Sabtu, 17 November 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 07112012

HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
 
( lanjutan ...................................
Dinamakan dengan sedekah, karena menyerahkan harta merupakan bukti kebenaran pengorbanannya, karena harta sangat dicintainya oleh jiwa sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan". (QS. Al-Fajr : 20)
 
Seseorang tidak akan menyerahkan apa yang ia cintai kecuali untuk sesuatu yang lebih ia cintai. Jika seorang lelaki atau perempuan menyerahkan hartanya meskipun ia cinta terhadap harta tersebut, maka ini menunjukkan bahwa kecintaannya terhadap apa yang ada disisi Allah lebih besar dibandingkan kecintaannya kepada harta, ini merupakan bukti kebenaran iman. Dalam sabda beliau, "Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka", sebagai dalil yang menunjukkan bahwa pemimpin wajib mengambil zakat dari orang yang memang diwajibkan atasnya, kemudian menyalurkannya kepada orang yang berhak, dan jika ia telah melakukan ini maka lepaslah tanggung jawabnya.
 
Akan tetapi, jika seseorang berkata, "Saya tidak percaya, orang yang mengambil zakat ini dia akan memainkannya dan menyalurkannya bukan pada orang yang berhak. Maka kita katakan kepadanya, "Jika Anda sudah menunaikan zakat, berarti Anda sudah terlepas dari tanggung jawab, baik zakat itu nantinya ditunaikan kepada yang berhak ataupun tidak". Namun, Imam Ahmad berkata, "Jika Anda melihat bahwa imam tidak menyalurkannya kepada yang berhak, maka janganlah Anda berikan kecuali jika ia meminta kepadamu dan memaksamu dengan itu, pada saat ini lepaslah tanggung jawabmu". Berdasarkan hal ini, maka tidak mengapa seseorang menyembunyikan hartanya jika orang yang mengambil zakat itu tidak menyalurkannya kepada yang berhak, dengan tujuan ia ingin menunaikan zakat itu melalui dirinya sendiri.
 
Jika diperkirakan bahwa penanggung jawabnya itu misalnya mengambil lebih banyak dari yang wajib, maka itu adalah kezhaliman dan tidaklah halal baginya, tugas pemilik harta hanyalah mendengarkan dan menaatinya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Maka dengarkanlah dan taatilah walaupun ia memukul pundak kamu dan mengambil hartamu".[84]
 
Jika diperkirakan bahwa penaggung jawabnya itu misalnya mengambil harta zakat kurang dari yang wajib, maka wajib bagi orang yang memiliki harta untuk mengeluarkan sisa kewajibannya, dan jangan mengatakan, "Ia sudah megambilnya dariku, maka bebaslah kewajibanku", karena jika ia wajib mengeluarkan seribu, kemudian diambil darinya delapan ratus, maka wajib baginya mengeluarkan sisa yang dua ratusnya.
 
Di antara faedah hadits ini, bahwasanya boleh menyalurkan zakat hanya pada satu golongan dari golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat itu ada delapan golongan yaitu : fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berutang, sabilillah dan Ibnu Sabil. Jika seseorang menunaikannya pada salah satu gologan saja, berarti ia telah bebas dari kewajibannya. Bahkan jika ia berikan pada satu orang di antra golongan-golongan tersebut, berarti ia telah menunaikannya. Misalnya seseorang memberikan seluruh zakatnya kepada satu orang fakir, maka tidaklah mengapa. Jika diperkirakan misalnya seseorang memiliki hutang sebesar seratus ribu Riyal, dan zakat yang Anda keluarkan sebesar seratus ribu Riyal, kemudian Anda melunasi hutangnya tersebut, berarti Anda telah menunaikannya.
 
Firman Allah Ta'ala,
 
Sesungguhnya sedekah itu untuk orang-orang fakir". (QS. At-Taubah : 60)
 
            Ayat ini hanya menjelaskan tentang penyaluran saja (kepada delapan gologan tersebut), Anda tidak wajib memberikan kepada tiap-tiap golongan yang delapan ini, Anda juga tidak wajib memberikan tiga orang dari setiap kelompok, bahkan jika Anda menunaikannya hanya kepada satu orang pun di antara kelompok orang ini, berarti Anda telah menunaikan kewajibannya. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits.
 
            Dan manfaat yang diambil dari hadits ini juga, bahwa zakat diserahkan pada negerinya, yakni di negeri tempat zakat itu dikeluarkan. Hal itu telah dijelaskan sebelumnya, bahwasanya zakat tidak boleh dikeluarkan dari negeri tempat zakat itu dikeluarkan, kecuali jika disana terdapat kemaslahatan atau hajat yang lebih besar. Adapun jika di negeri itu masih ada yang berhak, maka tidak boleh dikeluarkan ke negeri lain, tetapi harus ditunaikan di negeri tersebut. Dalam hadits ini juga terdapat dalil yang menunjukkan diharamkannya kezaliman, bahwasanya tidak boleh bagi orang yang memungut zakat mengambil zakat itu lebih banyak dari yang wajibnya, karenanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memperingatkan Mu'adz dengan sabda beliau, "Waspadalah kamu dari harta-harta mereka yang terbaik", Lafazh Al-Kara'im itu adalah jamak dari Kariimah yang artinya baik dan disenangi. Dalam hadits ini juga terdapat dalil yang yang menunjukkan bahwa doa orang yang terzalimi itu dikabulkan, berdasarkan sabda beliau, "Maka sesungguhnya tidaklah ada penghalang antara doanya dan Allah". Dalam hadits ini juga terdapat dalil wajibnya seseorang menghindari kezaliman, dan takut terhadap doa orang-orang yang terzalimi. Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kita dengan hal tersebut, beliau bersabda, "Takutlah kalian terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah".
m
[84].        Shahih Muslim  (1847) dari hadits Huzaifah bin Al-Yamaan Radhiyallahu Anhu
 
( berlanjut ......................................
SyarahRiyadhus Shalihin®
           

Kamis, 15 November 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 07112012

Menyalati Jenazah
 
( lanjutan ..................................
Menyalatkan Jenazah yang Lebih dari Satu
 
Jika ingin melakukan shalat jenazah, baik lelaki ataupun perempuan, yang lebih dari satu, maka jenazah tersebut dibariskan dalam satu barisan di depan imam dan dihadapkan ke arah kiblat. Kemudian semua jenazah dishalati dengan sekali shalat. Jika jenazah yang dishalati bercampur antara lelaki dan perempuan, diperbolehkan melakukan shalat secara terpisah ataupun bersamaan sekaligus. Jenazah lelaki diletakkan di depan imam, disusul kemudian dengan jenazah perempuan.
 
Nafi' berkata, Ibnu Umar pernah melakukan shalat jenazah yang berjumlah sembilan, yang terdiri dari lelaki dan perempuan. Jenazah yang lelaki diletakkan persis didepannya, kemudian disusul dengan jenazah perempuan. Jenazah tersebut diletakkan secara berbaris dalam satu barisan.
 
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar menceritakan, "Ketika itu, Ummu Kultsum binti Ali, istri dari Amr dan anaknya yang bernama Zaid meninggal dunia. Yang menjadi imamnya adalah Said bin Ash, sementara yang menjadi makmumnya, di antaranya adalah Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, dan Abu Qatadah. Jenazah Zaid diletakkan di dekat imam. Melihat hal itu, ada seseorang yang tidak suka. Lantas aku menoleh ke arah Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, dan Abu Qatadah, lalu bertanya kepada mereka, bagaimana dengan masalah ini?. Mereka menjawab, itulah yang dicontohkan Rasulullah SAW".
 
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, sanad hadits ini shahih. Dalam hadits yang lain dijelaskan, bahwa jika ada jenazah anak kecil dishalati bersamaan dengan jenazah perempuan, maka jenazah anak kecil diletakkan dekat dengan imam, sementara jenazah perempuan agak jauh. Jika ada jenazah anak kecil, jenazah perempuan dan jenazah lelaki, maka untuk jenazah anak perempuan diletakkan berdekatan dengan jenazah lelaki.
 
( berlanjut ..................................
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 07112012

Keutamaan  Shalat  Berjama'ah
dan Menanti Shalat
 
324.    Berasal dari Abu Hurairah ra, ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, "Seseorang yang mengerjakan shalat dengan berjama'ah akan memperoleh nilai tambah sebanyak dua puluh tiga sampai dua puluh sembilan derajat daripada kalau dia shalat sendirian di rumahnya. Hal itu karena apabila seorang di antara mereka berwudhu' dengan sebaik-baiknya kemudian dia pergi ke masjid hanya bermaksud hendak mengerjakan shalat maka setiap langkah yang diayunkan membuat dia diangkat satu derajatnya, dan di hapus darinya satu keburukan hingga dia masuk masjid. Apabila dia telah masuk masjid, maka di dalam shalatnya itu memperoleh sesuatu yang berguna. Para malaikat bershalawat kepada seorang di antara kalian sepanjang dia masih berada di tempat yang digunakan untuk mengerjakan shalat shalat tadi. Para malaikat itu akan berdo'a, 'Ya Allah, rahmatilah dia, Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah, terimalah taubatnya selama dia belum batal dan belum berhadats[1] disitu'".
(Muslim II : 128-129)
 
Keutamaan  Shalat  Isya' dan Shubuh
dengan Berjama'ah
 
325.    Bersumber dari Abdurrahman bin Ali Amrah, ia berkata, 'Suatu hari, sesudah shalat Maghrib, Utsman bin Affan masuk ke masjid. Dia duduk sendirian, lalu kutemani dia. Dia berkata, 'Wahai keponakanku, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SSAW bersabda, "Siapa saja yang mengerjakan shalat isya' dengan berjama'ah, maka sekan-akan ia mengerjakan shalat separuh malam; dan siapa saja yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama'ah, maka seolah-olah ia mengerjakan shalat semalam suntuk'"'.
(Muslim II : 125)
 
 
[1].           Selama dia tidak terkena hadats dalam riwayat mushannif disebutkan saya katakan : 'Apakah yang
                membuatnya berhadats?' Dia berkata, 'Dia telah kentut'.
Dalam satu riwayat pada penyusun disebutkan, 'Abu Hurairah bertanya, 'Apakah yang dimaksud dengan
berhadats itu?'. Rasulullah menjawab, "Kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara".
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 06112012

HARAMNYA KEZHALIMAN DAN PERINTAH
UNTUK MENGEMBALIKAN HAK-HAK
ORANG YANG TERZHALIMI
 
( lanjutan ...................................
Menjelaskan kepadanya bahwa beliau adalah seorang Rasul bukan tuhan, bukan seorang pendusta, tetapi beliau adalah seorang hamba yang tidak disembah, seorang utusan yang tidak bisa didustakan. Menjelaskan juga kepadanya bahwa dua kalimat syahadat ini adalah kunci Islam, tidaklah sah suatu ibadah, kecuali dengan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
 
Di antara faedah hadits ini juga, bahwa perkara yang paling penting sesudahdua kalimat syahadat adalah shalat, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jika mereka mentaati kalian pada hal tersebut, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam". Di antaranya juga bahwa shalat witir tidaklah diwajibkan, karena Nabi tidak menyebutkannya, tidak menyebutkannya kecuali yang lima waktu saja, ini adalah pendapat yang kuat dari para Ahli Ilmu.
Di antara para ulama ada yang mengatakan bahwa witir itu wajib, di antara mereka juga ada yang merinci dan berkata, "Barangsiapa yang terbiasa wirid dan shalat di malam hari, maka shalat witir wajib baginya, dan barangsiapa yang tidak punya, maka shalat witir tidaklah wajib". Yang benar bahwa witir tidaklah wajib secara mutlak, karena jika sekiranya wajib, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akan menjelaskannya.
 
            Di antara faedah hadits ini juga, bahwa zakat hukumnya wajib, merupakan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban dalam Islam, ia merupakan rukun islam yang ketiga dari rukun-rukun Islam, dan rukun kedua setelah syahadat, karenanya beliau bersabda, "Maka ajarkanlah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah yang diambil dari orang-orang mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka".
 
Di antara faedah hadits ini bahwa zakat itu wajib pada harta, tidak pada tanggungan, tetapi yang benar adalah bahwa zakat itu wajib pada harta dan ia ada hubungannya dengan tanggungan, dan berdasarkan atas hal ini terdapat beberapa faedah :
 
 Di antaranya, jika kita katakan bahwa zakat itu wajib pada tanggungan, maka gugurlah kewajiban zakat atas orang yang mempunyai hutang, karena kedudukan hutang adalah tanggungan. Jika kita katakan bahwa kedudukan zakat adalah tanggungan, misalnya seseorang mempunyai hutang seribu, sementara ditangannya ada seribu, maka tidak wajib atasnya zakat karena ada dua hak yang saling bertentangan, maka yang benar adalah zakat itu wajib pada harta, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
 
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka". (QS. At-Taubah : 103)
 
            Juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits ini,
"Ajarkan pada mereka bahwa Allah Ta'ala mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka". Namun, sedekah itu ada hubungannya dengan tanggungan, dalam artian bahwa jika zakat itu diwajibkan dan manusia mengabaikannya, berarti ia akan menanggung zakat tersebut.
 
Di antara manfaat hadits ini juga, bahwa zakat tidak diwajibkan bagi seorang fakir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka". Akan tetapi, siapakah orang kaya itu?. Apakah orang yang memiliki uang bermilyar-milyar?. Orang kaya yang dimaksud dalam bab ini adalah orang yang memeiliki nisab. Jika orang memiliki nisab, maka ia termasuk orang kaya maka wajib atasnya zakat. Walaupun terkadang ia fakir dari satu sisi, tapi ia kaya jika dilihat dari sisi kewajiban zakat atasnya.
 
Di antara faedah hadits ini, bahwa zakat disalurkankepada orang-orang fakir di negerinya, berdasarkan sabda belaiu, "Diberikan kepada orang-orang fakir mereka", zakat tidak boleh dikeluarkan dari negerinya, kecuali dengan sebab, tetapi selama dinegerinya itu masih terdapat orang-orang yang berhak, maka mereka lebih utama dari yang lainnya. Sebagian ulama mengharamkan dikeluarkannya zakat dari suatu negeri jika di dalamnya masih terdapat orang yang memerlukan, berdalil dengan hadits ini, karena orang-orang fakir dinegeri itu bergantung pada uluran tangan orang-orang kaya mereka. Orang kaya jika mengeluarkan zakat ke luar negeri, bisa jadi menyakiti orang-orang fakir mereka, mereka akan berkata, "Kalian telah mencegah hak kami", sehingga mereka menguasainya dengan cara merusak dan merampas. Tidak diragukan lagi, kelirulah seseorang yang mengeluarkan zakat hartanya ke negeri yang jauh, sedangkan di negerinya masih ada orang-orang yang berhak, karena orang yang lebih dekat itu lebih utama untuk diperlakukan baik. Yang dimaksud dengan sedekah dalam mhadits ini adalah zakat, yakni menyerahkan bagian yang Allah Ta'ala wajibkan dalam zakat harta.
 
Dinamakan dengan sedekah, karena menyerahkan harta merupakan bukti kebenaran pengorbanannya, karena harta sangat dicintainya oleh jiwa sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan". (QS. Al-Fajr :20)
 
( berlanjut ......................................
SyarahRiyadhus Shalihin®