Macam-macam Hijrah
- Hijrah dari Sebuah Tempat ke Tempat yang Lain.
Hijrah dari suatu tempat ke tempat lain yaitu seseorang yang hijrah dari tempat yang penuh dengan perbuatan maksiat dan perbuatan fasik, dan barangkali hijrah dari negara kafir ke negara Islam.
Hijrah yang paling utama adalah hijrah dari dari negara kafir ke negara Islam. Menurut ulama, hijrah dari negara kafir kenegara Islam wajib bagi orang yang tidak bisa menampakkan keislamannya. Akan tetapi bagi orang yang mampu menampakkan identitas dan tidak ada yang melarang ketika menjalankan syiar-syiar Islam, tidak wajib hijrah, tapi sunnah.
Berdasarkan hal tersebut, maka bepergian kenegara kafir lebih berat dari berdomisili di negara tersebut. Apabila seseorang yang berdomisili di negara kafir dan tidak bisa menjalankan kewajiban agamanya maka dia harus meninggalkan negara tersebut dan hijrah ke negara lain.
Begitu juga, seseorang muslim yang berdomisili di negara Islam tidak boleh bepergian ke negara kafir, karena di negara tersebut terdapat hal-hal yang dapat membahayakan agamanya dan budi pekertinya. Disamping hanya menghambur-hamburkan uang dan menguatkan perekonomian orang kafir. Sementara kita diperintahkan untuk membenci orang kafir dengan segenap kemampuan kita, sebagaimana firman Allah,
"Wahai orang-orang yang beriman!. Perangilah orang-orang kafir yang disekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang yang bertakwa".
(QS.At-Taubah : 123)
"Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang dapat membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik"
(QS.At-Taubah : 120)
Syarah Riyadhus Shalihin®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar