Kamis, 13 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 11122012

Diam Memperhatikan pada Waktu
Khuthbah Jum'at
 
419.   Bersumber dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila engkau berkata, 'Daimlah!' kepada teman-temanmu pada hari Jum'at, sementara khathib tengah berkhuthbah, maka sungguh engkau telah melakukan hal yang sia-sia".
           (Muslim III : 5)
 
 
Keutamaan Mendengar dan Memperhatikan
Khuthbah pada Hari Jum'at
 
420.   Bersumber dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa mandi kemudian datang untuk menghadiri shalat Jum'at, lalu mengerjakan shalat (sunnah) semampunya, kemudian diam memperhatikan hingga khathib selesai berkhuthbah, lalu mengerjakan shalat Jum'at bersama imam, niscaya diampuni dosa-dosanya yang ada di antara hari Jum'at itu dan hari Jum'at berikutnya, dan ditambah tiga hari".
(Muslim III : 8)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 10122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
            Adapun hak yang ketiga adalah mengiringi jenazah dan menguburkannya, hak seorang muslim yang wajib atas saudaranya adalah mengiringi jenazah dari rumahnya ke tempat shalat – Apakah di masjid atau di tempat lainnya – sampai kepemakaman. Telah ditetapkan dari Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam sesungguhnya beliau berkata, "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menshalatinya maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai ia dikuburkan maka baginya dua qirath", dikatakan kepada beliau, "Apakah dua qirath itu Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam?. Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar", dalam riwayat yang lain, "Yang paling kecil di antara keduanya adalah seperti gunung Uhud"[145]. Ini adalah keutamaan yang begitu agung dan pahala yang besar.
 
            Ketika hadits ini sampai kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu, maka beliau berkata, "Kita benar-benar telah menyia-nyiakan banyak qirath". Setelah itu tidaklah ia melihat jenazah kecuali ia mengiringinya, karena ini seperti harta rampasan perang (ghanimah) seseorang bisa mendapatkan dua gunung besar hanya dengan satu amal ringan, ini adalah pahala, kapan ia akan menerimanya?. Ia akan menerimanya pada hari yang sangat dibutuhkannya, di hari tidak ada dirham, tidak juga dinar dan harta dunia lainnya, para kerabat, dan istrinya semuanya tidak berguna pada hari kiamat, kecuali amal shalih. Maka jika ia mengikuti jenazah sampai menshalatkannya, bahkan sampai pemakamannya maka baginya dua qirath yang serupa dengan dua gunung besar, yang paling kecil itu seperti gunung Uhud.
           
            Sepantasnya bagi orang yang mengikuti jenazah untuk khusyu', berpikir tentang tempat kembalinya, dan berkata dalam hati, "Wahai jiwaku, tempat kembalimu seperti tempat kembalinya jenazah yang ada di atas pundak kami ini, dalam waktu dekat atau jauh, bisa jadi dalam waktu dekat, dan mengingat kepergian ini, mengingat bahwa orang yang paling dekat dan paling utama dengannya, dan orang yang paling mengasihinya adalah orang yang menyerahkannya sampai ke liangnya, menguburkan dan menutupinya serta membiarkannya di sana. Dan orang yang paling dekat adalah orang yang membawamu sampai kepemakaman kemudian meninggalkanmu, kemudian membiarkanmu berada di liang lahad ini, menyendiri dengan amal-amalmu, jika amalmu baik, maka akan dibalas dengan kebaikan, jika amalmu buruk, maka akan dibalas dengan keburukan juga". Karenanya para ulama berkata, "Bagi orang yang mengiringi jenazah dimakruhkan berbicara tentang suatu urusan dunia, tersenyum, bahkan tertawa".
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 10122012

Memakamkan  Jenazah
 
Hukum Meninggikan dan Meratakan Makam
           
Para ulama sepakat atas diperbolehkannya meninggikan ataupun meratakan makam. Imam Thabari berkata, "Saya tidak suka jika makam melampaui batas antara dua kondisi; meratakannya dan meninggikannya melebihi satu jengkal sebagaimana yang sering dilakukan kaum muslimin. Meratakan hingga sama dengan tanah tidak sama tasthih (bentuk datar)".
 
Para ulama bidang fikih berbeda pendapat mengenai yang lebih utama di antara keduanya : antara bentuk datar dan ditinggikan. Qadhi Iyadh menukil dari sebagian ulama bahwasanya yang lebih utama adalah meninggikannya, karena Sufyan an-Nammar menceritakan kepadanya bahwasanya ia melihat makam Rasulullah SAW., dalam keadaan ditinggikan. HR Bukhari. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Mazni, dan mayoritas pengikut Iman Syafi'i. Imam Syafi'i berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meratakan (membentuk datar) makam, karena Rasulullah SAW memerintahkan hal yang sedemikian.
 
Fiqih Sunnah®

Pembacaan Hadits Ba'da Shubuh 10122012

Memendekkan Shalat dan Khuthbah
 
417.    Bersumber dari Jabir bin Samurah ra, ia berkata, 'Aku pernah mengerjakan shalat bersama Rasulullah SAW. Shalat beliau sedang-sedang saja, (tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek), begitu pula khuthbah beliau sedang-sedang[1]'.
            (Muslim III : 14)
 
 
Apabila Seseorang Masuk Masjid
Sedangkan Khatib Berkhuthbah Maka Sebaiknya
Orang Itu Shalat Dua Raka'at
 
418.    Bersumber dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, 'Pada hari Jum'at, Sulaik al-Ghathafani datang (ke masjid) sedangkan Rasulullah SAW menyampaikan khuthbah di atas mimbar. Kemudian Sulaik duduk sebelum mengerjakan shalat (tahiyyatul masjid). Karenanya, Nabi SAW bersabda kepadanya, "Apakah engkau sudah mengerjakan shalat dua raka'at?". Jawab Sulaik , 'Belum'. Kemudian beliau bersabda, "Bangun dan kerjakanlah dua raka'at itu!"'
(Muslim III : 14)
 
Ringkasan Shahih Muslim®
 

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 09122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
            Hak yang kedua adalah menjenguk orang sakit. Jika seseorang sakit, dan ia hanya bisa berdiam diri di rumahnya, makakewajiban saudaranya yang muslim adalah menjenguknya, mengingatkan sesuatu yang pantas untuk diingatkannya, misalnya mengingatkan untuk bertaubat, berwasiat, memperbanyak dzikir dan istighfar, membaca Al-Qur'an dan amal-amal shalih. juga mendoakan kesembuhan untuknya, seperti mengucapkan, "Tidak apa-apa, Insya Allah sembuh". Dan selainnya.
 
            Mengunjungi orang sakit adalah fardhu kifayah, hendaknya orang-orang muslim mengunjungi saudaranya yang sakit, jika yang menjenguknya hanya satu orang, maka cukuplah hukumnya. Bahkan dapat menjadi fardhu 'ain jika yang sakit itu kerabat, ketika kamu mengunjunginya, maka itu merupakan penyambung silaturahmi dan menyambung silaturahmi itu hukumnya wajib.
 
            Ketahuilah, sesungguhnya para ulama menyebutkan beberapa etika mengunjungi orang yang sakit. Di antaranya, jangan banyak bertanya kepada yang sakit tentang keadaannya, tidurnya, makannya, minumnya dan lain sebagainya, kecuali jika hal ini membuatnya senang. Namun jika ia merasa terganggu dan tidak menyukai hal tersebut sebagaimana keadaan orang-orang yang sakit, maka janganlah berbicara banyak dan jangan mengganggunya dengan pertanyaan-pertanyaan. Karenanya mereka berkata, "Hendaknya jangan berkunjung terlalu lama, barangkali ia punya keperluan lain dengan keluarganya atau dirinya, namun jika yang sakit itu senang dan gembira dengan hal itu, maka Anda dapat menilai sesuatu yang mengandung manfaat".
 
Mereka juga mengatakan, "Sepantasnya juga jangan mengunjunginya pada waktu yang biasa dipakai untuk tidur dan istirahat, seperti pada saat tidur siang, tidur malam dan selainnya, karena hal itu akan mengganggu dan menyusahkannya, waktu yang pantas adalah waktu pagi dan sore, disesuaikan dengan keadaan". Mereka mengatakan, "Hendaknya jangan terlalu sering menjenguknya, misalkan mengunjunginya setiap pagi dan sore, kecuali kalau memang ada keperluan.
 
Kesimpulannya, bahwa seseorang yang menjenguk orang sakit hendaknya memperhatikan kemaslahatan orang yang sakit. Kemudian jika orang yang sakit itu mempunyai obat tertentu, maka hendaknya orang yang mengunjunginya itu mengingatkannya obat tersebut, karena berobat itu adalah hal yang diperbolehkan, bahkan itu adalah kesunnahan, jika memang diharapkan kemanfaatannya berdasarkan prasangka yang kuat, karena Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram"[144].
 
            Demikian juga, hendaknya menanyakan bagaimana ia melaksanakan shalat?. Karena sebagian besar orang yang sakit tidak mengetahui tata cara shalatnya, apakah mereka harus berwudhu atau tayamum?. Apakah ia shalat setiap waktunya atau dijama'?. Karena ini adalah perkara penting yang jarang diketahui oleh sebagian orang yang sakit. Sampai sebagian mereka menyangka bolehnya menjama', mengqashar, sedangkan ia masih berada di daerahnya. Inilah hal-hal yang perlu diperhatikan. Ya, jika orang yang sakit itu berada dalam perjalanan ke rumah sakit yang bukan di daerahnya, maka ia boleh menjama' atau mengqashar shalatnya. Adapun jika rumah sakit itu masih berada di daerahnya, maka ia tidak boleh mengqashar, apabila ia sulit untuk melaksanakan shalat setiap waktu, maka ia boleh menjama'nya walaupun ia berada di daerahnya sendiri, tetapi jama'nya itu tanpa qashar, karena jama' dan qashar itu tidak saling berkaitan, terkadang yang disyariatkan hanya qashar saja tidak jama', dan sebaliknya disyariatkan hanya jama' tidak qashar, dan terkadang keduanya disyariatkan secara bersamaan. Orang musafir yang sulit melaksanakan shalat setiap waktunya, dimana perjalanannya itu terkadang terlalu jauh yang mensyariatkannya untuk menjama' dan qashar, sedangkan musafir yang bermukim, maka boleh baginya mengqashar tanpa menjama', dan jika ia menjama', maka tidaklah mengapa.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®