Jumat, 09 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 09092011


Sebelum Shalat Hari Raya, Barangsiapa Menyembelih Kurban
Maka Sembelihannya Tidak Menjadi Kurban
 
 
1253.  Bersumber dari al-Barra' bin 'Azib ra, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang mula pertama kita kerjakan pada hari raya Qurban ini adalah mengerjakan shalat, kemudian kita pulang, lalu menyembelih binatang kurban. Barangsiapa berbuat seperti itu, maka dia sesuai dengan tuntunan kami. Barangsiapa menyembelih (binatang kurban sebelum shalat), maka dagingnya menjadi shadaqah yang diberikan kepada keluarganya, tanpa ada nilai kurban sama sekali". Adalah Abu Burdah bin Niyar ra, pernah menyembelih kurban. Dia berkata, "Saya mempunyai seekor jadza'ah[*] (kambing muda) yang lebih bagus daripada musinnah[**] (kambing dewasa) ?". Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Sembelihlah, tetapi kambing muda seperti ini tidak cukup untuk kurban orang lain setelahmu".
(Muslim VI : 75)
 
 
 
 
Usia Binatang Ternak Yang Cukup Untuk Kurban
 
 
1254.  Bersumber dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian menyembelih (binatang sebagai kurban) kecuali usianya sudah masuk tahun ketiga, tetapi kalau kalian merasa kesulitan (untuk mendapatkannya), maka sembelihlah kambing jadza'ah[***]' ".
(Muslim VI : 77)
 
 
 
[*]               Al-Jadza'  seperti : Kambing, biri-biri, dan sapi yang umurnya telah mencapai satu tahun.
 
[**]             Yaitu kambing yang masuk pada tahun ke-3, sedangkan onta yang masuk tahun ke-6.
 
[***]            Hadits ini diriwayatkan dari Jabir secara mu'an'an dibenarkan berkurban dengan "jadza'ah"
                  (kambing atau sapi yang berumur satu tahun).
 
 
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 08092011


Definisi Haji
 
            Haji adalah perjalanan menuju Mekah dengan tujuan untuk melaksanakan thawaf, sa'i, wukuf (bermalam) di Arafah dan beberapa ibadah yang  lain sebagai bentuk pemenuhan atas perintah Allah SWT  dan demi mendapatkan ridha-Nya. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan menjadi suatu kewajiban dalam syariat Islam yang mesti diketahui. Jika ada seseorang yang mengingkari kewajiban haji, maka dia dinyatakan kafir dan keluar dari Islam.
 
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban haji mulai ditetapkan pada tahun ke-enam Hijriah. Sebab, pada tahun ke-enam itulah Allah SWT menurunkan wahyu yang berbunyi, "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah".
(Al-Baqarah [2] : 196)
 
Ayat ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'sempurnakanlah'  adalah awal mula penetapan kewajiban haji. Hal ini dipertegas lagi dengan bacaan al-Qamah, Masyruk, Ibrahim an-Nakhi dengan redaksi 'Wa Aqimu (dan dirikanlah)'.
HR Thabrani dengan sanad Shahih
 
            Ibnu Qayyim memilih pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban haji dimulai pada tahun sembilan atau sepuluh Hijriah.
 
 
 
 
 
Fiqih Sunnah®

Kamis, 08 September 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 08092011


2.    Dari Abu Hurairah ra, dia berkata : Rasulullah SAW bekhutbah kepada kami :  "Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kepada kalian haji,maka berhajilah !" Lalu seseorang bertanya : "Apakah tiap tahun wahai Rasul ? ". Maka beliau diam, hingga orang tadi menanyakan sampai tiga kali. Maka Rasulullah SAW bersabda : "Andai aku katakan 'Ya' niscaya jadi wajib, dan pasti kalian tidak akan mampu". Kemudian bersabda : "Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap para Nabi mereka, maka jika aku memerintahkan sesuatu pada kalian, laksanakanlah sebatas kemampuan kalian, dan jika aku melarang kalian maka tinggalkanlah ! ".
 (HR.  Muslim)
 
 
 
 
Riyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 08092011


Apabila 10 Hari Pertama Telah Tiba dan seorang di Antara Kalian Bermaksud
 Hendak Berkurban, Maka Janganlah Dia Mengambil
Bulu dan Kuku Binatang Kurbannya
 
 
1251.  Bersumber dari Ummu Salamah ra, ia menuturkan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa memiliki binatang yang hendak disembelih sebagai kurban, apabila bulan Dzul Hijjah telah tiba, maka janganlah dia mengambil sedikitpun bulu dan kuku kurbannya hingga dia menyembelihnya' "
(Muslim VI : 83)
 
 
Waktu Meyembelih Kurban
 
1252.  Bersumber dari Jundab bin Sufyan ra, ia berkata, "Saya pernah menghadiri Shalat  Iedhul  Adha bersama Rasulullah SAW.  Belum lama seusai shalat, beliau melihat daging kurban yang disembelih sebelum selesai shalat, kemudian beliau bersabda, 'Barangsiapa menyembelih binatang kurbannya sebelum dia mengerjakan shalat (atau sebelum kami mengerjakan shalat), maka hendaklah dia meyembelih kurban lagi sebagai gantinya, dan barangsiapa belum meyembelih binatang kurban, maka sembelihlah dengan meyebut nama Allah !' "
(Muslim VI : 73)
 
 
 
 
 
 
 
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 07092011


H a j i
 
Allah SWT , berfirman :
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat  beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di-antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amalan dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam".
(Ali Imran [3] : 96-97)
 
 
Definisi Haji
 
            Haji adalah perjalanan menuju Mekah dengan tujuan untuk melaksanakan thawaf, sa'i, wukuf (bermalam) di Arafah dan beberapa ibadah yang  lain sebagai bentuk pemenuhan atas perintah Allah SWT  dan demi mendapatkan ridha-Nya. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan menjadi suatu kewajiban dalam syariat Islam yang mesti diketahui. Jika ada seseorang yang mengingkari kewajiban haji, maka dia dinyatakan kafir dan keluar dari Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban haji mulai ditetapkan pada tahun ke-enam Hijriah. Sebab, pada tahun ke-enam itulah Allah SWT menurunkan wahyu yang berbunyi, "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah". (Al-Baqarah [2] : 196)
Ayat ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'sempurnakanlah'  adalah awal mula penetapan kewajiban haji. Hal ini dipertegas lagi dengan bacaan al-Qamah, Masyruk, Ibrahim an-Nakhi dengan redaksi 'Wa Aqimu (dan dirikanlah)'.
HR Thabrani dengan sanad Shahih
            Ibnu Qayyim memilih pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban haji dimulai pada tahun sembilan atau sepuluh Hijriah.
 
 
 
 
 
Fiqih Sunnah®