Senin, 12 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 10032012

Dilarang Berpuasa pada
 Hari Raya Fithri dan Hari Raya Adha
 
622.    Berasal dari Abu Ubaid, bekas budak Ibnu Azhar, ia berkata, 'Aku pernah menghadiri shalat hari raya bersama Umar bin Khaththab ra. Dia datang, lalu mengerjakan shalat. Kemudian beranjak (dari tempat shalatnya), lalu berkhutbah dihadapan banyak sahabat. Yaitu dia berkata, 'Sesungguhnya dua hari ini adalah hari dimana (kita) dilarang oleh Rasulullah SAW berpuasa, yaitu hari berbukamu setelah kamu lama berpuasa, dan hari makanmu setelah kamu menunaikan iba-dah haji''.
(Muslim III : 152)
 
 
Makruh Hukumnya Berpuasa pada Hari-hari Tasyriq
 
623.    Bersumber dari Nubaisyah al-Hudzali ra., ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Hari-hari Tasyriq itu adalah hari-hari untuk makan dan minum". (Dalam riwayat yang lain), "Dan mengingat Allah"'.
(Muslim III : 153)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 09032012

Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
 
4.         Berdiri ketika melihat jenazah melintas.
 
Imam Ahmad meriwayatkan dari Waqid bin Amr bin Sa'id Ibnu Mu'adz, ia bekata saya melihat jenazah di Bani Salamah, akupun berdirinya. Melihat hal itu Nafi' bin Jabir berkata kepadaku, duduklah, dan aku kan menjelaskan kepadamu tentang hal ini disertai dengan hujjah. Mas'ud bin Hakam az-Zarkani berkata kepadaku, bahwasanya ia mendengar Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita agar kita berdiripada saat melihat jenazah melintas, kemudian beliau memerintahkan kepada kami untuk duduk setelah jenazah melintas.
 
Imam Muslim meriwayatkan dengan redaksi, kami melihat Rasulullah SAW berdiri (saat jenazah melintas), kamipun segera berdiri, dan kami melihat Rasulullah SAW duduk (setelah jenazah melintas), kamipun segera duduk.
 
Imam Tirmidzi berkata, hadits ini shahih. Dalam mata rantai hadits ini ada empat rawi yang yang masuk dalam kalangan tabi'in. Antara yang satu dengan yang lain saling menguatkan. Dan sebagian ulama yang mengamalkannya. Imam Syafi'i mengatakan, hadits inilah yang paling shahih berkaitan dengan masalah ini. Dan hadits ini me-nasakh (menghapus) hadits yang berbunyi, 'jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah untuknya'.
 
Imam Ahmad mengatakan, "Jika seseorang memilih duduk (pada saat melihat jenazah), itupun boleh. Dan jika ia berdiri, itupun tidak masalah". Dalam hal ini Imam Ahmad menyandarkan pendapatnya pada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri pada saat ada jenazah melintas, dan pada saat yang lain, beliau tetap duduk. Hal yang sama juga dikatakan oleh Ishak bin Ibrahim, Ahmad, Ishak, Ibnu Hubaib, Ibnu Majisyun dan dari kalangan mazhab Maliki juga sependapat dengannya.
 
Imam Nawawi mengatakan, yang dipilih adalah berdiri pada saat melihat jenazah, dan ini yang dianjurkan. Mutawalli dan Abu Ishak dalam Muhadzdzab juga sependapat dengan Imam Nawawi.
Imam Hazm mengatakan, jika ada seseorang yang melihat jenazah, hendaknya ia berdiri sampai jenazah melintas atau diletakkan di liang lahad meskipun jenazah tersebut dari kalangan orang kafir. Tapi, jika ia tidak berdiri itupun tidak apa-apa.
 
Para ulama yang berpendapat bahwa berdiri pada saat melihat jenazah termasuk sebuah anjuran, mereka berpegangan pada hadits yang bersumber dari Ibnu Umar, Amir bin Rabi'ah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Jika kalian melihat jenazah, hendaknya kalian berdiri sampai jenazah tersebut melintas atau diletakkan ke dalam liang lahad". (HR. Bukhari)
 
Imam Ahmad berkata, jika Ibnu Umar melihat jenazah, beliau berdiri sampai jenazah tersebut melintas.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa suatu ketika Sahal bin Hanif bin Qais bin Sa'ad duduk di Qudsiyah.Tidak lama setelah itu, ada (serombongan orang yang mengiringi) jenazah melintas didepannya. Melihat itu, keduanya pun berdiri. Kemudian ada yang berkata kepadanya, Jenazah ini adalah orang kafir dzimmi. Mendengar hal itu, ia berkata, suatu ketika ada sekelompok orang yang mengiringi jenazah melintas  dihadapan Rasulullah SAW., Kemudian salah seorang sahabat berkata kepada beliau, wahai Rasulullah SAW., jenazah tersebut adalah orang kafir. Rasulullah SAW lantas bersabda, "Bukankah ia juga manusia (seperti kita)". (HR. Bukhari)
 
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Laili. Ia berkata, Ibnu Mas'ud dan Qais berdiri saat melihat jenazah. Berkaitan dengan hikmah dibalik (anjuran) untuk berdiri saat melihat jenazah, Imam Ahmad, Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan hadits secara marfu' dan Abdullah bin Amr, "Sesungguhnya kalian berdiri demi untuk mengagungkan Dzat yang telah menggenggam jiwanya". Sementara redaksi yang diriwayatkan Ibnu Hibban adalah, "Sesungguhnya kalian berdiri demi mengagungkan Allah, Dzat yang telah mencabut ruh".
 
Ringkasnya :
Bahwasanya para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa berdiri pada saat melihat jenazah hukumnya makruh. Sebagian lain ada yang menganjurkan untuk berdiri. Ada juga yang memberi kebebasan untuk memilih antara berdiri atau tetap duduk. Dan masing-masing pendapat yang mereka kemukakan memiliki landasan dan dalil. Jadi, berkaitan dengan perbedaan  yang ada, siapapun dapat memilih pendapat yang sesuai dengan keman-tapan hatinya.
 
                                                                                      ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Workshop Khatib dan Mubaligh

WORKSHOP KHATIB DAN MUBALLIGH
MANAJEMEN MASJID AT-TAQWA PONDOK SURYA MANDALA BEKASI





  1. Visi dan Misi Penyelenggaraan Workshop dilatarbelakangi adanya kesadaran bahwa Masjid-masjid pada umumnya tidak memiliki khatib-khatib lokal yang handal dan profesional. Mereka lebih banyak mengandalkan "khatib terbang" yang didatangkan dari korps-korps Mubaligh atau lembaga pendidikan tertentu. Padahal sebagian besar para "khatib terbang" tersebut tidak mengetahui secara baik demografi masyarakat yang mereka ceramahi. Selain itu penyelenggaraan workshop yang diselenggarakan dalam waktu yang relatif lama (6 X pertemuan) diharapkan dapat meningkatkan keakraban antar peserta sehingga dapat melakukan tukar menukar informasi dan pengalaman berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dalam mengelola Masjid di masing-masing tempat tinggalnya. Kedepan, para peserta diharapkan dapat lebih mandiri dalam menyiapkan khatib di masing-masing Masjid-nya dan dapat saling mengisi untuk memajukan dakwah dilingkungannya.



  2. Peserta dalam workshop tidak dikenakan biaya pendaftaran dan biaya pelatihan. Dalam hal peserta memerlukan bahan pelatihan dalam bentuk hardcopy, maka biaya fotocopy di tanggung oleh peserta. Sedangkan panitia akan menyediakan materi dalam bentuk softcopy (CD) atau di copy ke-USB peserta.



  3. Tujuan workshop Khatib/Calon Khatib dan Mubaligh adalah (a) Menanamkan filosofi dan prinsip-prinsip dakwah mimbar dalam kerangka penegakan ‘Dinul Islam’ (b) Memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang koridor hukum dan akhlak Islami yang mengatur pelaksanaan dakwah mimbar di tengah-tengah umat (c) Memberikan keterampilan penyusunan naskah khutbah/ceramah secara lebih efektif dan sederhana (4) Memberikan keterampilan retorika khutbah dan ceramah melalui mimbar



  4. PESERTA workshop meliputi (a) Khatib Naib dari berbagai Masjid (b) Calon Khatib/Muballigh (c) Peminat Khutbah dan Ceramah (d) Aktivis Islam (e) Para Guru



  5. PENDEKATAN
    • Problem based learning
    • Knowledge and experience collaboration
    • Action oriented



  6. Waktu dan Materi WorkShop
    Workshop diselenggarakan setiap hari Minggu, waktu pukul 10.00 s.d 12.00 WIB selama 6 Minggu (15, 22, 29 April, 6, 13, 20 Mei 2012). Peserta yang mengikuti 6 X pelatihan tersebut akan diberikan sertifikat workshop. Materi workshop selama 6 X pertemuan sebagai berikut : (a) pertemuan I, Filosofi dan Prinsip Berdakwah Melalui Mimbar (b) pertemuan II, Hukum dan Akhlak Berdakwah Melalui Mimbar (c) Pertemuan III, Menyusun Naskah Khutbah/Ceramah (d) Pertemuan IV, Retorika Khutbah dan Ceramah I (e) Pertemuan V, Retorika Khutbah dan Ceramah II (f) Pertemuan VI, Faktor “X” dalam Khutbah dan Ceramah



  7. Pendaftaran dan Informasi :

  8. Sekretariat MMAT — Pdk Surya Mandala - Jaka Mulya—Bks Selatan - Telp. 021 8229273 Atau SMS ke :


    • 021 92073751 (Bp. Suwito)
    • 08569064545 (Bp. A. Ruminto)
    • 085218344760 (Bp. A. Sukariadi)
    • 085771031403 (Bp. A. Yunus)



    Ketik :



    Contoh : A. Ja’far, At Taqwa, Mubaligh

    http://suara-attaqwa.blogspot.com/


    humasattaqwa@gmail.com atau mmattaqwa@yahoo.co.id


Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 09032012

SEMUA  ANAK  ADAM  DISENTUH  OLEH  SETAN
 
Semua anak Adam disentuh oleh setan, sewaktu ia dilahirkan ibunya, kecuali Maryam dan putranya (Nabi Isa a.s).
(Riwayat Muslim melalui Abu Hurairah r.a)
 
Syarah/Penjelasan :
            Yang dikecualikan tidak tersentuh oleh setan itu  pada hakikatnya bukan hanya Maryam dan Nabi Isa a.s saja, melainkan nabi kitapun, yaitu Nabi Muhammad SAW. Tapi beliau tidak mengatakan demikian sebagai rasa rendah hati Nabi Muhammad SAW, maka dalam hadits lain dijelaskan ketika anak lahir harus dibacakan azan dan dibacakan iqomah, salah satu tujuannya adalah mengusir setan. Konsekuensi waktu kecil kita disentuh setan adalah manusia biasa seperti kita mempunyai peluang untuk berbuat salah dan dosa, karena setan tidak pernah berhenti menggoda manusia-manusia dan selalu membisikkan hati manusia untuk berbuat maksiat.
           
INDEKS Hadits & Syarah®

Minggu, 11 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 09032012

Tidak Berpuasa di Hari Arafah
Karena  Menunaikan  Ibadah  Haji
 
621.    Bersumber dari Ummu Fadhl binti Harits, bahwa ada beberapa orang didekatnya pada hari Arafah, mereka tengah membicarakan apakah Rasulullah SAW  pada hari itu berpuasa ataukah tidak. Sebagian diantara mereka ada yang mengatakan, 'Beliau berpuasa'. Sebagian yang lain mengatakan, 'Beliau tidak berpuasa'. Kemudian aku (Ummu Fadhl) mengirim segelas susu kepada beliau yang sedang beristirahat diatas ontanya. Ternyata beliau meminumnya.
(Muslim III : 146)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 08032012

Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
 
3.         Duduk sebelum jenazah dimasukkan keliang lahad.
Imam Bukhari berkata, siapa yang mengiringi jenazah, hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah diturunkan dari pundak yang membawanya (dimasukkan keliang lahad), jika ia sedang duduk, hendaknya segera berdiri. Kemudian Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda, "Jika kalian melihat jenazah, hendaknya kalian berdiri, dan siapa yang mengiringi jenazah, hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah diletakkan ke dalam liang lahad".
 
Sa'id al-Maqburi meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata, "Kami mengiringi jenazah, kemudian Abu Hurairah ra., meraih tangan Marwan lantas mereka berdua duduk bersama. Abu Sa'id melihat hal itu, iapun meraih tangan Marwan seraya berkata, demi Allah, berdirilah, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang hal yang sedemikian ini. Melihat hal itu, Abu Hurairah menyatakan, benar, apa yang engkau katakan !".
 
Lebih lanjut Imam Hakim menyatakan, "Pada saat Abu Sa'id berkata kepada Marwan, 'berdirilah', dengan segera Marwan berdiri. Marwan bertanya, kenapa engkau menyuruhku berdiri ?. Kemudian Abu Sa'id membacakan hadits Rasulullah SAW tentang larangan duduk saat proses pemakaman jenazah sedang berlangsung. Marwan berkata kepada Abu Hurairah, apa yang menghalangimu sampai engkau tidak memberitahukan kepadaku tentang larangan ini ?. Abu Hurairah berkata, engkau yang menjadi pemim-pin, jika engkau duduk kamipun akan duduk bersamamu". Seperti inilah yang seringkali dilakukan para sahabat, tabi'it, pengikut mazhab Hanafi, Hambali, Auza'i, dan Ishak.
 
Pengikut mazhab Syafi'i mengatakan, tidak dimakruhkan duduk pada saat jenazah masih beranda dalam keranda sebelum dimasukkan ke liang lahad. Mereka sepakat bahwa orang yang berjalan mendahului jenazah, ia diper-bolehkan duduk sampai jenazah tiba di tempat pemakaman.
 
Imam Tirmidzi mengatakan, diriwayatkan dari sebagian ulama dari kalangan para sahabat dan yang lain, bahwasanya mereka mendahului jenazah kemudian mereka duduk sampai jenazah tiba di tempat pemakaman. Imam Syafi'i berkata, "Jika jenazah tiba dipemakaman, dan ia dalam keadaan duduk, ia boleh tidak berdiri atas tibanya jenazah".
Imam Ahmad berkata, "Jika ia berdiri hal itu bukanlah aib baginya, tapi jika ia tetap duduk, hal yang sedemikian juga tidak apa-apa".
 
                                                                                      ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®