HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
( lanjutan ...................................
Dinamakan dengan sedekah, karena menyerahkan harta merupakan bukti kebenaran pengorbanannya, karena harta sangat dicintainya oleh jiwa sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan". (QS. Al-Fajr : 20)
Seseorang tidak akan menyerahkan apa yang ia cintai kecuali untuk sesuatu yang lebih ia cintai. Jika seorang lelaki atau perempuan menyerahkan hartanya meskipun ia cinta terhadap harta tersebut, maka ini menunjukkan bahwa kecintaannya terhadap apa yang ada disisi Allah lebih besar dibandingkan kecintaannya kepada harta, ini merupakan bukti kebenaran iman. Dalam sabda beliau, "Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka", sebagai dalil yang menunjukkan bahwa pemimpin wajib mengambil zakat dari orang yang memang diwajibkan atasnya, kemudian menyalurkannya kepada orang yang berhak, dan jika ia telah melakukan ini maka lepaslah tanggung jawabnya.
Akan tetapi, jika seseorang berkata, "Saya tidak percaya, orang yang mengambil zakat ini dia akan memainkannya dan menyalurkannya bukan pada orang yang berhak. Maka kita katakan kepadanya, "Jika Anda sudah menunaikan zakat, berarti Anda sudah terlepas dari tanggung jawab, baik zakat itu nantinya ditunaikan kepada yang berhak ataupun tidak". Namun, Imam Ahmad berkata, "Jika Anda melihat bahwa imam tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka janganlah Anda berikan kecuali jika ia meminta kepadamu dan memaksamu dengan itu, pada saat ini lepaslah tanggung jawabmu". Berdasarkan hal ini, maka tidak mengapa seseorang menyembunyikan hartanya jika orang yang mengambil zakat itu tidak menyalurkannya kepada yang berhak, dengan tujuan ia ingin menunaikan zakat itu melalui dirinya sendiri.
Jika diperkirakan bahwa penanggung jawabnya itu misalnya mengambil lebih banyak dari yang wajib, maka itu adalah kezhaliman dan tidaklah halal baginya, tugas pemilik harta hanyalah mendengarkan dan menaatinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Maka dengarkanlah dan taatilah walaupun ia memukul pundak kamu dan mengambil hartamu".[84]
Jika diperkirakan bahwa penaggung jawabnya itu misalnya mengambil harta zakat kurang dari yang wajib, maka wajib bagi orang yang memiliki harta untuk mengeluarkan sisa kewajibannya, dan jangan mengatakan, "Ia sudah megambilnya dariku, maka bebaslah kewajibanku", karena jika ia wajib mengeluarkan seribu, kemudian diambil darinya delapan ratus, maka wajib baginya mengeluarkan sisa yang dua ratusnya.
Di antara faedah hadits ini, bahwasanya boleh menyalurkan zakat hanya pada satu golongan dari golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu ada delapan golongan yaitu : fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berutang, sabilillah dan Ibnu Sabil. Jika seseorang menunaikannya pada salah satu gologan saja, berarti ia telah bebas dari kewajibannya. Bahkan jika ia berikan pada satu orang di antra golongan-golongan tersebut, berarti ia telah menunaikannya. Misalnya seseorang memberikan seluruh zakatnya kepada satu orang fakir, maka tidaklah mengapa. Jika diperkirakan misalnya seseorang memiliki hutang sebesar seratus ribu Riyal, dan zakat yang Anda keluarkan sebesar seratus ribu Riyal, kemudian Anda melunasi hutangnya tersebut, berarti Anda telah menunaikannya.
Firman Allah Ta'ala,
Sesungguhnya sedekah itu untuk orang-orang fakir". (QS. At-Taubah : 60)
Ayat ini hanya menjelaskan tentang penyaluran saja (kepada delapan gologan tersebut), Anda tidak wajib memberikan kepada tiap-tiap golongan yang delapan ini, Anda juga tidak wajib memberikan tiga orang dari setiap kelompok, bahkan jika Anda menunaikannya hanya kepada satu orang pun di antara kelompok orang ini, berarti Anda telah menunaikan kewajibannya. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits.
Dan manfaat yang diambil dari hadits ini juga, bahwa zakat diserahkan pada negerinya, yakni di negeri tempat zakat itu dikeluarkan. Hal itu telah dijelaskan sebelumnya, bahwasanya zakat tidak boleh dikeluarkan dari negeri tempat zakat itu dikeluarkan, kecuali jika disana terdapat kemaslahatan atau hajat yang lebih besar. Adapun jika di negeri itu masih ada yang berhak, maka tidak boleh dikeluarkan ke negeri lain, tetapi harus ditunaikan di negeri tersebut. Dalam hadits ini juga terdapat dalil yang menunjukkan diharamkannya kezaliman, bahwasanya tidak boleh bagi orang yang memungut zakat mengambil zakat itu lebih banyak dari yang wajibnya, karenanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memperingatkan Mu'adz dengan sabda beliau, "Waspadalah kamu dari harta-harta mereka yang terbaik", Lafazh Al-Kara'im itu adalah jamak dari Kariimah yang artinya baik dan disenangi. Dalam hadits ini juga terdapat dalil yang yang menunjukkan bahwa doa orang yang terzalimi itu dikabulkan, berdasarkan sabda beliau, "Maka sesungguhnya tidaklah ada penghalang antara doanya dan Allah". Dalam hadits ini juga terdapat dalil wajibnya seseorang menghindari kezaliman, dan takut terhadap doa orang-orang yang terzalimi. Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kita dengan hal tersebut, beliau bersabda, "Takutlah kalian terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah".
m
[84]. Shahih Muslim (1847) dari hadits Huzaifah bin Al-Yamaan Radhiyallahu Anhu
( berlanjut ......................................
SyarahRiyadhus Shalihin®