Orang yang Meninggal Dunia dan Dia Berkewajiban
untuk Menunaikan Ibadah Haji
Jika ada seseorang yang meninggal dunia dan dia berkewajiban untuk menunaikan haji baik sebagai wujud pelaksanaan atas perintah syariat atau karena nazar, maka walinya (hak waris atas harta kekayaan yang ditinggalkan) harus menunjuk seseorang untuk menhajikannya, yang biayanya diambil dari harta warisan sebagaimana ahli waris juga berkewajiban untuk melunasi hutang-hutangnya.
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ada seorang perempuan dari Juhainah meng-hadap kepada Rasulullah SAW . Dia berkata kepada beliau, sesungguhnya aku mempunyai seorang ibu yang bernazar untuk menunaikan ibadah haji, tapi dia meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji. Apakah aku boleh menunaikan ibadah haji untuknya ?. Rasulullah SAW menjawab, "Iya tunaikan haji untuknya. Bagaimana menurutmu jika seseorang berhutang, apakah dia wajib memenuhi hutangnya ?. Penuhi hutang Allah, sebab hutang kepada Allah SWT lebih berhak untuk dipenuhi". (HR. Bukhari)
Dalam hadits diatas dijelaskan tentang kewajiban menunaikan kewajiban orang yang sudah meninggal dunia, baik yang bersangkutan dengan wasiat atau-pun tidak, karena hutang merupakan sesuatu yang harus dipenuhi. Begitu juga dengan hal lain yang berkaitan dengan harta, seperti membayar kafarat, zakat atau nazar. Pendapat serupa dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Syafi'i.
Hadits diatas juga menjelaskan bahwa ahli waris harus mendahulukan hutang-piutang yang berhubungan dengan sesama, jika harta warisan yang ditinggalkan tidak cukup bila dipergunakan untuk menunaikan ibadah haji dan membayar hutang. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW. "Hak Allah lebih layak untuk dipenuhi".
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar