Dilarang Mengenakan Cincin Emas,
Minum dengan Bejana Perak, Memakai
Sutera Tipis dan Sutera Tebal
1371. Berasal dari al-Barra' bin 'Azib ra, dia menuturkan, "Rasulullah SAW memerintahkan kita tujuh perkara dan mencegah kita dari tujuh perkara. Rasulullah SAW memerintahkan kita : (pertama) membezuk orang sakit; (kedua) mengantarkan jenazah; (ketiga) mendo'akan orang bersin; (keempat) menepati sumpah; (kelima) menolong orang yang teraniaya; (keenam) menghadiri undangan (yang tidak bertentangan dengan Islam); dan (ketujuh) menyebarkan ucapan salam.
Rasulullah SAW melarang kita : (pertama) menggunakan cincin emas; (kedua) minum dengan wadah perak; (ketiga) memakai sprei sutera; (keempat) mengenakan pakaian pendeta/sutera campuran; (kelima) mengenakan pakaian sutera biasa; (keenam) mengenakan pakaian sutera tebal(1); (ketujuh) mengenakan pakaian sutera kembang".
(Muslim VI : 135)
(1) Yaitu kain sutera tebal yang bergambar.
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar