Memakamkan Jenazah
Hukum Membaca Talqin Setelah Jenazah DImakamkan
( .....lanjutan.........................
Thabrani meriwayatkan dari Umamah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang dari saudara kalian meninggal dunia, dan telah meratakan tanah di atas pemakamannya, hendaknya salah seorang dari kalian berdiri di atas pemakamannya sejajar dengan kepalanya lalu berkata, 'Wahai fulan bin fulan', karena sesungguhnya ia mendengar tapi tidak bisa menjawab. Lalu katakan, 'Wahan fulan bin fulan', karena sesungguhnya ia sedang duduk dengan tegak. Lalu hendaknya berkata, 'Wahai fulan bin fulan', karena sesungguhnya ia berkata, 'berilah petunjuk kepada saya, maka Allah SWT akan merahmatimu' tapi kalian tidak merasakan hal tersebut. Kemudian hendaknya ia berkata, 'ingatlah apa yang kamu bawa setelah keluar dari kehidupan dunia, yaitu ucapan : Tiada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Sesungguhnya engkau ridha bahwa Allah SWT sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai nabimu dan Al-Qur'an sebagai petunjukmu', karena sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir mengambil setiap tangan orang (yang meninggal dunia) dan berkata : Ikutlah aku. Tidak ada yang mendudukkan kami disamping orang yang memiliki hujjah". Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW., "Wahai Rasulullah, jika mayat tidak diketahui ibunya?". Beliau menjawab, "Ia dinasabkan kepada ibunya, Hawa. Wahai fulan bin Hawa".
Dalam kitab at-Talkhis, Ibnu Hajar berkata bahwa riwayat ini baik. Dhayyak, dalam kitab al-Muhkam, menguatkan riwayat ini. Dalam riwayat ini terdapat nama Ashim bin Abdullah, yang mana ia termasuk orang yang lemah. Al-Hasimi berkata, dalam rentetan sanad hadits ini terdapat beberapa orang yang tidak saya kenal. Imam Nawai berkata, hadits ini dhaif. Meskipun demikian, hadits ini bisa menjadikan kita tenang dan lega. Para ulama hadits dan yang lain telah sepakat bahwa hadits ini bisa dijadikan pegangan untuk fhadhailul a'mal, menumbuhkan semangat pada diri dan menanamkan rasa takut (atas siksa Allah). Karena selain riwayat ini, ada juga riwayat lain, seperti hadits yang berbunyi, "Mintalah kemantapan untuknya".
Amar bin Ash memberi wasiat agar dibacakan talqin untuknya. Dan hal semacam ini juga diikuti oleh penduduk Syam hingga pada masa sekarang.
Mayoritas pengikut Imam Malik dan Hambali berpendapat bahwa hukum membaca talqin untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah makruh.
Al-Atram berkata, aku berkata kepada Ahmad, bagaimana pendapatmu jika ada orang yang meninggal dunia, kemudian ada yang berdiri di atas makamnya lalu berkata, wahai fulan bin fulan ? Ahmad berkata, aku tidak pernah melihat seorangpun yang melakukannya kecuali penduduk Syam. Abu al-Mughirah ketika meninggal dunia, ia dibacakan talqin. Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Abu Maryam dari gurunya bahwasanya mereka melakukan hal yang sedemikian (membaca talqin untuk mayat). Ismail bin Iyas juga meriwayatkan hal yang sama sebagaimana riwayat Abu Umamah.
Fiqih Sunnah®