Menyedekahkan Daging Kurban,
Pakaiannya dan Kulitnya
742 Bersumber dari Ali ra berkata, "Aku diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk menangani kurban ontanya, lalu menyedekahkan daging kurban itu beserta kulit dan pakaiannya. Aku dilarang untuk memberi upah penyembelihannya dengan diambilkan dari kurban tersebut. Beliau bersabda, 'Kami sendiri yang akan memberi upah penyembelihannya'"
(Muslim 4/87)
Thawaf Ifadhah pada Hari Penyembelihan Kurban
743. Bersumber dari Ibnu Umar ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan thawaf Ifadhah pada hari penyembelihan kurban, lalu beliau kembali, kemudian beliau shalat Zhuhur di Mina. Kata Nafi', "Ibnu Umar selalu melakukan thawaf Ifadhah pada hari penyembelihan kurban, lalu dia kembali, kemudian shalat Zhuhur di Mina. Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi melakukan seperti itu".
(Muslim 4/83)
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar