Penyembuhan dengan Ruqyah dan Doa
Syariat Islam memperbolehkan pengobatan dengan cara ruyah dan membacakan do'a-do'a selama do'a yang dibacanya masuk dalam kategori dzikir kepada Allah, dan lafal yang digunakannya dapat dipahami (bukan dengan lafal yang tidak dapat dipahami), karena hal tersebut di khawatirkan akan menjerumuskan pada kemusyrikan.
Auf bin Malik meriwayatkan, "Pada masa Jahiliyah, kami melakukan peng-obatan dengan cara ruqyah, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal ini ?". Rasulullah lalu bersabda, "Tampakkanlah kepadaku sistem ruyah kalian. Tidak apa melakukan pengobatan dengan ruqyah selagi di dalamnya tidak mengandung unsur kemusyrikan"
(HR. Muslim dan Abu Daud)
Rabi' berkata, aku pernah bertanya kepada Syafi'i tentang ruqyah. Lantas ia menjawab, "Tidak mengapa kamu melakukan ruqyah dengan kitabullah (bacaan dalam Al-Qur'an) dan dzikir kepada Allah yang kamu ketahui". Aku bertanya lagi, "Apakah ahlul kitab boleh melakukan kepada orang Islam ?". Syafi'i menjawab, "Boleh, jika ruqyah yang digunakan adalah Kitabullah dan dzikir kepada Allah".
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar