WALI (PENJAGA) YATIM
Hadis Saidatina Aisyah r.a., Tentang firman Allah Yang bermaksud : Barang siapa atau wali (penjaga) yang menjaga anak-anak yatim yang miskin bolehlah dia makan dari harta anak yatim peliharaannya dengan baik, dengan katanya : Ayat ini diturun-kan kepada wali (penjaga) harta anak yatim yang mengurus harta mereka. Mereka boleh mengambil harta tersebut sekiranya dia amat berhajat menggunakan uang tersebut.
(HR. Bukhari)
Syarah/Penjelasan :
Diperbolehkan bagi orang yang menjadi wali anak yatim untuk memakan sedikit hartanya kalau sangat membutuhkan karena sangat miskin. Tapi kalau kita kaya maka kita bukan mengambil harta anak yatim tapi malah harus menyantuninya, karena menyantuni anak yatim adalah kewajiban. Kebanyakan anak-anak yatim adalah anak yang hidupnya kekurangan baik dari segi materi ataupun kasih sayang. Untuk itu bantulah dan sayangilah mereka.
INDEKS Hadits & Syarah®