Sabtu, 07 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 05042012

Perbedaan Tempat Terbit Bulan
 
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbedaan tempat terbit bulan tidak diperhitungkan. Apabila penduduk suatu Negara melihat hilal, maka diwajibkan berpuasa kepada seluruh Negara. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang telah disampaikan sebelumnya, "Berpuasalah kalian apabila telah melihatnya (hilal) dan berbukalah apabila telah melihatnya". Perintah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam. Jadi, siapapun diantara umat Islam yang melihat hilal dimana saja dia berada, maka ini berarti seluruh penduduk Negara tersebut telah melihatnya.
 
Sebaliknya, menurut Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim, Ishaq, dan pen-dapat yang shahih menurut mazhab Hanafi serta pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi'i, masin-masing penduduk disetiap Negara harus melihat hilal dan mereka tidak diwajibkan berpuasa apabila masyarakat di Negara lain telah melihatnya. Pendapat ini beradasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Kuraib, dia berkata, aku pergi ke Negara Syam dan disana aku telah melihat hilal Ramadhan. Aku menyaksikan hilal tersebut pada malam Jum'at. Kemudian, pada akhir bulan, aku kembali ke Madinah dan Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia menyebutkan tentang hilal – dia bertanya, kapan kalian melihat hilal ? Aku menjawab, kami melihatnya pada malam Jum'at. Ibnu Abbas bertanya lagi, apakah benar engkau sudah melihatnya ?. Benar, jawabku, orang-orangpun melihatnya dan mereka berpuasa, Muawiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami tetap berpuasa hingga genap tiga puluh hari, atau hingga kami melihat hilal dengan mata kepala kami sendiri. Kuraib berkata; mengapa kamu tidak mencukupkan saja dengan penglihatan hilal Muawiyah dan puasanya ?. Ibnu Abbas menjawab; tidak, demikianlah yang diperintah Rasulullah SAW kepada kami. (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)
 
Tirmidzi menyatakan, hadits ini hasan shahih gharib. Inilah yang dilakukan oleh sebagian ulama, bahwa setiap Negara harus melihat hilal secara langsung. Dalam Fath al-Alam Syarh Bulughul al-Maram dinyatakan bahwa yang lebih mendekati kebenaran adalah, setiap Negara haruslah melihat hilal secara langsung termasuk daerah-daerah lain yang memiliki kesamaan waktu dengannya(*).
 
(*).   Inilah yang benar dan sesuai dengan realita yang sebenarnya.
 
Fiqih Sunnah®

Jumat, 06 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 05042012

ORANG  YANG  BENAR-BENAR  KUAT
 
Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling kuat diantara kalian?. Yaitu, orang yang paling kuat menahan dirinya di kala sedang marah.
(Riwayat Thabrani melalui Anas ra)
 
Syarah/Penjelasan :
            Orang yang paling kuat diantara kalian bukanlah orang yang mampu menjatuhkan orang dengan cepat, melainkan orang yang dapat menahan dirinya dikala sedang marah. Kalau orang yang kuat secara pisik sangat banyak kita jumpai, tapi ternyata Nabi Muhammad SAW menganggap orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika dia sedang marah. Kalau diibaratkan marah itu, ia adalah seperti api yang dalam waktu yang singkat akan dapat menghabiskan rumah dan isinya.
 
            Orang bijak menggambarkan tentang marah. Kemarahan itu adalah akar penyakit jiwa, sumber penyakit syaraf, dan mematikan akal sehat. Ujungnya adalah penyesalan. Oleh sebab itu Rasulullah SAW, mengatakan orang yang kuat adalah orang yang mampu menahan marahnya. Cara menahan marah menurut Rasulullah dan ditambahkan oleh para ulama, jika engkau marah sedang berdiri maka duduklah, jika engkau sedang duduk maka berbaringlah, jika berbaring ternyata masih marah maka ambillah air wudhu', sambil memohon diri kepada Allah, Ya Allah kalau air ini bisa mendingin mukaku, maka dinginkan jugalah hatiku yang sedang panas ini, Engkau yang mampu membolak balikkan hati manusia. Dan engkau  juga boleh shalat dua raka'at. Insya Allah.
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 05042012

Talbiyah
 
661.    Bersumber dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah SAW., apabila sudah duduk diatas punggung kendaraannya yang sudah siap untuk bertolak dari masjid Dzil Hulaifah, beliau setelah mengenakan busana ihram, mengucapkan kalimat talbiyah sebagai berikut, "LABBAIKAL LAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK, INNAL HAMDA  WAN NI'MATA LAKA WAL MULK, LAA SYARIIKA LAK (Aku penuhi panggilan-Mu[1], ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan seluruh kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu)". Mereka (para sahabat) berkata, "Adalah Abdullah bin Umar biasa membaca talbiyah seperti yang dibaca Rasulullah SAW ini". Nafi' berkata, "Adalah Abdullah bin Umar memberikan tambahan pada talbiyah ini, yaitu, "LABBAIKA LABBAIKA LABBAIK WA SA'DAIKA WALKHAIRU BIYADAIK, LABBAIKA WAR RAGHBAA-U ILAIKA WAL'AMAL  (Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Aku merasa bahagia memenuhi panggilan-Mu. Segala kebajikan, segala kasih sayang, dan segala amal adalah milik-Mu)".
            (Muslim IV : 7)
           
            [1].           Demikianlah aslinya : labbaika...., dalam Shahih Muslim diriwayatkan marratan
                                atau dua kali.
 
                Ringkasan Shahih Muslim®
 

Kamis, 05 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 04042012

Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan
 
( lanjutan.........................
Ibnu Rusyd berkata, "Mazhab Abu Bakar bin Munzir merupakan mazhab Abu Tsaur. Aku berkata, pendapat ini juga dikemukakan mazhab Zhahiri. Abu Bakar bin Munzir mengemukakan satu alasan bahwa ulama telah sepakat untuk mewajibkan berbuka atau menahan diri dari makan (berpuasa) berdasarkan keterangan seorang saksi yang mengaku dirinya telah melihat hilal. Dengan demikian, kesaksian yang dikemukakan seorang saksi berhubungan dengan awal dan akhir bulan adalah sama. Sebab, hilal menjadi pertanda yang memisahkan masa berbuka dari masa berpuasa".
 
Syaukani berkata, "Jika tidak ditemukan dalil shahih yang mengisyaratkan dua orang saksi berkaitan kesaksian melihat hilal Syawal, menurut zahirnya kesaksian satu orang laki-laki yang adil harus diterima dengan menganalogikan pada kesaksian melihat hilal ketika awal Ramadhan. Disamping itu, jika dalam urusan ibadah dibolehkan menerima berita seorang saksi, maka hal ini merupakan satu dalil yang membolehkan menerima kesaksiannya dalam permasalahan ibadah yang lain, kecuali jika ada dalil lain yang menyatakan tidak boleh diterima berita dari satu orang saksi, seperti kesaksian yang berkaitan dengan harta dan lain-lain. Oleh karena itu pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Abu Tsaur".
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 04042012

ANJING MENJILAT AIR
YANG BERADA DIDALAM GELAS
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., katanya : Rasulullah SAW bersabda, Apabila anjing menjilat air yang berada dalam gelas salah seorang dari kamu, hendaklah dituangkan air tersebut, seterusnya basuhlah samaklah sebanyak tujuh kali.
(HR. Bukhari)
 
Syarah/Penjelasan :
            Sabda Nabi Muhammad tersebut diatas menjelaskan betapa najisnya anjing. Apabila anjing menjilat air yang berada dalam gelas salah seorang dari kamu, hendaklah dituangkan air tersebut, selanjutnya basuhlah samaklah sebanyak tujuh kali. Cara menyamaknya yaitu kita membersihkan bekas anjing tersebut dengan menggunakan tanah dan air sebanyak tujuh kali, najis bekas anjing tidak akan hilang kalau kita hanya membersihkannya dengan sabun apalagi hanya dengan air, najis anjing hanya bisa dihilangkan dengan cara samak. Selain kotoran anjing atau bekas yang dikategorikan najis yang cara membersihkannya dengan disamak yaitu najis babi.
 
INDEKS Hadits & Syarah®