Kamis, 05 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 04042012

Berihlal Ketika Kendaraan Sudah Siap Berangkat
 
659.    Bersumber dari Ubaid bin Juraij, bahwa ia pernah berkata kepada Abdullah bin Umar, "Wahai Abu Abdirrahman, aku pernah engkau mengerjakan empat perkara yang tidak dilakukan oleh kawan-kawanmu". Abdullah bin Umar bertanya, "Apa yang kamu maksud dengan empat perkara itu, wahai Ibnu Juraij?". Ibnu Juraij menjawab, "Aku tidak pernah melihat engkau menyentuh rukun-rukun, kecuali dua rukun Yamani; (kedua) aku melihat engkau biasa memakai sandal Sibtiyah[1]; (ketiga) aku melihat engkau mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning; dan (keempat) aku melihat engkau tidak membaca talbiyah ketika berada di Mekkah hingga hari Tarwiyah (tanggal 8), padahal orang-orang sama membacanya ketika mereka telah melihat tanggal pertama bulan Dzul Hijjah" . Kemudian Abdullah bin Umar menjelaskan, "Adapun mengenai masalah rukun-rukun tadi, maka aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyentuhnya, melainkan hanya dua rukun Yamani. Adapun sandal Sibtiyah, maka sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah SAW memakai sandal yang tidak berbulu, bahkan saat berwudhu sekalipun sandal itu tetap dipakainya. Disamping itu, aku sendiri memang menyukainya. Adapun mengenai warna itu, maka disebabkan aku melihat Rasulullah SAW memakai pakaian yang dicelup dengan warna tersebut, disamping itu aku sendiri memang menyukainya. Sedangkan mengenai bacaan talbiyah itu, lantaran aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW, membacanya sebelum kendaraannya sudah siap untuk berangkat".
            (Muslim IV : 9)
 
 
[1].          Dia adalah penafsiran dari perkataan Ibnu Umar yang berikutnya dengan perkataan :
                "Sandal atau alas kaki yang tidak berjahit". Ia berasal dari kata as-Sabtu yaitu
                mencukur atau menghilangkan. Maksudnya adalah menyelempangkan baju
                diatas pundak, menurut para ulama. Ada yang mengatakan maknanya adalah
                berwudhu kemudian mengenakannya, saya mengatakan : "Ini yang setelahnya
                sesuai dengan zhahir lafazh, ia telah datang sebagai tafsiran dari hadits Ali ra,
                Nabi SAW  bersabda kemudian ia membasuh kepalanya, dan bagian luar telinganya
                lantas memasukkan kedua tangannya, kemudian memercikkan air, lalu membasuh
                kedua kakinya termasuk sandalnya, kemudian yang lainnya juga seperti tiu,
                Ibnu Abbas berkata : "Saya katakan, juga kedua sandal? Lalu ia menjawab,
                "Dan dikedua sandal", hingga ia bertanya hal yang sama sebanyak tiga kali.
                Diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad hasan.
                "Aku telah mengoreksi perkataan ini dalam shahih Abu Daud  no.106".
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 03042012

Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan
 
Bulan Ramadhan ditetapkan dengan cara melihat hilal, meskipun hanya disaksikan oleh satu orang yang adil atau dengan cara menggenapkan bulan Sya'ban tiga puluh hari.
 
Dari Ibnu Umar ra, dia brkata, "Orang-orang yang berusaha untuk dapat melihat hilal. Lalu aku memberitahukan kepada Rasulullah SAW bahwa aku telah melihatnya. Beliaupun berpuasa pada hari itu dan menyuruh orang-orang agar berpuasa pada hari itu juga".
HR. Abu Daud, Hakim, dan Ibnu Hibban yang menyatakan keshahihannya.
 
            Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berpuasalah kalian jika hilal telah terlihat dan berbukalah kalian jika hilal sudah terlihat. Jika kalian tidak dapat melihatnya lantaran terhalang awan, maka genapkanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari".
HR. Bukhari dan Muslim
 
            Tirmidzi berkata, Inilah yang dilakukan mayoritas besar ulama. Mereka berkata, "Kesaksian seorang laki-laki bisa diterima apabila dirinya mengaku telah melihat hilal sebagai tanda permulaan bulan Ramadhan". Pendapat ini juga dijadikan pegangan oleh Ibnu Mubarak, Syafi'i, dan Ahmad. Menurut Nawawi inilah pendapat yang paling kuat.
 
            Awal bulan Syawal ditetapkan dengan menyempurnakan bulan Ramadhan, yaitu tiga puluh hari. Sebab, kesaksian satu orang laki-laki yang adil yang melihat hilal dalam masalah ini tidak dapat diterima dan tidak memadai. Demikianlah pendapat sebagian ulama fikih. Mereka mensyaratkan bahwa hilal untuk bulan Syawal haruslah disaksikan oleh dua orang laki-laki yang adil. Sementara Abu Tsaur berpandangan bahwa kesaksian orang yang melihat hilal berlaku untuk menentukan awal bulan Syawal dan awal bulan Ramadhan. Abu Tsaur berkata, "Kesaksian seorang laki-laki yang adil yang melihat hilal Syawal haruslah diterima".
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 03042012

JANGAN MERAPATKAN
SIKU KETANAH SEPERTI ANJING
 
Diriwayatkan dari Anas ra., katanya : Rasulullah SAW tlah bersabda, "Luruskanlah badan ketika bersujud dan janganlah salah seorang dari kamu mendamparkan kedua lengannya atau merapatkan siku ketanah seperti anjing mendamparkan kaki hadapannya".
(HR. Bukhari)
 
Syarah/Penjelasan :
            Hadits diatas menjelaskan bagaimana cara bersujud yang benar ketika kita sedang melaksanakan shalat, karena sujud adalah salah satu rukun dalam shalat. Apabila cara bersujud kita tidak benar maka shalatnya tidak sempurna. Cara sujud yang benar menurut hadits diatas yaitu badan harus diluruskan dan janganlah merapatkan siku tangannya ketanah. Karena hal seperti itu seperti anjing mendamparkan kaki, kedua siku tangan kita harus ada diatas tanah. Nabi bersabda seperti tersebut diatas karena banyak orang yang bersujud merapatkan kedua siku tangannya dengan tanah seperti anjing mendamparkan kaki.
 
INDEKS Hadits & Syarah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 03042012

Berihram dari Dekat Masjid Dzil Hulaifah
 
658.    Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, bahwa ia pernah mendengar bapaknya berkata, "Baida' inilah tempat yang kalian kira Rasulullah SAW memulai ihramnya?. Padahal Rasulullah SAW tidak pernah memulai ihlal (berpakaian ihram lalu mengucapkan talbiyah), kecuali dari dekat masjid Dzil Hulaifah"
            (Muslim IV : 8)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Rabu, 04 April 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya 02042012

Ancaman bagi Orang yang Enggan Berpuasa
di Bulan Ramadahan
 
( .....lanjutan.........................
Imam Bukhari mengatakan, ada satu hadits dari Abu Hurairah yang menurutnya hadits marfu', bahwa beliau bersabda, "Siapa yang tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa tanpa ada halangan tidak pula sakit, maka puasa satu tahun tidak dapat menggantikannya, meskipun dia berpuasa selama itu"
(HR. Bukhari)
 
            Dzahabi berkata, "Sudah menjadi kaum Mukminin bahwa seseorang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan bukan karena sakit, dia lebih jahat daripada seorang pelacur dan pemabuk, bahkan keislamannya masih disangsikan dan dia juga dapat dinyatakan sebagai orang atheis dan tidak bermoral".
 
Fiqih Sunnah®