Mengalungi Hewan Kurban dan Memberinya
Tanda ketika Ihram
733. Bersumber dari Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat Zhuhur di Zul Hulaifah (ketika berangkat berhaji) lalu beliau meminta agar diambilkan ontanya. Kemudian beliau menandainya dipermukaan punuknya yang sebelah kanan sampai berdarah, lalu mengalunginya dengan sepasang sepatu onta. Setelah itu, beliau naik keatas kendaraan beliau. Setibanya di Baida', beliau memulai ihram untuk haji.
(Muslim 4/57-58)
Mengirimkan Hewan Kurban dan
Mengalunginya di Luar Ihram
734. Diriwayatkan dari Amrah bin Abdurrahman bahwa Ziyad berkirim surat kepada Aisyah yang menjelaskan bahwa Abdullah bin Abbas ra mengatakan, "Barang-siapa memberikan hewan kurban, maka haram baginya apa yang haram bagi orang yang berhaji sehingga dia menyembelih hewan kurban tersebut, padahal saya telah menirimkan hewan kurban saya". Karena itu, Amrah mengharap nasihat Aisyah melalui suratnya. Aisyah mengatakan, "Ucapan Ibnu Abbas itu tidak benar. Saya memintal beberapa kalung hewan kurban Rasulullah SAW dengan tangan saya sendiri. Kemudian Rasulullah SAW mengalungkannya dengan tangan beliau sendiri. Lalu, beliau mengirimkannya (menyuruh) ayah saya untuk membawanya. Namun, apa yang telah dihalalkan oleh Allah tidaklah haram bagi Rasulullah SAW sehingga kurban itu disembelih".
(Muslim 4/90)
735. Bersumber dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW membawa kambing ke Baitullah sebagai hewan kurban dengan memberinya kalung".
(Muslim 4/90)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar