Rabu, 13 Juli 2011

Pembacaan Hadist Ba'da Isya 11072011



BEBERAPA HAL YANG DIBOLEHKAN KETIKA PUASA


7. Menelan sesuatu yang tidak mungkin dapat dielakkan, seperti menelan air ludah, menghirup debu jalan tanpa disengaja, sisa-sisa tepung, dahak, lendir , dan lain-lain. Ibnu Abbas berkata, "Seseorang dibolehkan mencicipi rasa masakan untuk mengetahui basi atau tidaknya makanan, atau suatu barang yang hendak dibeli".

Hasan biasa mengunyah kelapa dengan mumlutnya untuk diberikan kepada cucunya, padahal ketika itu dia sedang berpuasa. Ibrahim menganggap hal ini sebagai bentuk keringanan.

Adapun mengunyah gula-gula dengan mulut, hukumnya makruh jika isinya tidak hancur. Diantara ulama yang menganggapnya makruh adalah Sya'bi, Nakha'i, Syafi'i, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali.

Aisyah dan Atha' menganggapnya sebagai bentuk keringanan, karena tidak akan masuk kedalam perut. Hal ini sama halnya dengan menaruh kerikil didalam mulutnya, jika bagiannya tidak hancur. Sebaliknya jika hancur dan masuk kedalam perut, puasanya batal.

Ibnu Taimiyyah berkata : "Mencium wangi-wangian tidak dilarang bagi orang yang sedang berpuasa". Lebih lanjut beliau berkata : 'Adapun bercelak, suntik, meneteskan obat kedalam saluran kencing, mengobati luka pada ubun-ubun dan rongga perut, masalah ini masih diperdebatkan oleh ulama.

Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa semua perkara tersebut tidak ada satu pun yang membatalkan puasa. Ada pula yang mengatakan bahwa, semuanya membatalkan puasa, kecuali bercelak. Ada yang berpendapat bahwa, semuanya membatalkan puasa, kecuali meneteskan obat. Dan ada juga yang mengatakan batal, kecuali bercelak dan meteskan obat".

Selanjutnya Ibnu Taimiyyah berpendapat : "Pendapat yang lebih kuat adalah tidak satu pun diantara semua perkara diatas yang membatalkan puasa. Sebab, puasa termasuk ajaran agama Islam yang perlu diketahui orang terdidik maupun masyarakat awam. Seandainya perkara-perkara ini termasuk dalam sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam puasa hingga membatalkan puasa, tentunya hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dan penjelasan mengenai hal itu akan diketahui oleh para sahabat, yang kemudian disampaikan kepada seluruh umat, sebagaimana halnya syariat-syariat yang lain. Oleh karena tidak seorang ulama pun yang meyampaikan perkara tersebut dari Rasulullah, baik berupa hadist shahih maupun lemah, musnad maupun mursal, maka dapat disimpulkan bahwa tidak satupun dari perkara diatas yang dilarang oleh ajaran agama Islam (dan membatalkan puasa)".

Ibnu Taimiyyah juga berkata : "Hukum yang berkaitan dengan seluruh umat harus diterangkan oleh Rasulullah SAW secara umum, kemudian disebar luaskan kepada segenap umat. Sebagaimana yang sudah umum diketahui, bercelak dan yang lain merupakan perbuatan yang lazim dikalangan masyarakat seperti halnya membubuhkan minyak rambut, mandi, memakai wangi-wangian dengan kayu gaharu, dan lain-lain".

Jika semua ini termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, tentu akan dijelaskan Rasulullah sebagaimana beliau menjelaskan perkara-perkara lain yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena tidak ada penjelasan dari Rasulullah SAW, maka dapat disimpulkan bahwa perkara itu termasuk dalam jenis wangian, minyak rambut, dan asap kayu gaharu yang kadang-kadang terhirup oleh hidung, lantas masuk kedalam otak dan menyegarkan tubuh. Namun demikian, semuanya tidak membatalkan puasa.

Begitu pula minyak rambut, ia diserap oleh tubuh hingga masuk kedalam urat-urat dan merangsang kekuatan fisik. Demikian pula wangi-wangian dapat mendatangkan kesegaran dan tenaga baru, oleh karenanya tidak ada larangan berkaitan perkara ini bagi orang yang puasa, dengan demikian, dibolehkan memakai wangi-wangian, menghirup asap kayu gaharu, dan memakai minyak rambut, maka demikian pula halnya dengan bercelak.

Pada masa Rasulullah, adakalanya seseorang dari kaum Muslimin terluka disebabkan perang atau peristiwa yang lain, hingga kadang-kadang luka tersebut menembus ubun-ubun dan kadang-kadang melukai bagian perut. Seandainya luka seperti ini membatalkan puasa, tentunya Rasulullah SAW memberi penjelasan kepada mereka. Oleh karena tidak ada larangan berkaitan masalah ini bagi orang yang puasa, maka dapat disimpulkan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.

Ibnu Taimiyyah juga mengatakan, "Sebenarnya, bercelak sama sekali tidak mengenyangkan, dan tidak ada orang yang ingin memasukkan celak kedalam perutnya, baik melalui hidung maupun mulut.. Suntikan juga tidak mengenyangkan, sebaliknya ia dapat mengeluarkan cairan yang terdapat didalam tubuh, sama halnya dengan mencium sesuatu alat pencahar atau terperanjat hingga mengeluarkan cairan dari dalam tenggorokan dan suntikan tidak sampai masuk kedalam perut".

Mengonsumsi obat-obatan yang sengaja dimasukkan kedalam perut ketika mengobati luka yang sampai kedalam kerongkongan atau mengobati luka yang tembus hingga ke dalam otak, tidak sama dengan memakan makananan yang disengaja.

Allah SWT berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa". (Al-Baqarah [2]:183)

Rasulullah bersabda : "Puasa merupakan Tameng".

Beliau juga bersabda : "Sesungguhnya setan mengalir didalam tubuh manusia melalui pembuluh darah. Maka, persempitlah tempat-tempat alirannya dengan cara lapar dan puasa".

Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum, karena menahan diri dari makan dan minum dapat menumbuhkan ketakwaan.

Jadi meninggalkan makan dan minum yang dapat memperbanyak darah, yang mana setan-setan biasa merasuk kedalam tubuh manusia bermula dari makanan, bukan disebabkan adanya suntikan, bercelak, meneteskan obat pada kemaluan, dan bukan pula menjauhi obat-obatan yang biasa digunakan untuk meyembuhkan luka pada ubun-ubun atau perut.

Tidak ada komentar: