Kamis, 18 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 18102012

Menyalati Jenazah
 
Keutamaan  Shalat  Jenazah
           
Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa yang mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung Uhud".  HR. Bukhari
 
Imam Muslim meriwayatkan dari Khabab ra. Dia berkata, Wahai Abdullah bin Umar, apakah engkau tidak mendengar apa yang dikatakan Abu Hurairah ?. Ia mendengar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Siapa yang keluar mengikuti jenazah dari rumahnya dan ikut menyalatinya lantas ikut mengantarkannya sampai dimakamkan, maka balasan baginya adalah dua qirath, yang mana satu qirath sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menyalatinya lalu pulang[1], maka baginya adalah satu qirath".
 
Ibnu Umar lalu mengirim Khabab kepada Aisyah untuk menanyakan kebenaran perkataan Abu Hurairah tersebut. Ketika kembali dari rumah Aisyah, Khabab bercerita bahwa apa yang dikatakan Abu Hurairah benar.
 
Mendengar apa yang dikatakan Khabab, Ibnu Umar berkata, sungguh kami telah kehilangan banyak kesempatan untuk mendapatkan beberapa qirath.
HR. Muslim
 
[1].           Hadits ini menjadi landasan bahwasanya meminta izin pulang setelah usai
mengantar jenazah ke tempat pemakaman tidak diharuskan.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 18102012

Larangan  Mengangkat  Kepala  Sebelum  Imam
 
291.    Bersumber dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang di dalam shalatnya mengangkat kepalanya sebelum imam, terancam Allah akan mengubah bentuknya dengan bentuk keledai".
(Muslim II : 28)
 
Meletakkan  Telapak  Tangan  di Lutut  Saat  Ruku'
 
292.    Bersumber dari al-Aswad bin 'Alqamah, mereka berdua menceritakan, "Kami pernah beranjangsana ke Abdullah bin Mas'ud ra., di rumahnya. Abdullah bin Mas'ud bertanya, 'Apakah orang-orang yang di belakang kalian itu sudah shalat?'. Kami jawab, 'Belum'. Abdullah bin Mas'ud berkata, 'Kalau begitu, bangunlah dan shalatlah!'. Abdullah bin Mas'ud tidak menyuruh kami mengumandangkan adzan dan tidak (pula) iqamah terlebih dahulu. Dan, kami pun beranjak untuk berdiri di belakangnya. Abdullah bin Mas'ud menarik tangan kami, lalu dia menempatkan seorang di antara kami di sebelah kanannya dan seorang lagi di sebelah kirinya. Tatkala ruku' kami meletakkan kedua tangan kami di lutut kami. Begitu pula yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas'ud. Bahkan dia merapatkan dan mensejajarkan jari-jari telapak tangannya, kemudian ditempelkan di pahanya. Selesai shalat, Abdullah bin Mas'ud berkata, "Kalian mendapati pemimpin-pemimpin yang suka menangguhkan shalat dari waktunya. Mereka sengaja mempersempit waktu yang sebenarnya cukup panjang[1]. Manakala kalian melihat mereka melakukan itu, maka shalatlah kalian pada waktunya!. Dan, jadikanlah shalat kalian bersama mereka menjadi shalat sunnah!. Apabila kalian terdiri dari tiga orang, maka shalatlah semuanya!. Dan, apabila kalian lebih banyak lagi, maka hendaklah salah seorang di antara kalian menjadi imam, dan jika ia sedang ruku', maka hendaklah dia tempelkan kedua lengannya di kedua pahanya. Hendaklah pula dia berlekok dan merapatkan jari-jari kedua telapak tangannya. Sungguh hal itulah yang pernah kulihat pada Rasulullah SAW".
(Muslim II : 68)
 
            [1].           Maksudnya hingga matahari tenggelam di sebelah barat, sedangkan ini dinisbahkan kepada
                                orang-orang mati karena saat itu cahaya jatuh ke arah kuburan atau mereka melakukan shalat
                                disaat matahari sudah hampir tenggelam, ketahuilah bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa
                                perkara yang bukan contoh dari Nabi SAW maka disini kami wajib menjelaskannya. Pertama,
                                berdirinya dua orang makmum di sisi kanan dan kiri imam, yang benar adalah berdiri di belakang
                                imam berdasarkan hadits Jabir yang terdapat dalam kitab al-Fadhail no. (1537) 3/116.
                                Kedua, at-tathbiq sedangkan sunnahnya adalah al-ahzu bi Rabbi sebagaimana terdapat dalam
                bab berikutnya. Ketiga, adzan dan iqamat bagi orang yang mendengarkannya. 
Aku telah menjelaskan pada sebagian jalur periwayatan hadits bahwasanya Nabi SAW
memerintahkan adzan dan iqamat.
 
Ringkasan Shahih Muslim®

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 17102012

PERINTAH MENUNAIKAN AMANAT
 
            Allah Ta'ala berfirman,
 
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya".  (QS. An-Nisaa' : 58)
 
"Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, semuanya enggan untuk memikul amanat itu, mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh". (QS. Al-Ahzab : 72)
 
203.    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu : Jika berkata ia berdusta, Jika berjanji ia mengingkari dan Jika dipercaya ia berkhianat" (Muttafaa Alaih)[65]. Dan dalam riwayat yang lain, "Walaupun ia berpuasa, shalat, dan menyangka bahwa ia adalah seorang muslim".
 
PENJELASAN
 
            Penulis Rahimahullah berkata dalam riwayat yang dinukilnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu : Jika berkata ia berdusta, Jika berjanji ia mengingkari dan Jika dipercaya ia berkhianat. Walaupun ia itu berpuasa, shalat, dan menyangka bahwa ia adalah seorang muslim".
 
"Dan apakah tidak cukup menjadi bukti bagi mereka, bahwa para ulama Bani Israil mengetahuinya?" (QS. Asy-Syu'ara)
 
            Yakni apakah mereka tidak punya tanda atas kebenaran sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keabsahan syariatnya bahwa Al-Qur'an ini adalah kebenaran, "Dan ini diketahui oleh para ulama Bani Israil", mereka mengetahui sesungguhnya beliaulah kabar gembira yang diberitahukan oleh Isa Alaihissalam,
 
"Dan suatu tanda (kebesaran Allah yang besar) bagi mereka adalah Kami angkut keturunan mereka mereka dalam bahtera yang penuh muatan". (QS. Yasin : 41)
           
            Ayat yakni tanda, tanda orang munafik itu ada tiga. Yang dimaksud dengan munafik adalah orang yang merahasiakan keburukan dan menampakkan kebaikan, diantaranya dengan menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keislaman. Asal kata munafik diambil dari kata Naafiqaa' Al-Yarbuu', Al-Yarbuu' atau dinamakan juga Al-Jarbuu' yakni menggalikannya lubang di tanah dan membuatkannya liang tempat ia masuk, kemudian ia menggali lagi satu lubang untuk tembusan keluar, namun tembusannya itu samar sehingga tidak diketahui. Apabila salah satu yang ada di pintu itu melubangi, ia akan menembus lubang yang ada di bawah itu dengan kepalanya lalu kabur darinya. Begitu juga munafik, ia menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan, menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran.
 
            Kemunafikan telah nampak pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam setelah perang Badar, ketika banyak para pemimpin Quraisy yang terbunuh di Badar, sehingga kemenangan ada di pihak Islam, nampaklah kemunafikan, orang-orang munafik ini menampakkan dirinya bahwa ia adalah muslim, padahal sebenarnya mereka itu kafir, sebagaimana Allah berfirman,
 
"Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, "Kami beriman". Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, "Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok". (QS. Al-Baqarah : 14)
 
"Allah akan (membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka".  (QS. Al-Baqarah : 15)
 
            Allah juga berfirman tentang mereka,
 
"Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata : "Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah". (QS. Al-Munafikun : 1)
 
            Mereka menguatkan ucapan mereka dengan persaksian dan dengan lafazh "Inna" dan huruf Laam, Allah berfirman,
 
"Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta".  (QS. Al-Munafikun : 1)
 
            Allah bersaksi dengan kesaksian yang lebih kuat bahwa mereka benar-benar berdusta dalam perkataan mereka, "Kami mengakui bahwa benar-benar Rasul Allah". "Padahal, sebenarnya mereka tidak mengakui bahwa Muhammad adalah Rasulullah, namun niat mereka yang buruk itu diketahui oleh Allah, sebagaimana firman-Nya, "Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta".
 
            Orang-orang munafik memiliki tanda-tanda yang akan diketahui oleh orang yang diberikan firasat dan cahaya di dalam hati oleh Allah, orang munafik diketahui oleh orang yang mengikuti gerak geriknya. Terdapat tanda-tanda yang jelas dan tidak perlu menggunakan firasat, di antaranya, adalah tiga sifat yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :
 
            Pertama, "Jika ia berbicara ia berdusta ....", misalnya ia mengucapka, "Si fulan melakukan ini dan itu", namun jika Anda perhatikan ternyata ia berdusta, karena si fulan ini tidaklah melakukan apa-apa. Jika Anda ketahui bahwa orang itu berdusta, maka ketahuilah bahwa dalam hatinya terdapat cabang kemunafikan.
 
            Kedua, "........Jika ia berjanji ia ingkar .....", dia berjanji kepadamu namun berkhianat, misalnya ia mengatakan, "Saya akan datang ke rumahmu pada jam tujuh pagi", taqpi ternyata ia tidak datang, atau ia mengatakan, "Saya akan datang ke rumahmu besok setelah shalat zhuhur", namun ia tidak datang juga. Ia berkata, "Saya akan berikan kamu ini dan itu", tapi ia tidak memberikanmu apa-apa. Dia inilah sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ".....Jika ia berjanji ia tidak menepatinya (ingkar) .......". Orang mukmin jika ia berjanji, maka ia akan menepatinya, sebagaimana firman Allah,
 
"Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji"  (Al-Baqarah : 177)
 
            Tetapi orang munafik itu berjanji kepadamu dan menipumu. Jika Anda menemukan seseorang yang selalu mengingkari janjinya, tidak memenuhinya, maka ketahuilah bahwa di dalam hatinya terdapat cabang dari kemunafikan. Na'udzu Billah.     
 
[65]. Shahih Al-Bukhari (33), dan Shahih Muslim (59)
 
( berlanjut ......................................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 17102012

Menyalati Jenazah
 
Hukum  Menyalati  Jenazah
 
Secara umum, ulama ahli fiqih sepakat bahwa hukum menyalati jenazah adalah fardhu kifayah sebagaimana yang telah diperintahkan Rasulullah SAW dan yang telah dilakukan oleh kaum Muslimin.
 
            Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu hurairah ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW diminta untuk menyalati jenazah yang masih memiliki hutang. Lantas Rasulullah SAW bertanya, "Apakah ia meninggalkan harta yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya?". Jika mereka menjawab bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, maka beliau akan menyalatinya. Dan jika tidak, beliau bersabda kepada kaum Muslimin, "Shalatlah untuk teman kalian".  HR. Bukhari
 
Keutamaan  Shalat  Jenazah
           
Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa yang mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung Uhud".  HR. Bukhari
 
Imam Muslim meriwayatkan dari Khabab ra. Dia berkata, Wahai Abdullah bin Umar, apakah engkau tidak mendengar apa yang dikatakan Abu Hurairah ?. Ia mendengar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Siapa yang keluar mengikuti jenazah dari rumahnya dan ikut menyalatinya lantas ikut mengantarkannya sampai dimakamkan, maka balasan baginya adalah dua qirath, yang mana satu qirath sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menyalatinya lalu pulang[1], maka baginya adalah satu qirath".
 
Ibnu Umar lalu mengirim Khabab kepada Aisyah untuk menanyakan kebenaran perkataan Abu Hurairah tersebut. Ketika kembali dari rumah Aisyah, Khabab bercerita bahwa apa yang dikatakan Abu Hurairah benar.
 
Mendengar apa yang dikatakan Khabab, Ibnu Umar berkata, sungguh kami telah kehilangan banyak kesempatan untuk mendapatkan beberapa qirath.
HR. Muslim
 
[1].           Hadits ini menjadi landasan bahwasanya meminta izin pulang setelah usai
mengantar jenazah ke tempat pemakaman tidak diharuskan.
 
Fiqih Sunnah®