Rabu, 03 Agustus 2011

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 29072011


I' T I K A F
 
Syarat-syarat  I'tikaf
 
            Syarat melakukan i'tikaf  adalah : Muslim, mumayiz, suci dari junub, haid, dan nifas. Dengan demikian i'tikaf tidak sah apabila dilakukan oleh orang kafir, anak-anak yang belum mumayiz, orang yang sedang junub, perempuan yang sedang haid, atau sedang nifas.
 
Rukun-rukun I'tikaf
            Hakikat I'tikaf adalah menetap dalam masjid dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jika tidak menetap didalam masjid atau tidak disertai dengan niat beribadah kepada Allah, maka dia tidak bisa dikatakan sedang i'tikaf.
            Kewajiban niat untuk i'tikaf berdasarkan pada firman Allah SWT, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus".
(Al-Bayyinah [98]:5)
 
            Dan sabda Rasulullah SAW : "Setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap orang (mendapat balasan) sesuai dengan apa yang diniatkan".
 
            Tempat yang dipergunakn untuk i'tikaf adalah masjid. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : "Dan janganlah kalian mencampuri istri-istri kalian, sementara kalian sedang  i'tikaf didalam masjid".   (Al-Baqarah [2]:187)
 
            Yang dijadikan sebagai hujjah adalah bahwa sekiranya i'tikaf sah jika dilakukan diluar masjid, tentunya larangan mencampuri istri tidak hanya terbatas pada saat i'tikaf didalam  masjid karena hal yang demikian dapat membatalkan i'tikaf. Jadi ayat ini menyatakan bahwa i'tikaf hanya sah apabila dialkukan didalam masjid.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
[Fiqih Sunnah – Sayyid Sabiq®]

Tidak ada komentar: