Kapan Orang yang Berihram Haji dan Umrah
Melakukan Tahallul ?
746. Bersumber dari Aisyah radhiallahu anha berkata, "Kami pergi bersama Rasulullah SAW pada tahun haji wada. Sebagian kami ada memulai ihram untuk umrah dan sebagian yang lain ada memulai ihram untuk haji sekalian dengan umrah. Sedangkan, sebagian yang lain ada yang memulai ihram untuk haji. Rasulullah sendiri memulai ihram untuk haji. Ketika orang-orang yang berihram untuk umrah telah bertahallul, orang-orang yang berihram untuk haji atau berihram haji sekali-an umrah belulm bertahallul sampai tiba hari penyembelihan kurban".
(Muslim 4/29-30)
Singgah di Muhashshab(1) (Tempat Pelemparan Jamrah)
pada Hari Nafar dan Shalat Disitu
747. Bersumber dari Ibnu Umar ra mengatakan bahwa Nabi SAW dan Abu Bakar ra singgah (berhenti) ditempat pelemparan jamrah.
(Muslim 4/85)
748. Bersumber dari Aisyah radhiyallahu anha berkata, "Singgah (berhenti) di tempat pelemparan jamrah bukanlah ajaran (di dalam haji). Rasulullah singgah disitu hanya singgah biasa, karena beliau memperbolehkan orang-orang keluar dari situ jika ada yang mau keluar".
(Muslim 4/85)
749. Bersumber dari Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW, bersabda kepada mereka ketika berada di Mina, "Kita besok singgah di Khaif, daerah Bani Kinanah yang dulu disitu mereka membuat perjanjian sesama orang-orang kafir. Yaitu, orang-orang Quraisy dan Bani Kinanah bersekutu menentang Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk tidak menjalin hubungan perkawinan dan jual beli, kecuali jika Bani Hasyim dan Bani Muththalib, termasuk Rasulullah SAW, menyerah kepada mereka. Peristiwa tersebut berlangsung disitu, yakni di al-Muhashshab (tempat pelemparan jamrah)".
(Muslim 4/86)
(1). Dengan wazan 'Muhammad' adalah suatu tempat yang luas di antara dua buah gunung, dari Mina lebih dekat daripada dari Mekah, dinamakan begitu karena disana banyak terdapat kerikil, dan dinamakan dengan abthah. Bani Kinanah menamakannya al-Buthaha dan Hishbah, nanti akan dibahas hadits tentang al-Khiif dan al-Muhshab [nomor 749].
Ringkasan Shahih Muslim®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar