Sabtu, 16 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 27052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
            Begitu pula minyak rambut. Ia diserap oleh tubuh hingga masuk ke dalam urat-urat dan merangsang kekuatan fisik. Demikian pula wangi-wangian dapat mendatangkan kesegaran dan tenaga baru. Oleh karena itu tidak ada larangan berkaitan dengan perkara ini bagi orang yan puasa, dengan demikian, dibolehkan memakai wangi-wangian, menghirup asap kayu gaharu, dan memakai minyak rambut. Maka, demikian pula halnya dengan bercelak. Pada masa Rasulullah, adakalanya seseorang dari kaum Muslimin terluka disebabkan perang atau peristiwa yang lain, hingga kadang-kadang luka tersebut menembus ubun-ubun dan kadang-kadang melukai bagian perut. Seandainya luka seperti ini membatalkan puasa, tentunya Rasulullah SAW memberi penjelasan kepada mereka. Oleh karena tidak ada larangan berkaitan masalah ini bagi orang yang puasa, maka dapat disimpulkan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.
            Ibnu Taimiyyah juga mengatakan, "Sebenarnya, bercelak sama sekali tidak mengenyangkan, dan tidak ada orang yang ingin memasukkan celak kedalam perutnya, baik melalui hidung maupun mulut. Suntikan(1) juga tidak mengenyangkan, sebaliknya ia dapat mengeluarkan cairan yang terdapat di dalam tubuh, sama halnya dengan mencium sesuatu alat pencahar atau terperanjat hingga mengeluarkan cairan dari dalam tenggorokan dan suntikan yang tidak sampai masuk ke dalam perut.
            Mengonsumsi obat-obatan yang sengaja dimasukkan ke dalam perut ketika mengobati luka yang sampai ke dalam kerongkongan atau mengobati luka yang tembus hingga ke dalam otak, tidak sama dengan memakan makanan yang disengaja. Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (Al-Baqarah [2] : 183).
Rasulullah bersabda, "Puasa merupakan tameng". (HR. Bukhari)
Beliau juga bersabda,
"Sesungguhnya setan mengalir di dalam tubuh manusia melalui pembuluh darah. Maka, persempitlah tempat-tempat alirannya dengan cara lapar dan puasa". (HR. Bukhari)
Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum, karena menahan diri dari makan dan minum dapat menumbuhkan ketakwaan. Jadi, meninggalkan makan dan minum yang dapat memperbanyak darah, yang mana setan-setan biasa merasuk kedalam tubuh manusia, bermula dari makanan, bukan disebabkan adanya suntikan, bercelak, meneteskan obat pada kemaluan, dan bukan pula menjauhi obat-obatan yang biasa digunakan untuk menyembuhkan luka pada ubun-ubun atau pada perut.
 
(1)    Maksudnya ialah suntikan urus-urus (enema) tidak membatalkan puasa.
                                                                        ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 26052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
            Ibnu Taimiyyah berkata, "Mencium wangi-wangian tidak dilarang bagi orang yang sedang puasa". Lebih lanjut dia berkata, "Adapun berclak, suntik, meneteskan obat kedalam saluran kencing, mengobati luka pada ubun-ubun dan rongga perut, masalah ini masih diperdebatkan para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa semua perkara tersebut tidak ada satupun yang membatalkan puasa. Ada pula yang mengatakan bahwa semuanyanmembatalkan puasa, kecuali bercelak. Ada yang berpendapat bahwa semuanya membatalkan puasa, kecuali meneteskan obat. Dan ada juga yang mengatakan batal, kecuali bercelak dan meneteskan obat". Selanjutnya Ibnu Taimiyyah berpendapat, "Pendapat yang lebih kuat adalah tidak satu pun diantara semua perkara di atas yang membatalkan puasa. Sebab, puasa termasuk ajaran agama Islam yang perlu diketahui oleh orang terdidik maupun masyarakat awam. Seandainya perkara-perkara ini termasuk dalam sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam puasa hingga membatalkan puasa, tentunya hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dan penjelasan mengenai hal itu akan diketahui oleh para sahabat, yang kemudian disampaikan pada seluruh umat, sebagaimana halnya syariat-syariat yang lain. Oleh karena tidak seorang ulama pun yang menyampaikan perkara tersebut dari Rasulullah, baik berupa hadits shahih maupun lemah, musnad maupun mursal, maka dapat disimpulkan bahwa tidak satupun dari perkara di atas yang dilarang oleh ajaran agama Islam (dan membatalkan puasa)". Ibnu Taimiyyah juga berkata, "Hukum yang berkaitan dengan seluruh umat harus diterangkan oleh Rasulullah SAW secara umum, kemudian disebarluaskan kepada segenap umat. Sebagaimana yang sudah umum diketahui, bercelak dan yang lain merupakan perbuatan yang lazim dikalangan masyarakat seperti halnya membubuhkan minyak rambut, mandi, memakai wangi-wangian dengan kayu gaharu, dan lain-lain. Jika semua ini termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, tentu akan dijelaskan Rasulullah sebagaimana beliau menjelaskan perkara-perkara lain yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena beliau tidak penjelasan dari Rasulullah SAW, maka dapat disimpulkan bahwa perkara itu termasuk dalam jenis wangian, minyak rambut, dan asap kayu gaharu yang kadang-kadang terhirup oleh hidung lantas masuk kedalam otak dan menyegarkan tubuh. Namun demikian, semuanya tidak membatalkan puasa.
                                                                                    ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 26052012

Macam-macam Hijrah
 
B.   Hijrah dari Satu Perbuatan ke Perbuatan yang Lain
           
Yang dimaksud dengan hijrah dari satu tempat perbuatan ke perbuatan yang lain adalah seseorang yang meninggalkan perbuatan yang dilarang  Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti perbuatan maksiat dan fasik. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
 
"Orang muslim (sejati) adalah seorang (muslim) yang (bisa membuat) orang-orang Islam selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya. Sedangkan orang yang hijrah adalah yang meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh Allah"
 
Oleh karena itu, tinggalkanlah semua yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah atau hak-hak hamba-hamba-Nya, seperti meninggalkan makian, ejekan, pembunuhan, penipuan, memakan harta dengan cara yang bathil, durhaka kepada kedua orang tua, memutuskan tali persaudaraan dan semua hal-hal yang diharamkan oleh Allah, meskipun hatimu merayu dan mengajakmu untuk melakukannya, maka ingatkanlah hawa nafsumu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan semua perbuatan tersebut hingga kamu bisa meninggalkan dan menjauhinya.
( berlanjut..........................

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 26052012

Menjadikan Madinah Sebagai Tanah Haram,
Termasuk Binatang Buruannya dan Pepohonannya,
Juga Tentang Mendoakan Madinah
 
776.    Bersumber dari Anas bin Malik ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berdoa, "Ya Allah! Berikanlah keberkahan di Madinah dua kali lipat keberkahan di Mekkah!".
            (Muslim 4/115)
 
777.    Bersumber dari Ibrahim at-Taimi, dari ayahnya mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib ra berkhotbah di hadapan sahabat, "Barangsiapa mengatakan bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca selain kitab Allah dan lembaran ini (kata ayah Ibrahim : lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya), maka sungguh dia pendusta". Di Madinah banyak onta(1) dan hewan-hewan sembelihan lain. Nabi SAW bersabda mengenai Madinah, "Madinah adalah tanah haram antara 'Air hingga Tsaur(2). Barangsiapa berbuat pelanggaran di Madinah atau melindungi orang yang berbuat pelanggaran, maka dia mendapat kutukan Allah, kutukan para malaikat dan semua umat manusia serta Allah tidak menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari Kiamat. Jaminan perlindungan umat Islam itu hanya satu, mereka yang lebih dekat (kepada Allah dan Rasul-Nya) berupaya untuk mendapatkan jaminan perlindungan tersebut. Barangsiapa mengakui orang lain yang bukan ayahnya sebagai ayah atau mengakui orang lain yang bukan tuannya sebagai tuan, maka dia mendapat laknat Allah, laknat para malaikat, dan laknat semua manusia, serta Allah tidak menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari Kiamat".
            (Muslim 4/115)
 
778.    Bersumber dari Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW diberi buah-buahan hasil panen yang pertama, lalu beliau berdoa, "Ya Allah! Berikanlah keberkahan kepada kami di Madinah kami ini, pada buah-buahan kami, pada mud dan sha' kami (Pada makanan pokok kami) dengan keberkahan yang tak pernah berhenti!". Setelah itu beliau memberikan buah tersebut kepada anak yang paling kecil diantara sekian anak yang hadir disitu.
            (Muslim 4/117)
 
(1)    Maksud dalam lembaran tersebut tidak dijelaskan umur onta yang digunakan untuk membayar diyat.
(2)  Keduanya adalah gunung yang berada dipinggiran Madinah, gunung 'Air diselatan Madinah sedangkan gunung Tsaur berada dibelakang gunung Uhud disebelah utara Madinah, maka hadits ini dan hadits yang  sebelumnya pada No. 774 menjelaskan batasan tanag haram dari empat arah.
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Senin, 11 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 25052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
( lanjutan.........................
Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
7.   Menelan sesuatu yang yang tidak mungkin dapat dielakkan, seperti menelan air ludah, menghirup debu jalan tanpa disengaja, sisa-sisa tepung, dahak, lendir dan lain-lain. Ibnu Abbas berkata, "Seseorang dibolehkan mencicipi rasa makanan untuk mengetahui basi atau tidaknya makanan, atau suatu barang yang hendak dibeli".
     
Hasan biasa mengunyah kelapa dengan mulutnya untuk diberikan kepada cucunya padahal ketika itu dia sedang puasa. Ibrahim menganggap hal ini sebagai bentuk keringanan.
 
Adapun mengunyah gula-gula dengan mulut, hukumnya makruh jika isinya tidak hancur. Diantara ulama yang menganggapnya  makruh adalah Sya'bi, Nakha'i, Syafi'i, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali.
 
Aisyah dan Atha' menganggapnya sebagai bentuk keringanan, karena tidak akan masuk kedalam perut. Hal ini sama halnya dengan menaruh kerikil di dalam mulutnya, jika bagiannya tidak hancur. Sebaliknya, jika hancur dan masuk kedalam perut, puasanya batal.
                                                                                    ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®