- Menyiramkan air ketubuh dan menyelam ke dalam air. Hal ini berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abdurrahman dari beberapa orang sahabat Rasulullah, dia bekata : "Aku pernah melihat Rasulullah SAW menuangkan air keatas kepala beliau ketika sedang berpuasa, lantarn dahaga atau panas." HR Ahmad, Malik dan Abu Daud dengan sanad shahih.
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat hadist dari 'Aisyah ra, bahwa : Rasulullah pernah junub pada waktu shubuh, padahal beliau sedang berpuasa, kemudian beliau mandi .
- Memakai celak atau meneteskan sesuatu ke mata baik terasa ke dalam kerongkongan maupun tidak. Hal ini tidak membatalkan puasa, sebab mata bukan termasuk jalan yang dapat dimasuki air hingga ke rongga perut. Dari Anas, bahwa dia pernah memakai celak ketika sedang berpuasa. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi'i. Tapi Ibnu Mundzir menceritakan bahwa pendapat ini dari Atha, Hasan, Nakha'il, Auza'i, Abu Hanifah dan Abu Tsaur, diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas, dan Ibnu Aufa dari golongan sahabat. Pendapat ini adalah mazhab Abu Daud. Dalam masalah ini, tidak ada satu keterangan yang shahih yang di riwayatkan dari Rasulullah SAW, sebagaimana yang dikatakan oleh Tirmidzi..