Thawaf dan Sa'i bagi Orang yang Datang
ke Mekkah untuk Berhaji
703. Bersumber dari Wabarah (yakni putra Adurrahman) berujar, "Aku duduk di dekat Ibnu Umar, kemudian dia didatangi oleh seorang laki-laki, yang menanyakan, 'Bolehkah aku melakukan thawaf di Baitullah sebelum pergi untuk mengerjakan wukuf ?' Dia menjawab, 'Boleh'. Kata laki-laki itu, tapi Ibnu Abbas mengatakan, 'Janganlah kamu melakukan thawaf di Baitullah, sebelum kamu pergi untuk melaksanakan wukuf !". Kata Ibnu Umar, 'Rasulullah SAW berhaji dengan thawaf terlebih dahulu sebelum mengerjakan wukuf, maka manakah yang lebih benar untuk kita ikuti ?, sabda Rasulullah SAW atau ucapan Ibnu Abbas jika kata-kata mu benar ?' ". Menurut riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, "Kami menyaksikan Rasulullah SAW berihram haji, selanjutnya beliau thawaf di Baitullah kemudian sa'i antara Shafa dan Marwah"
(Muslim IV : 53)
704. Bersumber dari Amru bin Dinar berkata, "Kami bertanya kepada Ibnu Umar" tentang seseorang yang mengerjakan umrah, lalu thawaf di Baitullah. Namun belum melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Apakah dia boleh jima' dengan istrinya ?'. Ibnu Umar mengatakan, 'Rasulullah SAW melakukan umrah, kemudian beliau thawaf tujuh kali di Baitullah. Lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Selanjutnya melakukan sa'i tujuh kali antara Shafa dan Marwah. Semua itu beliau lakukan, dan sungguh dimalam hari Rasulullah terdapat teladan yang baik bagimu sekalian' ".
(Muslim IV : 53)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar