Waktu Shalat Maghrib
Waktu shalat Maghrib sejak terbenamnya matahari dan terhalang dan berakhir ketika warna kemerah-merahan pada langit hilang. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Abdullah bi Amr, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Waktu shalat Maghrib adalah ketika matahari terbenam dan selama sinar kemerah-merahan matahari tidak hilang". HR. Muslim
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Musa, bahwasanya ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW berkaitan denga pelaksanaan shalat Maghrib. Rasulullah SAW., kemudian menuturkan sebagaimana hadits diatas. Dalam hadits tersebut disebutkan, Rasululullah SAW memerintahkan kepadanya untuk berdiri dan melaksanakan shalat Maghrib. Orang itupun berdiri dan melaksanakan shalat Maghrib pada saat matahari terbenam. Pada hari berikutnya, Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Akhirkan shalat", sampai warna kemerah-merahan matahari hampir hilang. Setelah itulah beliau bersabda, "Di antara dua waktu inilah waktu (melaksanakan shalat)". HR. Muslim
Imam Nawawi berkata Syarah Muslim, Para ulama dari kalangan kami menyatakan yang kuat adalah yang memperbolehkan mengakhirkan shalat Maghrib sampai warna kemerah-merahan matahari hilang. Dan bahwasanya diperbolehkan melaksanakan shalat alam semua waktu sebagaimana yang telah diuraikan. Juga tidak berdosa jika mengakhirkan pelaksanaan shalat dari permulaan waktu. Inilah yang benar dan tidak dibenarkan untuk selain waktu yang telah ditetapkan. Adapun hadits sebelumnya yang menguraikan tentang petunjuk Jibril, bahwasanya Rasulullah SAW melaksanakan shalat Maghrib dalam dua hari pada waktu yang sama pada saat matahari terbenam merupakan merupakan dalil atas anjuran untuk mempercepat pelaksanaan shalat Maghrib diawal waktu. Ada juga beberapa hadits yang menjelaskan hal yang sedemikian, diantaranya adalah dari :
Sa,ib bin Yazid, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Umatku senantiasa berada dalam agamanya, selama mereka mengerjakan shalat Maghrib sebelum terbitnya bintang-bintang".
HR. Ahmad dan Thabrani
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad, dari Abu Ayyub al-Anshari, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Kerjakan shalat Maghrib ketika berbuka dan segeralah untuk mengerjakannya sebelum terbitnya bintang-bintang!". HR. Ahmad
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Muslim, dari Rafi' bin Khudaij, ia berkata,
"Kami melaksanakan shalat Maghrib bersama Rasululah. Kemudian salah seorang diantara kami pergi dan masih melihat tempat jatuh anak panahnya"
HR. Bukhari
Imam Muslim meriwatkan dalam shahih Muslim dari Salamah bin al-Akwa', bahwasanya Rasulullah SAW melaksanakan shalat Maghrib ketika matahari terbenam dan terhalang oleh hijab. HR. Bukhari
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar