Kamis, 18 Oktober 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 18102012

Menyalati Jenazah
 
Keutamaan  Shalat  Jenazah
           
Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa yang mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung Uhud".  HR. Bukhari
 
Imam Muslim meriwayatkan dari Khabab ra. Dia berkata, Wahai Abdullah bin Umar, apakah engkau tidak mendengar apa yang dikatakan Abu Hurairah ?. Ia mendengar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
 
"Siapa yang keluar mengikuti jenazah dari rumahnya dan ikut menyalatinya lantas ikut mengantarkannya sampai dimakamkan, maka balasan baginya adalah dua qirath, yang mana satu qirath sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menyalatinya lalu pulang[1], maka baginya adalah satu qirath".
 
Ibnu Umar lalu mengirim Khabab kepada Aisyah untuk menanyakan kebenaran perkataan Abu Hurairah tersebut. Ketika kembali dari rumah Aisyah, Khabab bercerita bahwa apa yang dikatakan Abu Hurairah benar.
 
Mendengar apa yang dikatakan Khabab, Ibnu Umar berkata, sungguh kami telah kehilangan banyak kesempatan untuk mendapatkan beberapa qirath.
HR. Muslim
 
[1].           Hadits ini menjadi landasan bahwasanya meminta izin pulang setelah usai
mengantar jenazah ke tempat pemakaman tidak diharuskan.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: