Jumat, 08 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 22052012

Masuknya Nabi SAW ke Mekkah pada Hari
Pembebasan Tanpa Berihram
 
768.    Bersumber dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW masuk ke Mekkah (kata Qutaibah : Pada hari Pembebasan Mekkah) dengan mengenakan sorban hitam tanpa berihram.
            (Muslim 4/111)
 
769.    Dari Anas bin Malik ra mangatakan bahwa Nabi SAW masuk ke Mekkah pada tahun pembebasan Mekkah dengan mengenakan tutup kepala.[1] Ketika beliau melepaskannya seorang laki-laki mendatangi beliau lalu mengatakan, "Ibnu Khathal bergantung di kelambu Ka'bah". Maka beliau bersabda, "Bunuh dia!".
(Muslim 4/111)
 
[1].          Yaitu pelindung muka yang terbuat dari besi. .
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Rabu, 06 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 21052012

Macam-macam Hijrah
 
  1. Hijrah dari Sebuah Tempat ke Tempat yang Lain.
 
Hijrah dari suatu tempat ke tempat lain yaitu seseorang yang hijrah dari tempat yang penuh dengan perbuatan maksiat dan perbuatan fasik, dan barangkali hijrah dari negara kafir ke negara Islam.
Hijrah yang paling utama adalah hijrah dari dari negara kafir ke negara Islam. Menurut ulama, hijrah dari negara kafir kenegara Islam wajib bagi orang yang tidak bisa menampakkan keislamannya. Akan tetapi bagi orang yang mampu menampakkan identitas dan tidak ada yang melarang ketika menjalankan syiar-syiar Islam, tidak wajib hijrah, tapi sunnah.
Berdasarkan hal tersebut, maka bepergian kenegara kafir lebih berat dari berdomisili di negara tersebut. Apabila seseorang yang berdomisili di negara kafir dan tidak bisa menjalankan kewajiban agamanya maka dia harus meninggalkan negara tersebut dan hijrah ke negara lain.
Begitu juga, seseorang muslim yang berdomisili di negara Islam tidak boleh bepergian ke negara kafir, karena di negara tersebut terdapat hal-hal yang dapat membahayakan agamanya dan budi pekertinya. Disamping hanya menghambur-hamburkan uang dan menguatkan perekonomian orang kafir. Sementara kita diperintahkan untuk membenci orang kafir dengan segenap kemampuan kita, sebagaimana firman Allah,
 
"Wahai orang-orang yang beriman!. Perangilah orang-orang kafir yang disekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang yang bertakwa".
(QS.At-Taubah : 123)
 
"Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang dapat membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik"
(QS.At-Taubah : 120)
 
Syarah Riyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 21052012

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Ketika Puasa
 
            Saat Bepuasa, ada beberapa hal yang boleh dikerjakan :
 
1.    Menyiram air ketubuh dan menyelam ke dalam air. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abdurrahman dari beberapa orang sahabat Rasulullah, dia berkata, aku pernah melihat Rasulullah SAW menuangkan air keatas kepala beliau ketika sedang berpuasa, lantaran dahaga atau panas.
HR. Ahmad, Malik, dan Abu Daud dengan sanad shahih.
 
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat hadits dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah pernah junub pada waktu shubuh, padahal beliau sedang berpuasa, kemudian beliau mandi.
HR. Bukhari
Jika ada air yang masuk kedalam rongga dan tidak disengaja ketika mandi, puasanya tetap sah.
 
2.    Memakai celak atau meneteskan sesuatu kemata, baik terasa kedalam kerongkongan maupun tidak. Hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, mata bukan termasuk jalan yang dapat dimasuki air hingga kerongga perut. Dari Anas, bahwa dia pernah memakai celak ketika sedang puasa.
HR. Abu Daud
 
Pendapat ini merupakan mazhab Syafi'i. Tapi Ibnu Mundzir menceritakan bahwa pendapat ini dari Atha', Hasan, Nasa'i, Auza'i, Abu Hanifah dan Abu Tsaur, diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas, dan Ibnu Aufa dari golongan sahabat.
Pendapat ini aalah mazhab Abu Daud. Dalam masalah ini, tidak ada satu keterangan yang shahih diriwayatkan dari Rasulullah SAW sebagaimana yang dikatakan oleh Tirmidzi.
HR. Tirmidzi
           
Fiqih Sunnah®
           
 
                                                                                   

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 21052012

Menjadikan Mekkah Sebagai Tanah Haram,
Larangan Mengusik Hewan Buruannya, Momotong
Pohonnya dan Mengambil Barang Temuannya
 
766.    Bersumber dari Abu Hurairah ra mengatakan bahwa ketika Allah menaklukkan Mekkah untuk Rasulullah SAW, beliau berdiri di tengah orang banyak. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menghalangi pasukan gajah untuk menguasai Mekkah, juga telah menguasakan Mekkah kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Sesungguh-nya Mekkah tidak boleh dibuat berperang oleh seorangpun sebelum aku. Sungguh aku diperbolehkan untuk menduduki Mekkah dalam waktu sesaat pada siang hari, dan sungguh Mekkah tidak akan boleh dibuat berperang oleh seseorangpun sesudah aku. Maka, janganlah diusik binatang buruannya, janganlah dicabut (ditebang) duri-duri, ranting-ranting dari pohonnya, dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali untuk diumumkan. Barangsiapa keluarganya ada yang dibunuh, maka dia berhak memilih dua pilihan[1] : mendapat tebusan atau menuntut hukuman bunuh terhadap pembunuhnya". Kata Abbas, "Kecuali pohon idzkhir ya Rasulullah! Karena kita menggunakannya untuk keperluan kubur dan rumah kita?" Rasulullah menjawab, "Kecuali pohon idzkhir". Lalu Abu Syahin (orang Yaman) berdiri kemudian mengatakan, 'Ya Rasulullah!, tuliskanlah untukku!'. Maka, Rasulullah SAW mengatakan (kepada para sahabat), "Tuliskanlah untuk Abu Syahin!". Al-Walid mengatakan, "Aku tanyakan kepada Auza'i, 'Apa yang dimaksud dengan ucapan Abu Syahin, Tuliskanlah untukku!' Jawab al-Auza'i, 'Maksudnya adalah khutbah yang didengar oleh Abu Syahin dari Rasulullah SAW'"
            (Muslim 4/110)
 
767.    Dari Jabir[2] ra berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Salah seorang dari kamu tidak boleh membawa senjata ke Mekkah'".
(Muslim 4/111)
 
[1].          Wali dari seorang yang terbunuh memiliki hak                 memilih bila dia menginginkan dia bisa melakukan qishas namun bila dia ingin mendapatkan ganti rugi yaitu diyat.
[2].          Hadits ini berasal dari riwayat Abu Zubair dari Jabir. Diriwayatkan secara mu'an'an dan dia termasuk dair hadits-hadits yang dikomentari oleh adz-Dzahabi di dalamnya, dan dalam Shahih Muslim terdapat beberapa hadits yang kemungkinan Abu Zubair tak dapat menjelaskan bahwa ia mendengar dari Jabir, tidak pula dari al-Laits
.
Ringkasan Shahih Muslim®

Selasa, 05 Juni 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 20052012

IKHLAS  DAN  MENGHADIRKAN  NIAT
 
( lanjutan.........................
Yang dimaksud dengan hijrah adalah perpindahan seseorang dari wilayah orang-orang kafir ke wilayah orang-orang Islam. Seperti orang yang berdomisili di Amerika – sedang Amerika termasuk negara kafir – lalu dia masuk Islam, tetapi dia tidak memungkinkan untuk menampakkan keislamannya, kemudian dia memutuskan untuk pindah ke negara Islam.
Apabila manusia melakukan hijrah, sedang niat mereka berbeda-beda; ada yang hijrah semata-mata karea Allah dan Rasul-Nya, yaitu semata-mata karena syariat Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, mereka inilah yang mendapat kebaikan, dan meraih tujuannya. Dalm hal ini, Rasulullah bersabda, "Maka hijrahnya karean Allah dan Rasul-Nya". Artinya, dia mendapatkan apa yang dia niatkan.
Kedua, orang yang hijrah karena dunia yang akan dia dapatkan. Seperti, ada seseorang yang gemar menumpulkan harta, tiba-tiba mendengar bahwa di negara Islam terdapat daerah yang subur dan makmur serta mudah untuk mendapatkan harta, lalu dia pindah dari negara kafir ke negara Islam, bukan semata-mata ingin konsisisten dan mempedulikan agamanya, maka tujuan hijrahnya hanyalah karena harta semata.
Ketiga, orang yang hijrah dari negara kafir ke negara Islam karena ingin menikahi seorang perempuan. Dikatakan kepadanya, "Kami tidak akan menikahimu kecuali dinegara Islam, dan kamu tidak boleh membawa pergi perempuan tersebut ke negara kafir". Kemudian, dia memutuskan pindah ke negara Islam, karena ingin menikahi seorang perempuan.
Orang yang hijrah karena ingin mendapatkan harta dan perempuan, maka dia tidak berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, "Maka hijrahnya sesuai dengan tujuannya" . Tidak bersabda, "Maka hijrahnya karena dunia yang akan dia dapatkan atau karena seorang perempuan yang akan dinikahi". Kenapa?. Dikatakan, karena pertimbangan efisiensi kata.
Ada juga yang mengatakan, sebagai bentuk penghinaan serta menghindari untuk tidak menyebutkannya, karena niat yang demikian itu merupakan niat yang hina dina.
Bagaimanapun, orang yang hijrah karena tujuan dunia atau perempuan, tidak diaragukan lagi, niat orang tersebut adalah niat yang rendah dan hina dina, berbeda dengan niat hijrah yang pertama, yakni hijrah semata-mata karena Allah dan Rasul-Nya.
Syarah Riyadhus Shalihin®