Berobat kepada Dokter Perempuan
Seorang lelaki boleh memberikan pengobatan kepada wanita, dan seorang wanita juga diperbolehkan memberi pengobatan kepada lelaki selama hal itu dalam keadaan darurat.
Imam bukhari berkata dalam bab, dipebolehkannya wanita mengobati lelaki dan lelaki mengobati wanita, bahwasanya Rubayyi binti Mua'wwidz bin Afra' berkata, "Kami ikut berperang bersama Rasulullah SAW., kami memberi minum kepada para tentara, memberi pelayanan kepada mereka dan membawa pasukan yang terbunuh atau terluka k Madinah".
(HR. Bukhari)
Dalam kitab Fath al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Mengobati orang yang bukan muhrim diperbolehkan dalam keadaan darurat. Namun diperbolehkannya melakukan pengobatan disesuaikan dengan kadar kebutuhan terhadap pasien, seperti melihat, menyentuh dan sebagainya".
Dalam kitab al-Adab asy-Sayar'iyyah, Ibnu Muflih berkata, "Apabila seorang perempuan sedang sakit dan tidak ada dokter yang dapat emngobatinya selain dokter laki-laki, maka dokter laki-laki tersebut boleh melihatnya sesuai dengan yang dibutuhkan, bahkan sampai pada alat kelamin sekalipun. Begitu pula dengan dokter perempuan yang sedang mengobati pasien laki-laki".
Ibnu Hamdan berkata, "Jika tidak didapati dokter kecuali perempuan, maka dokter perempuan ini diperbolehkan melihat pasiennya sesuai yang ia butuhkan termasuk alat kelamin dan anusnya".
Al-Qadhi berkata, "Dokter laki-laki boleh melihat aurat pasien perempuan ketika hal tersebut dibutuhkan, begitu pula sebaliknya".
Fiqih Sunnah®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar