DILARANG MENARIK KEMBALI PEMBERIAN
Orang yang menarik kembali pemberiannya sama dengan orang yang menelan muntahnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim melalui Ibnu Mas'ud r.a.)
Syarah/Penjelasan :
Apabila kamu telah memberikan sesuatu barang kepada orang lain, janganlah kamu mencabutnya kembali. Hal itu merupakan sikap yang tercela, sama halnya dengan orang yang memakan kembali apa yang telah dimuntahkan dari perutnya. Itulah gambaran yang disebutkan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Tindakan mengambil kembali pemberian adalah tindakan yang amat jelek. Nabi mengiba-ratkannya dengan menelan muntah sendiri. Sungguh menjijikkan bukan ?. Semua benda yang sudah diberikan terlarang untuk diambil atau diminta kembali, kalaupun kita sangat memerlukan benda tersebut. Karena benda yang sudah kita berikan bukan lagi milik kita, benda tersebut sudah berganti pemilik. Kalaupun anda butuh akan benda yang sudah anda berikan maka anda harus meminjamnya, bukan meminta apalagi mengambilnya kembali.
DILARANG MENGUSIR SESEORANG DARI
TEMPAT DUDUKNYA
TEMPAT DUDUKNYA
Nabi SAW melarang mengusir sesorang dari tempat duduknya lalu mendu-dukkan orang lain di tempatnya. (Riwayat Bukhari)
Syarah/Penjelasan :
Tidak boleh seseorang menyuruh saudaranya bangkit dari tempat duduknya, lalu ia mempersilahkan orang lain untuk duduk di tempatnya, melainkan ia harus mencarikan tempat yang belum terisi lalu mempersilahkannya duduk. Hadis ini menceritakan tentang etika dan sopan santun dalam duduk di suatu majelis.
Itulah ajaran Islam, sangat mengutamakan etika. Sampai-sampai cara duduk pun diatur dengan dengan begitu indah. Karena memang ajaran Islam mengatur segala hal. Baik itu tatacara ibadah kepada Allah atau tatacara berhububgan dengan alam dan sesama manusia. Coba anda bayangkan kalau anda sedang duduk disuatu tempat kemudian ada orang lain datang kemudian anda diminta bangun dari tempat duduk anda oleh teman anda selanjutnya orang yang baru datang sendiri di-minta untuk duduk ditempat yang tadi anda duduki. Anda akan tersinggung bukan ?. Makanya Nabi Muhammad SAW melarang tidakan demikian.
INDEKS Hadits & Syarah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar