Kamis, 13 Desember 2012

Pembacaan Hadits Ba'da Isya' 09122012

MENGAGUNGKAN KEHORMATAN ORANG-ORANG MUSLIM, MENJELASKAN HAK-HAK MEREKA, BERSIKAP LEMBUT DAN KASIH SAYANG KEPADA MEREKA
 
( lanjutan ................
            Hak yang kedua adalah menjenguk orang sakit. Jika seseorang sakit, dan ia hanya bisa berdiam diri di rumahnya, makakewajiban saudaranya yang muslim adalah menjenguknya, mengingatkan sesuatu yang pantas untuk diingatkannya, misalnya mengingatkan untuk bertaubat, berwasiat, memperbanyak dzikir dan istighfar, membaca Al-Qur'an dan amal-amal shalih. juga mendoakan kesembuhan untuknya, seperti mengucapkan, "Tidak apa-apa, Insya Allah sembuh". Dan selainnya.
 
            Mengunjungi orang sakit adalah fardhu kifayah, hendaknya orang-orang muslim mengunjungi saudaranya yang sakit, jika yang menjenguknya hanya satu orang, maka cukuplah hukumnya. Bahkan dapat menjadi fardhu 'ain jika yang sakit itu kerabat, ketika kamu mengunjunginya, maka itu merupakan penyambung silaturahmi dan menyambung silaturahmi itu hukumnya wajib.
 
            Ketahuilah, sesungguhnya para ulama menyebutkan beberapa etika mengunjungi orang yang sakit. Di antaranya, jangan banyak bertanya kepada yang sakit tentang keadaannya, tidurnya, makannya, minumnya dan lain sebagainya, kecuali jika hal ini membuatnya senang. Namun jika ia merasa terganggu dan tidak menyukai hal tersebut sebagaimana keadaan orang-orang yang sakit, maka janganlah berbicara banyak dan jangan mengganggunya dengan pertanyaan-pertanyaan. Karenanya mereka berkata, "Hendaknya jangan berkunjung terlalu lama, barangkali ia punya keperluan lain dengan keluarganya atau dirinya, namun jika yang sakit itu senang dan gembira dengan hal itu, maka Anda dapat menilai sesuatu yang mengandung manfaat".
 
Mereka juga mengatakan, "Sepantasnya juga jangan mengunjunginya pada waktu yang biasa dipakai untuk tidur dan istirahat, seperti pada saat tidur siang, tidur malam dan selainnya, karena hal itu akan mengganggu dan menyusahkannya, waktu yang pantas adalah waktu pagi dan sore, disesuaikan dengan keadaan". Mereka mengatakan, "Hendaknya jangan terlalu sering menjenguknya, misalkan mengunjunginya setiap pagi dan sore, kecuali kalau memang ada keperluan.
 
Kesimpulannya, bahwa seseorang yang menjenguk orang sakit hendaknya memperhatikan kemaslahatan orang yang sakit. Kemudian jika orang yang sakit itu mempunyai obat tertentu, maka hendaknya orang yang mengunjunginya itu mengingatkannya obat tersebut, karena berobat itu adalah hal yang diperbolehkan, bahkan itu adalah kesunnahan, jika memang diharapkan kemanfaatannya berdasarkan prasangka yang kuat, karena Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram"[144].
 
            Demikian juga, hendaknya menanyakan bagaimana ia melaksanakan shalat?. Karena sebagian besar orang yang sakit tidak mengetahui tata cara shalatnya, apakah mereka harus berwudhu atau tayamum?. Apakah ia shalat setiap waktunya atau dijama'?. Karena ini adalah perkara penting yang jarang diketahui oleh sebagian orang yang sakit. Sampai sebagian mereka menyangka bolehnya menjama', mengqashar, sedangkan ia masih berada di daerahnya. Inilah hal-hal yang perlu diperhatikan. Ya, jika orang yang sakit itu berada dalam perjalanan ke rumah sakit yang bukan di daerahnya, maka ia boleh menjama' atau mengqashar shalatnya. Adapun jika rumah sakit itu masih berada di daerahnya, maka ia tidak boleh mengqashar, apabila ia sulit untuk melaksanakan shalat setiap waktu, maka ia boleh menjama'nya walaupun ia berada di daerahnya sendiri, tetapi jama'nya itu tanpa qashar, karena jama' dan qashar itu tidak saling berkaitan, terkadang yang disyariatkan hanya qashar saja tidak jama', dan sebaliknya disyariatkan hanya jama' tidak qashar, dan terkadang keduanya disyariatkan secara bersamaan. Orang musafir yang sulit melaksanakan shalat setiap waktunya, dimana perjalanannya itu terkadang terlalu jauh yang mensyariatkannya untuk menjama' dan qashar, sedangkan musafir yang bermukim, maka boleh baginya mengqashar tanpa menjama', dan jika ia menjama', maka tidaklah mengapa.
 
( berlanjut ................
SyarahRiyadhus Shalihin®

Tidak ada komentar: