Sabtu, 05 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 01052012

Hari-hari Yang Dilarang Berpuasa
( .....lanjutan.........................
 
5.    Pada Hari yang Diragukan
Amman bin Yasir ra, berkata, "Siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, berarti dia telah berbuat durhaka terhadap Abul Qasim, Rasulullah SAW". HR. Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud dan Ibnu Majah.
Menurut Tirmidzi, hadits ini hasan shahih dan menjadi amalan bagi kebanyak ulama. Inilah pendapat Syufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishak. Mereka memandang makruh apabila seseorang berpuasa pada hari yang masih diragukan.
            Kebanyakan mereka juga berpendapat jika hari puasa itu ternyata masuk bulan Ramadhan, hendaknya dia mengqadha' satu hari sebagai gantinya(!). Jika puasa hari itu karena hanya kebetulan bertepatan denga puasa yang biasa dilakukan, maka dibolehkan tanpa dinyatakan makruh. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan sehari atau dua hari, kecuali jika bertepatan dengan puasa pada hari yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka hendaknya dia berpuasa pada hari itu.
HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah dan Abu Daud.
Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih dan menjadi hujjah bagi para ulama, dimana mereka menyatakan makruh jika seseorang mendahului puasa sebelum tiba bulan Ramadhan dengan tujuan puasa Ramadhan semata. Tetapi, apabila seseorang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah dan secara kebetulan bertepatan dengan hari tersebut, maka menurut ulama, hal yang sedemikian tidak diperbolehkan".
 
6.    Puasa Sepanjang Tahun.
Berpuasa  sepanjang tahun termasuk hari-hari yang dilarang oleh agama. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW., "Tidaklah (sah) puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang masa". (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Namun, apabila seseorang berniat berpuasa pada sepanjang tahun, tapi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta hari-hari tasyrik tidak berpuasa, maka hal seperti ini hukumnya tidak makruh, jika memang dia sanggup melakukannya. Tirmidzi berkata, "Sejumlah ulama menyatakan makruh apabila seseorang berpuasa sepanjang tahun, jika tidak berbuka pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha, dan hari-hari tasyrik. Bagi yang tidak berbuka pada hari-hari tersebut, tidak makruh hukumnya dan tidak disebut sebagai puasa sepanjang tahun". Pendapat ini dikemukakan Imam Malik, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Rasulullah telah menyetujui Hamzah al-Aslami ketika puasa secara berturut-turut dengan bersabda kepadanya,      "Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau".
            (HR. Muslim)
            Menurut pendapat yang lebih utama, puasa secara berselang sehari, yaitu puasa satu hari, tidak berpuasa satu hari, kemudian puasa lagi dan seterusnya. Puasa seperti ini lebih disukai Allah, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya.
( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®
           
 
                                                                                   

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 01052012

KEUTAMAAN MEMBACA DAN MENDENGARKAN
AL-QUR'AN
 
Barang siapa mendengarkan ayat al-Qur'an (yang dibaca orang lain), Allah mencatat untuknya kebaikan yang berlipat ganda. Dan barang siapa membaca ayat al-Qur'an kelak ayat yang dibacanya itu merupakan nur (cahaya) baginya di hari kiamat.
(Riwayat  Ahmad melalui Abu Hurairah r.a)
 
Syarah/Penjelasan :         
            Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisikan firman-firman Allah, tujuan dari diturunkannya al-Qur'an adalah sebagai petunjuk bagi orang-orang yang beriman, konsekuensi dari al-Qur'an sebagai kitab petunjuk kita adalah kita harus membacanya, sekalipun kita tidak mengerti apa kandungan maknanya, kita tetap dianjurkan untuk membacanya, dengan membaca al-qur'an kita akan mendapat pahala, bahkan orang yang mendengarkannya pun akan memperoleh pahala pula, sekalipun pahala orang yang membacanya jauh lebih besar daripada yang mendengarkannya. Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa bacaan ayat al-qur'an yang kita baca selama di dunia diakhirat nanti akan menjadi penerang untuk kita, kita tidak akan lagi merasa kegelapan di akhirat. Akhirat adalah sebuah negeri yang sangat berbeda dengan dunia sekarang, kalau didunia kalau ada cahaya terang maka semua orang akan merasa terang, tapi di negeri akhirat semua tergantung amal perbuatan selama kita hidup didunia, di akhirat ada yang merasa kegelapan ada juga yang merasa terang benderang padahal tempat mereka berdampingan.
           
INDEKS Hadits & Syarah®

Jumat, 04 Mei 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 01052012

Shalat Shubuh pada Akhir Malam
(Sebelum Waktunya) di Mudzdalifah
 
716.    Bersumber dari Abdullah bin Mas'ud ra., berkata, "Aku tidak melihat Rasulullah SAW melakukan shalat melainkan pada waktunya, kecuali Shalat Maghrib dan Isya' dengan jamak, dan shalat Shubuh pada hari tersebut (ketika bermalam di Mudzdalifah) sebelum waktunya"(1).
            (Muslim 4 : 76)
 
 
            (1).          Yakni sebelum waktunya yang biasa. Jika tidak, maka shalat fajar sebelum waktunya tidak
                                dibolehkan. Waktunya yang biasa adalah menundanya sedikit dari awal waktu. Mungkin me-
                                nunggu Bilal datang mengumandangkan iqamah untuk shalat. Sedangkan pada saat ini shalat
                                shubuh dilakukan tepat pada terbit fajar sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Ibnu Mas'ud
                                yang terdapat pada shahih Bukhari. Yakni tafa diantara jeda, didalamnya terdapat keterangan
                                bahwasanya Nabi SAW selain dihari ini shalat shubuhnya terlambat dari waktu yang biasa.
                                Tetapi bukan berarti Nabi SAW shalat shubuh ketika matahari sudah terbit karena sebelumnya
                                telah disebutkan bahwa Nabi SAW shalat shubuh dipenghujung malam sebagaimana hadits
                                yang diriwayatkan dari Jabir dan dalam bab ini dari Aisyah akan tetapi penulis kitab ini tidak
                                meriwayatkannya maka itu jelaslah tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu Mas'ud dan
                                hadits-hadits lain tentang shalat shubuh semoga Allah memberikan taufik.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 30042012

Hari-hari Yang Dilarang Berpuasa
 
( .....lanjutan.........................
3.    Pada Hari Jum'at Secara Khusus
 
Hari Jum'at merupakan hari raya mingguan bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, syariat Islam melarang puasa pada hari tersebut. Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya bersifat makruh, bukan haram. Tapi, apabila seseorang berpuasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya, atau dia sudah terbiasa puasa pada hari tersebut yang bertepatan dengan hari Arafah atau hari Asyura, dalam keadaan demikian, tidak makruh berpuasa pada hari Jum'at.
Dari Abdullah bin Amru, bahwa Rasulullah SAW menemui Juwariyah binti Harits pada hari Jum'at yang pada hari itu dia sedang berpuasa. Rasulullah bertanya, "Apakah kemarin engkau juga berpuasa?". Tidak, jawab Juwariyah. Beliau bertanya lagi, "Apakah esok engkau juga berpuasa?". Tidak, jawab Juwariyah. Rasulullah pun bersabda, "Kalau begitu, hendaknya engkau, tidak berpuasa".
HR. Ahmad dan Nas'i. Nasa'i menyatakan sanad hadits ini baik.
 
            Dari Amir al-Asy'ari, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya hari Jum'at merupakan hari raya kalian, Oleh karena itu, janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali jika kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya"
HR. Bazzar dengan sanad yang baik.
 
Ali ra, berpesan, "Siapa diantara kalian yang hendak melakukan amalan sunnah, hendaknya dia berpuasa pada hari Kamis dan janganlah dia berpuasa pada hari Jum'at, karena ia merupakan hari makan, minum, dan berdzikir.
            HR. Ibnu Syaibah dengan sanad hasan.
 
            Menurut riwayat Bukhari Muslim dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya". HR. Bukhari
 
Menurut riwayat Muslim,
"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum'at diantara sekian malam yang ada untuk shalat malam, dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jum'at diantara hari-hari yang ada untuk berpuasa, kecuali apabila bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan oleh seorang diantara kalian".
HR Muslim
 
4.    Hari Sabtu Secara Khusus
 
Dari Busr as-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
 
"Jangan kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian(1). Seandainya seseorang diantara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya".
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Hakim yang mengatakan bahwa hadits ini shahih menurut syarah Muslim. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan. Dia juga menyatakan, yang dimaksud makruh disini adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu.
 
            Ummu Salamah berkata, Rasulullah lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Dan beliau bersabda, "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)".
HR. Ahmad dan Baihaki, Hakim dan Khuzaimah yang menyatakan hadits ini shahih.
            Menurut mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, berpuasa hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh, berdasarkan pada keterangan dan beberapa alasan diatas. Tetapi Imam Malik mengemukakan pendapatnya yang berbeda. Dia membolehkan puasa secara khusus pada hari Sabtu, disertai hukum makruh.
( berlanjut..........................
 
Fiqih Sunnah®