MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
( lanjutan ................
Dalam hadits ini juga dilarang, "Meminum dengan bejana yang terbuat dari perak", yakni Nabi melarang kita meminum dari tempat yang terbuat dari emas, apakah minuman itu air, susu, kuah, atau lainnya, yang meminumnya itu, baik laki-laki atau perempuan, karena larangan memakai wadah dari emas dan perak itu mencakup perempuan dan laki-laki, tidak ada perbedaan antara tempat yang murni perak atau sepuhan dari perak, semuanya tetap haram.
Adapun tempat dari emas, maka hal itu lebih diharamkan lagi. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahi Alaihi wa Sallam dimana beliau besabda, "Janganlah kalian meminum dengan tempat yang terbuat dari emas, jangan makan dari piring-piringnya, itu semua khusus bagi mereka (orang kafir) didunia dan khusus bagi kalian di akhirat"[155].
Adapun membuat pelana, maka ia seperti bantal, yakni mengisinya dengan kapas dan menjadikan tenda pada ujung-ujungnya yang terbuat dari sutera yang diikatkan di atas kuda atau unta untuk tempat duduk penunggangnya tempat ia beristirahat. Demikian pula Al-Qussy (sutera halus) dan selainnya, semua itu merupakan jenis sutera dan diharamkan untuk laki-laki, mereka tidak boleh memakai sutera tidak juga duduk di atasnya, tidak juga menjadikannya hamparan (permadani), dan tidak juga membuatnya selimut. Adapun bagi perempuan, maka mereka diperbolehkan memakai sutera, karena mereka memerlukannya untuk berhias dan mempercantik diri, seagaimana Allah Ta'ala berfirman,
"Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran". (QS. Az-Zukhruf :18)
Yakni, orang yang memakainya untuk hiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran, seperti mereka yang tidak demikian yaitu kaum laki-laki, mereka tidak memamerkan dan menonjolkan diri dengan perhiasan, karena mereka merasa puas dengan jiwa kepahlawannya dan kelelakian mereka daripada berhias dan mempercantik diri dengan perhiasan-perhiasan.
Adapun bagi perempuan yang menjadikan sutera sebagai hamparan, selimut dan tempat duduknya, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Di antara mereka ada yang melarang berdasarkan pada cakupan hadits ini, dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang membuat pelana dan yang serupanya, dan sebagian mereka berkata, "Sesungguhnya perempuan itu diperbolehkan memakai sutera karena dia membutuhkannya. Adapun menjadikannya sebagai hamparan, maka bukanlah kebutuhannya untuk menjadikannya sebagai hamparan. Pendapat ini lebih dekat dengan pendapat yang menghalalkannya secara mutlak, karena hukum itu berkisar berdasarkan sebabnya, dengan adanya sebab atau dengan ketiadaannya.
[155]. Shahih Al-Bukhari (5426,5633) dan Muslim (2067) dari hadits Hudzaifah bil Al-Yaman Radhiyallahu Anhu.
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®