Sabtu, 05 Januari 2013

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 26122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
Dalam hadits ini juga dilarang, "Meminum dengan bejana yang terbuat dari perak", yakni Nabi melarang kita meminum dari tempat yang terbuat dari emas, apakah minuman itu air, susu, kuah, atau lainnya, yang meminumnya itu, baik laki-laki atau perempuan, karena larangan memakai wadah dari emas dan perak itu mencakup perempuan dan laki-laki, tidak ada perbedaan antara tempat yang murni perak atau sepuhan dari perak, semuanya tetap haram.
 
Adapun tempat dari emas, maka hal itu lebih diharamkan lagi. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahi Alaihi wa Sallam dimana beliau besabda, "Janganlah kalian meminum dengan tempat yang terbuat dari emas, jangan makan dari piring-piringnya, itu semua khusus bagi mereka (orang kafir) didunia dan khusus bagi kalian di akhirat"[155].
 
Adapun membuat pelana, maka ia seperti bantal, yakni mengisinya dengan kapas dan menjadikan tenda pada ujung-ujungnya yang terbuat dari sutera yang diikatkan di atas kuda atau unta untuk tempat duduk penunggangnya tempat ia beristirahat. Demikian pula Al-Qussy (sutera halus) dan selainnya, semua itu merupakan jenis sutera dan diharamkan untuk laki-laki, mereka tidak boleh memakai sutera tidak juga duduk di atasnya, tidak juga menjadikannya hamparan (permadani), dan tidak juga membuatnya selimut. Adapun bagi perempuan, maka mereka diperbolehkan memakai sutera, karena mereka memerlukannya untuk berhias dan mempercantik diri, seagaimana Allah Ta'ala berfirman,
 
"Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran".  (QS. Az-Zukhruf :18)
 
Yakni, orang yang memakainya untuk hiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran, seperti mereka yang tidak demikian yaitu kaum laki-laki, mereka tidak memamerkan dan menonjolkan diri dengan perhiasan, karena mereka merasa puas dengan jiwa kepahlawannya dan kelelakian mereka daripada berhias dan mempercantik diri dengan perhiasan-perhiasan.
 
Adapun bagi perempuan yang menjadikan sutera sebagai hamparan, selimut dan tempat duduknya, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Di antara mereka ada yang melarang berdasarkan pada cakupan hadits ini, dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang membuat pelana dan yang serupanya, dan sebagian mereka berkata, "Sesungguhnya perempuan itu diperbolehkan memakai sutera karena dia membutuhkannya. Adapun menjadikannya sebagai hamparan, maka bukanlah kebutuhannya untuk menjadikannya sebagai hamparan. Pendapat ini lebih dekat dengan pendapat yang menghalalkannya secara mutlak, karena hukum itu berkisar berdasarkan sebabnya, dengan adanya sebab atau dengan ketiadaannya.
 
 
[155].       Shahih Al-Bukhari (5426,5633) dan Muslim (2067) dari hadits Hudzaifah bil Al-Yaman Radhiyallahu Anhu.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 26122012

Shalat Kusuf (Gerhana)
 
445.    Bersumber dari Aisyah radhiyallahu anha, bercerita, 'Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah SAW, kemudian beliau mengerjakan shalat. Yaitu Rasulullah SAW berdiri lama sekali. Kemudian beliau ruku' lama sekali. Kemudian beliau mengangkat kepala, lalu berdiri lama sekali, tetapi tidak selama berdiri yang pertama. Kemudian beliau sujud. Kemudian beliau berdiri lama, namun tidak selama berdiri yang perama. Kemudian beliau ruku' lama, namun kurang dari ruku' yang pertama. Kemudian beliau mengangkat kepala, lalu berdiri lama, namun kurang dari berdiri yang pertama. Kemudian beliau sujud. Kemudian ketika Rasulullah SAW selesai shalat (kusuf) ternyata matahari sudah kelihatan (lagi). Kemudian beliau berkhuthbah di hadapan para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah termasuk tanda-tanda (kebesaran) Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau hidupnya seseorang. Oleh karena itu, manakala kalian melihat keduanya gerhana, maka bertakbirlah, berdoalah kepada Allah, kerjakanlah shalat (sunnah gerhana), dan bershadaqahlah!. Wahai umat Muhammad, tak seorangpun yang lebih cemburu (prihatin) daripada Allah, bila hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan, berbuat zina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, tentu kalian banyak menangis dan sedikit tertawa. Ketahuilah, apakah aku sudah menyampaikan?"..
            (Muslim II : 213)
 
446.   Bersumber dari Ibnu Abbas ra, ia mengatakan, "Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat (sunnah) sebanyak delapan ruku'[1] dalam empat raka'at ketika terjadi gerhana matahari".
(Muslim III : 34)
 
 
[1].        Maksudnya beberapa ruku', yakni empat ruku pada setiap dua raka'at, hadits ini syadz, yang benar adalah dua ruku' pada setiap raka'at, sebagaimana yang disebut pada hadits Aisyah sebelumnya, aku telah meneliti untuk permasalahan ini pada suatu risalah khususyang aku tulis untuk itu.
 
Ringkasan Shahih Muslim®                      

Kamis, 03 Januari 2013

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 25122012

Tuntunan Shalat Khauf
 
444.   Bersumber dari Jabir bin Abdullah ra, ia bercerita, 'Kami ikut berperang bersama Rasulullah SAW melawan suatu kaum dari suku Juhainah. Mereka memberikan perlawanan yang sengit kepada kami. Ketika kami usai mengerjakan shalat zuhur, kaum musyrikin berkata, 'Seandainya kami mendapat kesempatan yang baik, niscaya akan kami patahkan mereka[1]. Kemudian keinginan busuk tersebut diinformasikan oleh malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW. Kemudian hal tersebut beliau sampaikan kepada kami. Orang-orang musyrik itu mengejek kami, 'Sesungguhnya mereka (kaum muslimin) itu lebih mencintai shalat daripada anak-anaknya'. Tatkala tiba waktu ashar, kami membentu dua shaf, sementara kaum musyrikin berada di antara kami dan antara kiblat. Kemudian Rasulullah SAW bertakbir dan kami semua ikut bertakbir. Beliau ruku', kami semua ikut ruku'. Kemudian beliau sujud bersama bagian shaf yang pertama. Tatkala mereka bangkit, maka bagian shaf yang kedua bersujud. Kemudian bagian shaf yang pertama mundur, dan bagian shaf yang kedua maju untuk menempati shaf yang pertama. Kemudian Rasulullah SAW mengucapkan kalimat takbir dan kami pun semua ikut bertakbir. Beliau ruku' dan kami pun semua ikut ruku'. Kemudian beliau sujud dan diikuti oleh bagian shaf yang pertama. Lalu bagian shaf yang kedua bangkit, lantas tatkala bagian shaf yang kedua ini selesai sujud, maka mereka semua duduk. Kemudian Rasulullah SAW mengucapkan salam. Abu Zubair berkata, 'Kemudian secara khusus Jabir mengatakan, 'Sebagaimana para pemimpin kalian itu mengerjakan shalat''.
            (Muslim II : 213)
 
                        [1].           Maksudnya kita akan menakut-nakuti mereka kemudian menyerang.
 
Ringkasan Shahih Muslim®                      

Rabu, 02 Januari 2013

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 24122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
Adapun yang ketujuh yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits Barra' di antaranya adalah memakai cincin emas. Memakai cincin emas ini khusus bagi laki-laki, mereka tidak boleh memakai emas atau memakai cincin emas, tidak juga gelang dari emas, kalung dari emas, tidak juga memakai tameng dari emas, dan tidak juga memakai sesuatu di kepalanya yang terbuat dari emas, setiap emas hukumnya haram bagi laki-laki, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah berkata pada seseorang yang dilihatnya memakai cincin dari emas, beliau berkata, "Salah seorang di antara kalian bersengaja dengan bara dari neraka dan meletakkannya di jari-jarinya, atau beliau bersabda, "ditangannya"[152]. Kemudian beliau melepaskankan dan melemparkannya, ketika beliau berlalu, berkatalah mereka kepadanya, "Ambillah cincinmu dan gunakanlah, kemudian ia berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mengambil cincin yang telah di lemparkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam". Dan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits Ali bin Abi Thalib "Dihalalkan emas, sutera untuk perempuan dari umatku, dan diharamkan atas orang laki-lakinya"[153].
 
Adapun perempuan yang memakai cincin, maka tidak mengapa, tidak berdosa, mereka diperbolehkan memakai cincin dari emas, begitu pula memakai kalung dari emas, dan memakai sesuatu dari emas, kecuali jika berlebih-lebihan, karena berlebih-lebihan itu merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Firman Allah Ta'ala,
 
"Dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al-A'raf : 31)
 
Sebagian para ulama menghikayatkan ijma (konsensus)nya ahlul ilmi atas dibolehkannya perempuan memakai cincin, kalung dan lainnya yang terbuat dari emas. Adapun hadits-hadits Nabi yang melarang emas yang diperuntukkan bagi perempuan, maka hadit-hadits ini bisa jadi dhaif, bisa juga syadz, maka tinggalkanlah jangan mengamalkannya, banyak hadits-hadits mutawatir yang di dalamnya terdapat pernyataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa perempuan boleh memakai emas berupa kalung dan cincin.
 
Akan tetapi, bagi perempuan yang memiliki emas dan telah mencapai nishabnya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, menzakatinya setiap tahun dengan kadar yang sesuai serta mengeluarkannya sebanyak dua setengah persen, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang perempuan sedangkan di tangan anaknya itu ada dua gelang dari emas yang cukup berat, maka beliau berkata, "Apakah kamu sudah mengeluarkan zakatnya?". Ia berkata, "Belum", beliau berkata, "Apakah kamu suka jika Allah membuatkan kalung untukmu dengan keduanya dari api neraka pada hari kiamat?"[154]. Kemudian ia melepas keduanya dan memberikannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan ia berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya".
 
 
[152].       Shahih Muslim (2090) dari hadits Ibnu Abbas.
 
[153].       Shahih; Shahih Al-Jami' (3449).
 
[154].       Hasan; dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam sunannya (1396) dikeluarkannya juga dalam Al-Misykat (1809), Al-Irwa' (3/296)dia juga mempunyai redaksi lain di Dhaif At-Tirmidzi (65)
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®