Kamis, 13 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Maghrib 10122012

Memakamkan  Jenazah
 
Hukum Meninggikan dan Meratakan Makam
           
Para ulama sepakat atas diperbolehkannya meninggikan ataupun meratakan makam. Imam Thabari berkata, "Saya tidak suka jika makam melampaui batas antara dua kondisi; meratakannya dan meninggikannya melebihi satu jengkal sebagaimana yang sering dilakukan kaum muslimin. Meratakan hingga sama dengan tanah tidak sama tasthih (bentuk datar)".
 
Para ulama bidang fikih berbeda pendapat mengenai yang lebih utama di antara keduanya : antara bentuk datar dan ditinggikan. Qadhi Iyadh menukil dari sebagian ulama bahwasanya yang lebih utama adalah meninggikannya, karena Sufyan an-Nammar menceritakan kepadanya bahwasanya ia melihat makam Rasulullah SAW., dalam keadaan ditinggikan. HR Bukhari. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Mazni, dan mayoritas pengikut Iman Syafi'i. Imam Syafi'i berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meratakan (membentuk datar) makam, karena Rasulullah SAW memerintahkan hal yang sedemikian.
 
Fiqih Sunnah®

Tidak ada komentar: