Senin, 12 Maret 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 09032012

Beberapa Hal yang Dimakruhkan
( .....lanjutan.........................
 
4.         Berdiri ketika melihat jenazah melintas.
 
Imam Ahmad meriwayatkan dari Waqid bin Amr bin Sa'id Ibnu Mu'adz, ia bekata saya melihat jenazah di Bani Salamah, akupun berdirinya. Melihat hal itu Nafi' bin Jabir berkata kepadaku, duduklah, dan aku kan menjelaskan kepadamu tentang hal ini disertai dengan hujjah. Mas'ud bin Hakam az-Zarkani berkata kepadaku, bahwasanya ia mendengar Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita agar kita berdiripada saat melihat jenazah melintas, kemudian beliau memerintahkan kepada kami untuk duduk setelah jenazah melintas.
 
Imam Muslim meriwayatkan dengan redaksi, kami melihat Rasulullah SAW berdiri (saat jenazah melintas), kamipun segera berdiri, dan kami melihat Rasulullah SAW duduk (setelah jenazah melintas), kamipun segera duduk.
 
Imam Tirmidzi berkata, hadits ini shahih. Dalam mata rantai hadits ini ada empat rawi yang yang masuk dalam kalangan tabi'in. Antara yang satu dengan yang lain saling menguatkan. Dan sebagian ulama yang mengamalkannya. Imam Syafi'i mengatakan, hadits inilah yang paling shahih berkaitan dengan masalah ini. Dan hadits ini me-nasakh (menghapus) hadits yang berbunyi, 'jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah untuknya'.
 
Imam Ahmad mengatakan, "Jika seseorang memilih duduk (pada saat melihat jenazah), itupun boleh. Dan jika ia berdiri, itupun tidak masalah". Dalam hal ini Imam Ahmad menyandarkan pendapatnya pada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri pada saat ada jenazah melintas, dan pada saat yang lain, beliau tetap duduk. Hal yang sama juga dikatakan oleh Ishak bin Ibrahim, Ahmad, Ishak, Ibnu Hubaib, Ibnu Majisyun dan dari kalangan mazhab Maliki juga sependapat dengannya.
 
Imam Nawawi mengatakan, yang dipilih adalah berdiri pada saat melihat jenazah, dan ini yang dianjurkan. Mutawalli dan Abu Ishak dalam Muhadzdzab juga sependapat dengan Imam Nawawi.
Imam Hazm mengatakan, jika ada seseorang yang melihat jenazah, hendaknya ia berdiri sampai jenazah melintas atau diletakkan di liang lahad meskipun jenazah tersebut dari kalangan orang kafir. Tapi, jika ia tidak berdiri itupun tidak apa-apa.
 
Para ulama yang berpendapat bahwa berdiri pada saat melihat jenazah termasuk sebuah anjuran, mereka berpegangan pada hadits yang bersumber dari Ibnu Umar, Amir bin Rabi'ah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Jika kalian melihat jenazah, hendaknya kalian berdiri sampai jenazah tersebut melintas atau diletakkan ke dalam liang lahad". (HR. Bukhari)
 
Imam Ahmad berkata, jika Ibnu Umar melihat jenazah, beliau berdiri sampai jenazah tersebut melintas.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa suatu ketika Sahal bin Hanif bin Qais bin Sa'ad duduk di Qudsiyah.Tidak lama setelah itu, ada (serombongan orang yang mengiringi) jenazah melintas didepannya. Melihat itu, keduanya pun berdiri. Kemudian ada yang berkata kepadanya, Jenazah ini adalah orang kafir dzimmi. Mendengar hal itu, ia berkata, suatu ketika ada sekelompok orang yang mengiringi jenazah melintas  dihadapan Rasulullah SAW., Kemudian salah seorang sahabat berkata kepada beliau, wahai Rasulullah SAW., jenazah tersebut adalah orang kafir. Rasulullah SAW lantas bersabda, "Bukankah ia juga manusia (seperti kita)". (HR. Bukhari)
 
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Laili. Ia berkata, Ibnu Mas'ud dan Qais berdiri saat melihat jenazah. Berkaitan dengan hikmah dibalik (anjuran) untuk berdiri saat melihat jenazah, Imam Ahmad, Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan hadits secara marfu' dan Abdullah bin Amr, "Sesungguhnya kalian berdiri demi untuk mengagungkan Dzat yang telah menggenggam jiwanya". Sementara redaksi yang diriwayatkan Ibnu Hibban adalah, "Sesungguhnya kalian berdiri demi mengagungkan Allah, Dzat yang telah mencabut ruh".
 
Ringkasnya :
Bahwasanya para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa berdiri pada saat melihat jenazah hukumnya makruh. Sebagian lain ada yang menganjurkan untuk berdiri. Ada juga yang memberi kebebasan untuk memilih antara berdiri atau tetap duduk. Dan masing-masing pendapat yang mereka kemukakan memiliki landasan dan dalil. Jadi, berkaitan dengan perbedaan  yang ada, siapapun dapat memilih pendapat yang sesuai dengan keman-tapan hatinya.
 
                                                                                      ( berlanjut..........................
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: