Sabtu, 25 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 25022012

Hikmah Makan Sahur
 
580.    Bersumber dari Anas ra., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hendak-lah kalian makan sahur; karena sesungguhnya di dalam makan sahur ada barakah !".
(Muslim III : 130)
 
 
Anjuran Mengakhirkan Makan Sahur
 
581.    Bersumber dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu., 'Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW, lalu kami mengerjakan shalat. Kemudian aku bertanya, 'Berapa lamakah perkiraan waktu anatara keduanya ?'. Rasulullah SAW., menjawab, "Sama dengan lamanya membaca lima puluh ayat"'.
(Muslim III : 131)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 24022012

Hukum Melaksanakan Shalat Jenazah di Masjid
 
          Melaksanakan shalat dimasjid hukumnya boleh, selama tidak mengotori masjid. Imam Muslim, meriwayatkan dari Aisyah ra., bersabda, bahwasanya Rasulullah SAW menyalati Jenazah Suhail bin Baidha' di Masjid. (HR.Muslim)
 
            Para sahabat juga menyalati jenazah Abu Bakar dan Umar di dalam Masjid, dan tidak ada satupun diantara mereka yang mengingkarinya, karena pada dasarnya shalat jenazah sama seperti shalat lain.
 
            Adapun pendapat yang menyatakan makruh menyalati jenazah di dalam masjid adalah pendapat dari Imam Malik dan Abu Hanifah dengan memakai dasar sabda Rasulullah SAW.,
"Siapa yang melakukan shalat jenazah di Masjid, maka ia tidak mendapatkan apa-apa". (HR. Ibnu Majah)
 
Hadits diatas bertentangan dengan apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat. Dan hadits diatas termasuk hadits yang dhaif. Imam Ahmad dan Hambal berkata, bahwa hadits ini dhaif. Shalih Maulah at-Taumah juga menga-takan bahwa hadits ini dhaif. Sementara sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana yang tercatat dalam riwayat Abu Daud dengan kata fala syai'a yang mengandung arti ia tidak mendapatkan dosa (dengan mela-kukannya).
 
Ibnu Qayyim berkata, "Rasulullah SAW pernah melakukan shalat jenazah di masjid, tapi hal tersebut tidak beliau lakukan secara rutin. Yang sering dilakukan Rasulullah SAW adalah bahwa beliau melakukan shalat jenazah diluar masjid, kecuali saat-saat tertentu, sebagaimana yang beliau lakukan terhadap jenazah Ibnu Baidha'. Jadi, baik shalat jenazah di dalam masjid ataupun diluar masjid, keduanya diperbolehkan. Tapi yang lebih utama adalah shalat jenazah diluar masjid".
 
Fiqih Sunnah®

Jumat, 24 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 24022012

BAYI YANG TIDAK AKAN DIGANGGU
OLEH UMMUSH SHIBYAN
 
Barang siapa dianugerahi seorang bayi lalu ia azan pada telinga kanan bayi dan iqamah pada telinga kirinya, niscaya bayi tersebut tidak akan diganggu oleh Ummush Shibyan.
(Riwayat Abu Ya'la melalui al-Husain r.a)
 
Syarah/Penjelasan :
            Disunatkan menyerukan azan pada telinga kanan bayi yang baru lahir dan iqamah pada telinga kirinya agar mula-mula kalimah yang ia dengar di dunia ini adalah kalimah Allah SWT. Barang siapa melakukan demikian, insya Allah anaknya tidak akan diganggu oleh setan yang biasanya mengganggu anak-anak.
            Suara yang didengar oleh si bayi akan mempengaruhi akan mempengaruhi perjalanan hidupnya, dia akan cenderung mengikuti kata suara itu. Pernah dilakukan suatu penelitian terhadap dua pohon yang sama jenis dan kwalitasnya, yang satu diperdengarkan suara dan yang satu tidak diperdengarkan suara sama sekali. Pohon yang tidak diperdengarkan suara itu tumbuh lurus ke atas, sementara pohon yang diperdengarkan suara itu condong ke arah dari mana suara itu datang. Begitu juga dengan bayi lahir yang telah membawa fitrah, tidak akan terganggu oleh syetan dalam menjaga fitrahnya, sampai ia kembali kepada tuhannya.
            Dalam hadits lain disebutkan bahwa apabila azan dibacakan (begitu pula iqamah), maka setan lari terbirit-birit seraya mengeluarkan kentut karena sangat takut. Kalimat azan dan iqamah adalah kalimat-kalimat terbaik yang berupa kalimah tauhid, takbir, seruan untuk shalat dan berbuat kebaikan. Oleh sebab itu Islam menganjurkan kepada orang tua yang dianugerahkan anak, ketika dilahirkan anaknya harus diazani dan dibacakan iqamah.
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Fw: Embun Pagi Forsimpta

"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet."

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 24022012

Dua Bulan di Mana Terdapat Dua Hari Raya,
Tidak Mungkin Jumlahnya Berkurang
 
579.    Bersumber dari Abi Bakrah ra., dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Dua bulan di mana terdapat dua hari raya, bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah".
 (Muslim III : 127)
 
 
Hikmah Makan Sahur
 
580.    Bersumber dari Anas ra., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hendak-lah kalian makan sahur; karena sesungguhnya di dalam makan sahur ada barakah !".
 (Muslim III : 130)

Ringkasan Shahih Muslim®

Kamis, 23 Februari 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 23022012

ANJURAN AGAR SEGERA MENIKAHKAN
ANAK PEREMPUAN
 
Tercatat di dalam kitab Taurat, "Barang siapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera mengawinkannya, kemudian anak perempuan tersebut melakukan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung oleh dia".
(Riwayat Baihaqi melalui Anas r.a)
 
Syarah/Penjelasan :
            Yang dimaksud dengan usia dua belas tahun ialah bukan batasannya, me-lainkan berkaitan dengan kedewasaannya. "Barangsiapa mempunyai anak per-empuan yang telah mencapai usia cukup untuk kawin, lalu tidak segera dikawinkan, maka dialah yang menanggung dosanya apabila anak perempuannya melakukan perbuatan dosa. Yang dimaksud dengan dosa dalam hal ini ialah dosa yang berkaitan dengan zina dan yang terkait dengannya.
            Untuk itulah kalau mempunyai anak perempuan yang sudah dewasa, segeralah nikahkan dia, hal ini ditujukan untuk menghindari perbuatan zina yang dosanya sangat besar. Janganlah kita mempersulit anak perempuan kita untuk menikah dengan syarat ini dan itu yang akan memberatkan calon suaminya, karena dalam hadits lain disebutkan sebaik-baiknya perempuan adalah yang maharnya murah. Tapi tentunya kita harus menikahkannya dengan seorang pria yang shaleh dan bisa bertanggung jawab kepada anak kita.
 
INDEKS Hadits & Syarah®