yakni jika ia mengambil di bawah ukuran itu, maka ia juga akan ditimpakannya. Namun, orang Arab menyebutkan permisalan ini untuk melebih-lebihkan, yakni walaupun ia mengambil sedikit saja, maka ia tetap ditimpakan azab itu pada hari kiamat.
 
Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa orang yang memiliki tanah, berarti ia juga memiliki bagian bawahnya sampai yang terdalam, sampai lapisan yang ketujuh. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk membuat terowongan di dalam tanahnya kecuali dengan izinnya, misalnya anda memiliki tanah, jaraknya tiga meter antara kamu dengan tetanggamu, kemudian tetanggamu menginginkan untuk membuat terowongan di antara dua tanah ini dan melewati bagian bawah tanahmu, maka tidak ada hak baginya melakukan hal tersebut, karena anda yang memiliki tanah dan apa yang ada di bawahnya sampai lapisan yang ketujuh. Sebagaimana udara juga milikmu sampai ke langit, maka tidak boleh seseorang membangun atap di atas tanahmu kecuali dengan izinmu, karenanya para ulama berkata, "Udara mengikuti tempatnya, dan tempatnya juga sampai pada tujuh lapis tanah, berarti orang memiliki bagian atas dan bagian bawah tanah, tidak ada orang yang boleh berlaku semena-mena dalam hal ini".
 
Ahlul ilmi berkata, "Jika tetanggamu punya pohon, kemudian dahannya menjulur ketanahmu, maka pemilik pohon harus mengalihkannya dari tempatmu, jika tidak bisa maka harus dipotong, kecuali dengan izin dan pernyataan dari anda, karena udaranya milik anda dan dia mengikuti tempatnya".
 
Adapun hadits Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu Anhu, maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, "Sesungguhnya Allah akan akan menangguhkan (waktu) bagi orang yang zhalim, jika Dia sudah mengambilnya maka tidak akan luput darinya". Lafal Yumli Lahu  artinya ditangguhkan padanya sampai ia terus berbuat kezhaliman – Naudzu Billah – kemudian tidak disegerakan azab baginya, ini adalah bencana. – Kita memohon pada Allah untuk menghindarkan kita dan kalian – Termasuk dari bentuk istidzraj yakni menagguhkan manusia dalam kezhalimannya, tidak diazab secepatnya, sehingga menumpuklah kezhaliman pada manusia, kemudian jika Allah sudah mengambilnya, maka tidak ada yang luput dari-Nya. Allah akan mengambilnya dengan kekerasan yang tidak terkalahkan, kemudian belliau membaca firman Allah,
 
"Dan begitulah azab Rabbmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras".
(QS. Hud : 102)
 
Maka bagi orang-orang yang berbuat zhalim, janganlah menipu dirinya sendiri dan tidak juga dengan penangguhan Allah atasnya, karena ini adalah musibah di atas musibah, karena jika seseorang yang zhalim itu langsung diazab dengan kezhalimannya, maka barangkali ia akan ingat, menerima nasehat dan meninggalkan kezalimannya, namun jika dengan penangguhan itu masih tetap berbuat dosa atau justru bertambah kezalimannya, maka akan bertambahlah siksanya – kita berlindung kepada Allah diambil dengan kekerasan – sehingga jika Allah mengambilnya, maka tidak ada yang luput dari-Nya. Kita memohon kepada Allah agar memberikan kita semua I'tibar dengan ayat-ayat-Nya, dan melindungi kita dari kezaliman diri kita dan dari kezhaliman orang lain, sesungguhnya Dialah Tuhan yang Maha Pemurah lagi Mulia.
m
( berlanjut ......................................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Tidak ada komentar: