Mengurus Jenazah
Untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan mayat, mulai dari memandikan, memandikan, mengkafani, menyalati, dan mengebumikan adalah wajib. Uraian lebih detilnya sebagai berikut.
· Hukum Memandikan Jenazah.
Para Ulama secara umum berpendapat bahwa memandikan mayat adalah fardhu kifayah. Dalam artian, jika ada sebagian orang yang telah menjalankannya, maka kewajiban untuk melaksanakannya telah gugur bagi sebagian yang lain. Hal ini dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT dan memenuhi hak bagi kaum Muslimin.
· Jenazah yang wajib dimandikan dan yang tidak wajib.
Mayat orang yang beragama Islam wajib dimandikan, kecuali kalau mereka terbunuh dalam peperangan di tangan orang-orang kafir.
Fiqih Sunnah®