H a j i
Allah SWT , berfirman :
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di-antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amalan dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam".
(Ali Imran [3] : 96-97)
Definisi Haji
Haji adalah perjalanan menuju Mekah dengan tujuan untuk melaksanakan thawaf, sa'i, wukuf (bermalam) di Arafah dan beberapa ibadah yang lain sebagai bentuk pemenuhan atas perintah Allah SWT dan demi mendapatkan ridha-Nya. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan menjadi suatu kewajiban dalam syariat Islam yang mesti diketahui. Jika ada seseorang yang mengingkari kewajiban haji, maka dia dinyatakan kafir dan keluar dari Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban haji mulai ditetapkan pada tahun ke-enam Hijriah. Sebab, pada tahun ke-enam itulah Allah SWT menurunkan wahyu yang berbunyi, "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah". (Al-Baqarah [2] : 196)
Ayat ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'sempurnakanlah' adalah awal mula penetapan kewajiban haji. Hal ini dipertegas lagi dengan bacaan al-Qamah, Masyruk, Ibrahim an-Nakhi dengan redaksi 'Wa Aqimu (dan dirikanlah)'.
HR Thabrani dengan sanad Shahih
Ibnu Qayyim memilih pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban haji dimulai pada tahun sembilan atau sepuluh Hijriah.
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar