Mengerjakan Ibadah Haji
Baru Kemudian Ibadah Umrah
675. Bersumber dari Aisyah ra, bahwa ia pernah menceritakan, "Sesungguhnya pada tahun Haji Wada' kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW. Diantara kami, sebagian ada yang berihlal untuk menunaikan ibadah umrah, dan ada pula yang berihlal untuk menunaikan haji hingga kami tiba di Mekkah. Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang berihram untuk menunaikan umrah, padahal dia tidak membawa ternak sembelihan, maka hendaklah dia bertahallul. Barangsiapa yang berihram untuk umrah dan dia membawa ternak sembelihan, maka janganlah ia bertahallul hingga ia menyembelih ternak sembelihannya. Barangsiapa yang berihlal untuk menunaikan ibadah haji, maka hendaklah ia menyempurnakan hajinya'. Kemudian Aisyah ra melanjutkan, "Ternyata saya datang bulan (haidh) hingga sampai hari Arafah, padahal saya belum berihlal melainkan untuk menu-naikan ibadah umrah. Kemudian Rasulullah SAW menyuruh saya agar saya melepaskan jalinan rambutku dan agar saya menyisirnya, kemudian berihlal untuk menunaikan ibadah haji, dan meninggalkan ibadah umrah. Lalu saya mengerjakan-nya. Dan, ketika saya sudah menyelesaikan ibadah haji, Rasulullah SAW mengutus Abdurrahman, bersama saya agar saya berihlal untuk umrah dari Tan'im(*), yaitu tempat umrahku, yang dulu saya mendapati haji, namun saya tidak sempat ber-tahallul dari tempat itu".
(Muslim IV : 27-28)
(*) Ia adalah suatu tempat yang dekat dari Mekkah, antara Tan'im dan Mekkah berjarak
1 fasakh kira-kira 5.040 m.
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar