Jumat, 15 Juli 2011

Pembacaan Hadist Ba'da Isya 14072011

BEBERAPA  HAL  YANG  MEMBATALKAN  PUASA
 
            Perkara yang membatalkan puasa  terbagi menjadi dua, yaitu :
1.    Perkara yang membatalkan puasa dan wajib mengqadha'.
2.    Perkara yang membatalkan puasa dan wajib qadha'  serta membayar kifarat.
Diantara perkara yang membatalkan puasa dan wajib qadha adalah sebagai berikut :
 
1.    Makan dan minum dengan sengaja .
 
Jika seseorang makan dan minum karena lupa, salah, atau terpaksa, maka dia tidak diwajibkan qadha' dan membayar kifarat. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
            "Barangsiapa yang lupa sementara dia sedang puasa, lalu makan dan minum, hendaknya dia meneruskan puasanya. Sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah SWt". (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa'i, Ahmad dan Abu Daud)
Tirmidzi berkata hadits ini dijadikan hujjah oleh mayoritas ulama, termasuk juga pendapat Sufyan At-Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, Daruquthni, Baihaki, dan Hakim yang menyatakan bahwa hadits ini shahih menurut syarat Muslim.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
            "Barangsiapa berbuka pada bulan Ramadhan disebabkan lupa, maka dia tidak diwajibkan mengqadha' dan tidak pula membayar kifarat".
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
            "Sesungguhnya Allah memaklumi dari umatku disebabkan keliru, lupa dan bila mereka dipaksa" .   (HR Ibnu Majah, Thabrani, dan Hakim)

Tidak ada komentar: