Barangsiapa Menyembelih Kurban Sebelum Shalat Hari Raya,
Maka Sembelihannya Tidak Menjadi Kurban
1253. Bersumber dari al-Barra' bin 'Azib ra, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang mula pertama kita kerjakan pada hari raya Qurban ini adalah mengerjakan shalat, kemudian kita pulang, lalu menyembelih binatang kurban. Barangsiapa berbuat seperti itu, maka dia sesuai dengan tuntunan kami. Barangsiapa menyembelih (binatang kurban sebelum shalat), maka dagingnya menjadi shadaqah yang diberikan kepada keluarganya, tanpa ada nilai kurban sama sekali". Adalah Abu Burdah bin Niyar ra, pernah menyembelih kurban. Dia berkata, "Saya mempunyai seekor jadza'ah[*] (kambing muda) yang lebih bagus daripada musinnah[**] (kambing dewasa) ?". Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Sembelihlah, tetapi kambing muda seperti ini tidak cukup untuk kurban orang lain setelahmu".
(Muslim VI : 75)
Usia Binatang Ternak Yang Cukup Untuk Kurban
1254. Bersumber dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian menyembelih (binatang sebagai kurban) kecuali usianya sudah masuk tahun ketiga, tetapi kalau kalian merasa kesulitan (untuk mendapatkannya), maka sembelihlah kambing jadza'ah[***]' ".
(Muslim VI : 77)
[*] Al-Jadza' seperti : Kambing, biri-biri, dan sapi yang umurnya telah mencapai satu tahun.
[**] Yaitu kambing yang masuk pada tahun ke-3, sedangkan onta yang masuk tahun ke-6.
[***] Hadits ini diriwayatkan dari Jabir secara mu'an'an dibenarkan berkurban dengan "jadza'ah"
(kambing atau sapi yang berumur satu tahun).
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar